Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2025/PN Pso ARNOLD TOWINALOA 1.DN. BANAYA
2.RANTELEMBA PALASI
3.ANILENI TANGKAA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARNOLD TOWINALOA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H.ARNOLD TOWINALOA
Tergugat
NoNama
1DN. BANAYA
2RANTELEMBA PALASI
3ANILENI TANGKAA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan objek  perkara yang terletak  di Wilayah Cekdam Pinggiran jalan Penghubung Desa Tamonjengi-Mayumba masuk wilayah Administrasi Pemerintahan Desa Tamunjengi Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, dengan luas  ± 70.000 m2 (tujuh puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara dengan : Dahulu Tanah Negara sekarang Tanah Milik Bethel Nadja

Sebelah Selatan dengan : Jalan Desa Tamonjengi – Mayumba ;

Sebelah Barat dengan : Saluran air / cekdam dan tanah Martinus Pombile ;

Sebelah Selatan dengan : Kebun Kelapa Sawit Plasma Desa Tamonjengi ;

 Adalah tanah milik dari almahum TH. TOWILANOA ;

 

  1. Menyatakan  perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam menguasai objek perkara a quo dan telah melakukan penjualan sebagian objek perkara a quo kepada TERGUGAT III adalah perbuatan melawan hukum,  yaitu atas objek perkara sebagai berikut ;

 

Tanah yang terletakdi Wilayah Cekdam Pinggiran jalan Penghubung Desa Tamonjengi-Mayumba masuk wilayah Adminitrasi Pemerintahan Desa Tamunjengi Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, dengan luas± 70.000 m2 (tujuh puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara dengan : Dahulu Tanah Negara sekarang Tanah Milik Bethel Nadja

Sebelah Selatan dengan : Jalan Desa Tamonjengi – Mayumba ;

Sebelah Barat dengan : Saluran air / cekdam dan tanah Martinus Pombile ;

Sebelah Selatan dengan : Kebun Kelapa Sawit Plasma Desa Tamonjengi ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan objek perkara a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, terhitung paling lambat 7 hari setelah  Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, yaitu atas objek perkara sebagai berikut ;

 

Tanah yang terletakdi Wilayah Cekdam Pinggiran jalan Penghubung Desa Tamonjengi-Mayumba masuk wilayah Administrasi Pemerintahan Desa Tamunjengi Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, dengan luas± 70.000 m2 (tujuh puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara dengan : Dahulu Tanah Negara sekarang Tanah Milik Bethel Nadja

Sebelah Selatan dengan : Jalan Desa Tamonjengi – Mayumba ;

Sebelah Barat dengan : Saluran air / cekdam dan tanah Martinus Pombile ;

Sebelah Selatan dengan : Kebun Kelapa Sawit Plasma Desa Tamonjengi ;

 

  • KERUGIAN IMATERIL ;

Bahwa atas tindakkan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami beban pikiran yang menganngu keutuhan keluarga bersaudara kandung, dan pemikiran tersebut banyak membuang energi yang menyebabkan kesehatan PENGGUGAT sangat terganggu, maka PARA TERGUGAT harus membayar ganti rugi nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  • KERUGIAN MATERIL ;

Bahwa PENGGUGAT mengalami kerugian imateril karena tidak dapat memanfaatkan tanahnya sejak tahun 2016 sampai 2025, sehingga kalau dihitung dengan nilai sewa tanah, maka tanah tersebut dapat disewa Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)pertahun), maka total kerugian materil yang harus dibayarkan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT selama 9 tahun sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada PENGGUGAT, terhitung paling lambat 7 hari setelah  Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan a quo, terhitung paling lambat 7 hari setelah  Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan keputusan ini dengan baik oleh PARA TERGUGAT ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak