Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.G/2025/PN Pso AHLIS 1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
2.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
3.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR SULAWESI TENGAH cq.BUPATI MOROWALI UTARA cq. INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 248/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AHLIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H.ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
2BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
3PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR SULAWESI TENGAH cq.BUPATI MOROWALI UTARA cq. INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan proses penyelidikkan naik ke tahap penyidikkan dengan tahapan  tidak jelas dan melanggar hukum acara pidana berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;

 

  1. Menyatakan bahwa surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-09/P2/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 adalah cacat prosedural dan tidak berkekuatan hukum mengikat dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan proses pemeriksaan  keuangan tidak sesuai dengan aturan hukum karena tidak melakukan upaya adminitrasi dalam proses menentukkan jumlah kerugian negara dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk kembali melakukan penyelidikan secara prosedural yaitu perhitungan kerugian Negara dengan melibatkan TERGIGAT II dan TERGUGAT III dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;

 

  1. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk kembali melakukan pemeriksaan kerugian negara secara prosedural dengan mendahulukan upaya administasi jika ditemukan adanya kerugian negara berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materil atas tidak dimanfaatkan lagi barang sitaan tersebut untuk usaha, sehingga usaha PENGGUGAT menjadi sangat terganggu bahkan dapat berhenti, yang kerugian tersebut yang harus dibayar TERGUGAT I kepada  PENGGUGAT dengan nilai uang sebesar                                Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan adanya putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap dan barang sitaan tersebut dikembalikan secara baik kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril PENGGUGAT karena tindakkan penggeledahan dan penyitaan menimbulkan keramaian masyarakat dalam media online sehingga PENGGUGAT merasa malu karena nama baik keluarga tercoreng oleh tindakkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, apalagi tindakkan tersebut dilakukan oleh Penegak Hukum dan Pemerintah yang seharusnya dianggap paham hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada PENGGUGAT, sehingga ganti rugi yang harus dibayarkan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyard rupiah), terhitung paling lambat sejak 7 hari sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan a quo, terhitung paling lambat 7 hari setelah  Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan keputusan ini dengan baik oleh PARA TERGUGAT;

 

  1. Menghukum PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

ATAU : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak