| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ZILDJIAN EMIRANG TANJUNG Bin FREWY SYAFRUDIN TANJUNG Alias JIAN pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Kolonodale, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara dan berlanjut di kos Terdakwa di Desa Korololama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 wita, tepatnya di pinggir jalan yang ada di salah satu lorong di desa ganda-ganda Kec. Petasia Kab. Morowali Utara, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama RANDI (DPO) yang beralamatkan di Desa ganda-ganda Kec. Petasia Kab. Morowali Utara, Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) bungkus/paket dengan cara hutang. Selanjutnya pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wita tepatnya di kos Terdakwa yang berada di Desa Korololama Kec. Petasia Kab. Morowali Utara, Terdakwa memecah / membagi 1(satu) bungkus/paket narkotika tersebut menjadi 18 (delapan belas) bungkus / paket dengan tujuan untuk Terdakwa jual dan Terdakwa gunakan. Kemudian pada hari senin tanggal 06 oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wita teman Terdakwa yang bernama AINI (DPO) menghubungi Terdakwa dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Trans Kolonodale, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Tim Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan penyergapan terhadap seorang laki-laki yang bernama ZILDJIAN EMIRANG TANJUNG Bin FREWI SYAFRUDIN TANJUNG Alias JIAN yang mana saat itu akan menjual narkotika jenis shabu kepada teman Terdakwa yang bernama AINI (DPO). Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan, dengan terlebih dahulu menghadirkan warga masyarakat setempat sebagai saksi, ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa saat mengendarai sepeda motor miliknya, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi Note 11 yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa dibawa ke tempat tinggalnya sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan kembali 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning yang diletakkan di lantai dekat pintu kamar tidur kos Terdakwa. Selain itu, turut ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, yang berada di lantai dekat kotak plastik warna kuning.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara serah terima barang bukti untuk diteliti di laboratorium balai pengawasan obat dan makanan Palu pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025, diserah terimakan 18 paket plastic klip didalamnya berisi kristal narkotika diduga jenis Shabu dengan berat Bruto 6.01 gram, kemudian ditimbang Kembali guna mengetahui berat netto yaitu 0,7941 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan guna keperluan pengujian dengan cara mengambil Sebagian isi masing-masing paket hingga total berjumlah 0,1137 gram untuk di uji laboratorium yang diberi nama sampel dengan nama Diduga sabu 473 sebanyak 1 sachet. kemudian sisanya sebanyak 0,6809 gram dibungkus kembali. Berdasarkan laporan pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0265 Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tanggal 13 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH,S.Farm.,Apt. selaku ketua tim pengujian / Kepala Balai (PPPOMN) Balai POM di Palu, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa : atas nama sampel diduga sabu 473, dengan jumlah 1 sachet netto 0,1137 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251010577/X/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 07 Oktober 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari ZILDJIAN EMIRANG TANJUNG Bin FREWI SYAFRUDIN TANJUNG Alias JIAN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine dan POSITIF (+) mengandung Amphethamine
- Bahwa Terdakwa ZILDJIAN EMIRANG TANJUNG Bin FREWI SYAFRUDIN TANJUNG Alias JIAN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman .
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ZILDJIAN EMIRANG TANJUNG Bin FREWY SYAFRUDIN TANJUNG Alias JIAN pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Kolonodale, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara dan berlanjut di kos Terdakwa di Desa Korololama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----
- Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Morowali Utara mengenai seorang laki-laki yang dikenal bernama JIAN, yang diduga sering melakukan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika jenis shabu serta telah meresahkan masyarakat di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan serangkaian upaya penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Trans Kolonodale, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Tim Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan penyergapan terhadap seorang laki-laki yang bernama ZILDJIAN EMIRANG TANJUNG Bin FREWI SYAFRUDIN TANJUNG Alias JIAN yang mana saat itu akan menjual narkotika jenis shabu kepada teman Terdakwa yang bernama AINI (DPO). Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan, dengan terlebih dahulu menghadirkan warga masyarakat setempat sebagai saksi, ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa saat mengendarai sepeda motor miliknya, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi Note 11 yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa dibawa ke tempat tinggalnya sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan kembali 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning yang diletakkan di lantai dekat pintu kamar tidur kos Terdakwa. Selain itu, turut ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, yang berada di lantai dekat kotak plastik warna kuning.
- Berdasarkan Berita Acara serah terima barang bukti untuk diteliti di laboratorium balai pengawasan obat dan makanan Palu pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025, diserah terimakan 18 paket plastic klip didalamnya berisi kristal narkotika diduga jenis Shabu dengan berat Bruto 6.01 gram, kemudian ditimbang Kembali guna mengetahui berat netto yaitu 0,7941 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan guna keperluan pengujian dengan cara mengambil Sebagian isi masing-masing paket hingga total berjumlah 0,1137 gram untuk di uji laboratorium yang diberi nama sampel dengan nama Diduga sabu 473 sebanyak 1 sachet. kemudian sisanya sebanyak 0,6809 gram dibungkus kembali. Berdasarkan laporan pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0265 Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tanggal 13 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH,S.Farm.,Apt. selaku ketua tim pengujian / Kepala Balai (PPPOMN) Balai POM di Palu, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa : atas nama sampel diduga sabu 473, dengan jumlah 1 sachet netto 0,1137 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251010577/X/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 07 Oktober 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari ZILDJIAN EMIRANG TANJUNG Bin FREWI SYAFRUDIN TANJUNG Alias JIAN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine dan POSITIF (+) mengandung Amphethamine
Bahwa Terdakwa ZILDJIAN EMIRANG TANJUNG Bin FREWI SYAFRUDIN TANJUNG Alias JIAN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------- |