Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2026/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. ALSAFAAT Alias AAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-331/P.2.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALSAFAAT Alias AAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

--------- Bahwa Terdakwa ALSAFAAT alias AAT pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 01.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Membuke Kecamatan Poso Posisir Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa  yang berencana berangkat ke Kota Palu untuk membeli sabu, melihat Saksi FADIL ketika melewati Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Poso Kota Utara, kemudian Terdakwa singgah dan mengajak Saksi FADIL untuk ikut dengannya dan Saksi FADIL setuju untuk ikut, selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi FADIL melewati Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara, Terdakwa melihat Saksi ITANG kemudian singgah dan juga mengajak Saksi ITANG untuk ikut mereka ke Kota Palu. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi FADIL dan Saksi ITANG langsung berangkat menuju Kota Palu namun Saksi FADIL dan Saksi ITANG tidak mengetahui apa tujuan Terdakwa dan hanya ingin pergi jalan-jalan saja. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa bersama Saksi FADIL dan Saksi ITANG tiba di daerah Kayumalue Kota Palu dan Terdakwa langsung menuju ke rumah tante Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi FADIL dan Saksi ITANG untuk istirahat dirumah tersebut dan Terdakwa pergi menemui seseorang yang diketahui bernama Sdr. PAMAN untuk membeli sabu yang mana sebelumnya Terdakwa sudah berkomunikasi dengan Sdr. PAMAN melalui panggilan telepon dan chat serta Terdakwa juga sudah mengirim uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi DANA kepada Sdr. PAMAN untuk pembelian sabu. Namun setibanya di tempat Sdr. PAMAN Terdakwa hanya bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yaitu orang suruhan dari Sdr. PAMAN, lalu Terdakwa langsung menyerahkan lagi uang sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada laki-laki tersebut dan selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 13 (tiga belas) gram. Setelah itu sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa kembali kerumah tante Terdakwa untuk menjemput Saksi FADIL dan Saksi ITANG lalu sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa bersama Saksi FADIL dan Saksi ITANG berangkat kembali ke Poso. Sekitar pukul 21.30 Wita mereka singgah di Kabupaten Parigi Moutong untuk makan dirumah keluarga Terdakwa dan kemudian selanjutnya Terdakwa juga mampir ke rumah teman Terdakwa, kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa bersama Saksi FADIL dan Saksi ITANG melanjutkan perjalanan menuju Kota Poso.

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.45 Wita pada saat mereka melintas di Jl. Trans Sulawesi Desa Membuke Kecamatan Poso Posisir Utara Kabupaten Poso Terdakwa singgah untuk membeli rambutan, kemudian pada saat Terdakwa bersama Saksi ITANG turun dari mobil, datang anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi AT TANGGI dan Saksi INDRA BANDASO untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi FAISAL AMRIN selaku aparat desa dan saat penggeledahan ditemukan:
  1. 1 (satu) buah plastik bening didalamnya terdapat lembaran tissue yang diikat dengan karet gelang warna merah yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 13,25 gram.
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu bersama dusnya.
  3. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna putih, IMEI1: 861958060499958, IMEI2: 861958060499941, dengan nomor SIM: 0821 5192 4500, nomor WA: 0813 4303 0156 dan 0858 2196 7933.
  4. 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E warna merah, nomor rangka: MHRDD1750RJ406936, nomor mesin: L12B35473753, dengan nomor registrasi: DD 1754 LMA berserta STNK dan kuncinya.

 

Bahwa Terdakwa kemudian mengaku kepada Saksi AT TANGGI dan Saksi INDRA BANDASO bahwa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut merupakan milik Terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 06/11606/2026 tanggal 20 Januari 2026 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku Pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,56 (dua belas koma lima enam) gram.

 

  • Bahwa sabu tersebut merupakan narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0012, tanggal 21 Januari 2026 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ALSAFAAT alias AAT mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine Nomor B/011/I/KA/RH/2026/BNNK-Poso tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, diketahui pada pemeriksaan urine Terdakwa “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa Terdakwa ALSAFAAT alias AAT pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 01.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Membuke Kecamatan Poso Posisir Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 01.45 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Membuke Kecamatan Poso Posisir Utara Kabupaten Poso, anggota Satresnarkoba Polres Poso yaitu Saksi AT TANGGI dan Saksi INDRA BANDASO untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi FAISAL AMRIN selaku aparat desa dan saat penggeledahan ditemukan:
  1. 1 (satu) buah plastik bening didalamnya terdapat lembaran tissue yang diikat dengan karet gelang warna merah yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 13,25 gram.
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu bersama dusnya.
  3. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna putih, IMEI1: 861958060499958, IMEI2: 861958060499941, dengan nomor SIM: 0821 5192 4500, nomor WA: 0813 4303 0156 dan 0858 2196 7933.
  4. 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E warna merah, nomor rangka: MHRDD1750RJ406936, nomor mesin: L12B35473753, dengan nomor registrasi: DD 1754 LMA berserta STNK dan kuncinya.

 

  • Bahwa Terdakwa kemudian mengaku kepada Saksi AT TANGGI dan Saksi INDRA BANDASO bahwa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut merupakan milik Terdakwa yang berasal atau didapat dengan cara pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa pergi menemui seseorang yang diketahui bernama Sdr. PAMAN untuk membeli sabu yang mana sebelumnya Terdakwa sudah berkomunikasi dengan Sdr. PAMAN melalui panggilan telepon dan chat serta Terdakwa juga sudah mengirim uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi DANA kepada Sdr. PAMAN untuk pembelian sabu. Namun setibanya di tempat Sdr. PAMAN Terdakwa hanya bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yaitu orang suruhan dari Sdr. PAMAN, lalu Terdakwa langsung menyerahkan lagi uang sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada laki-laki tersebut dan selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 13 (tiga belas) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 06/11606/2026 tanggal 20 Januari 2026 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku Pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,56 (dua belas koma lima enam) gram.

 

  • Bahwa sabu tersebut merupakan narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0012, tanggal 21 Januari 2026 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ALSAFAAT alias AAT mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine Nomor B/011/I/KA/RH/2026/BNNK-Poso tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, diketahui pada pemeriksaan urine Terdakwa “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya