Dakwaan |
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa memposting kalimat yang disertai dengan gambar/foto di akun media sosial Facebooknya yang bernama Kaka Gondrong dalam postingan di tanggal 17 Nopember 2024 terdakwa menulis dengan judul“ Awal terbongkarnya dugaan perselingkuhan oknum pejabat di Morut” dan kemudian terdakwa menambahkan caption “ terbongkarnya perselingkuhan istri bos dan A ini berawal dari sebuah pesan WhatsApp yang masuk dari istri bos dan dibaca oleh B yang adalah istri A dan bekerja sebagai ibu rumah tangga, sebelumnya adalah pegawai salahsatu Bank”.Selanjutnya masih ditanggal yang sama, terdakwa kembali memposting di akun media sosial Facebooknya yang bernama Kaka Gondrong berupa berita dari BERITAMORUT.COM dengan judul Cinta terlarang istri Bos di Morut.
- Selanjutnya pada tanggal 18 Nopember 2024 terdakwa kembali memposting kalimat yang di sertai gambar yang sedang berhubungan badan di akun media sosial Facebooknya yang bernama Kaka Gondrong dengan kalimat diantaranya“ Istri Bos di Morut main kuda-kudaan dengan bawahan” dan masih ditanggal yang sama terdakwa kembali memposting di akun media sosial Facebooknya yang bernama Kaka Gondrong dengan kalimat “ Dugaan perselingkuhan oknum anggota DPD RI” dan tidak berselang lama terdakwa kembali memposting berupa kalimat dengan mengatakan “ kalau teman-teman mau beritakan pakai judul Istri Bupati saja, rekamannya nanti saya kirimkan “ postingan ini telah di hapus oleh terdakwa namun postingan tersebut telah di lihat oleh masyarakat umum diataranya saksi Jessicha Labulu, saksi Heidy Vivi Pusung, saksi Sherly Pede, saksi Indrawati Balirante.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2024, terdakwa kembali memposting kalimat yang di sertai gambar yang sedang berhubungan badan di akun media sosialnya Facebook yang bernama Kaka Gondrong dengan kalimat diantaranya“ Istri Bos di Morut main kuda-kudaan dengan bawahan” yang bunyi redaksinya sama sebagaimana postingan terdakwa ditanggal 18 Nopember 2024.
- Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2024, terdakwa kembali memposting kalimat yang di sertai gambar yang sedang berhubungan badan di akun media sosialnya Facebook yang bernama Kaka Gondrong dengan kalimat diantaranya“ baca release kami berikut : “ diduga dapur PKK jadi lokasi tempat main kuda-kudaan”
- Bahwa terkait dengan postingan di akun media sosial Facebook terdakwa Heandly Mangkali, Skm, saksi Febriyanthi Hongkoriwang yang melihat dan membaca postingan di akun media sosial Facebook milik terdakwa merasa keberatan karena postingan-postingan tersebut saling berkaitan dan mengarah ke Privasi saksi Febriyanthi Hongkoriwang yang notabene merupakan Istri Bupati Morowali Utara dan Juga sebagai anggora DPD RI Dapil Sulawesi Tengah. Selanjutnya saksi Febriyanthi Hongkoriwang yang merasa telah dicemarkan nama baiknya kemudian melaporkan perbuatan terdakwa Heandly Mangkali atas pencemaran nama baik di Polda Sulawesi Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
|