Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Pso ERIN PRADANA BENHARD DOLO alias PAPA SERLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/P.2.19.7/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIN PRADANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENHARD DOLO alias PAPA SERLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------ Bahwa Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2022 sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan melawan hak merusakan, membuat sehinggah tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa awalnya Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI mengklaim bahwa lokasi tanah bersertifikat hak milik atas nama NOMENS KALAENA tersebut merupakan tanah milik keluarga Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI dimana keluarga Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI sebelumnya memiliki pagar yang terbuat dari bambu di atas tanah tersebut  yang dirusak pada malam hari sebelumnya, sehingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI beserta Saksi BETRIS LAMA, Saksi ALCE SURIANI LAMA, dan Saksi YULISTINA LAMA yang merupakan Keluarga LAMA yang mengklaim atas tanah bersertifikat hak milik nomor : ……………………… atas nama NOMENS KALAENA yang berlokasi di Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara tersebut berkumpul dan pergi melihat pagar bambu Keluarga Lama yang diketahui dirusak pada malam hari sebelumnya, sehingga  pada saat itu Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI beserta Saksi BETRIS LAMA, Saksi ALCE SURIANI LAMA, dan Saksi YULISTINA LAMA yang merupakan para Keluarga LAMA sempat beradu mulut dengan Saudara NOMENS KALAENA dan keluarga KALAENA, pada saat Saudara NOMENS KALAENA pergi hendak menghubungi Saksi LINAS ERLIN KALAENA Alias MAMA RIKO untuk datang ke lokasi pada saat itu juga oleh karena Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI sudah tersulut emosi sehingga Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI langsung melakukan pengrusakan terhadap pagar beton sepanjang kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) meter  dengan tinggi sekitar 1 (satu) meter atau sepanjang tanah yang Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI klaim merupakan tanah milik keluarga LAMA (keluarga Terdakwa) dengan cara memukul menggunakan palu martil sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, selanjutnya Saksi LINAS ERLIN KALAENA Alias MAMA RIKO datang menuju ke belakang rumah Saudara NOMENS KALAENA dan mendengar ada suara toki (memukul, merusak) pagar beton rumah Saudara NOMENS KALAENA (Ayah Saksi LINAS ERLIN KALAENA Alias MAMA RIKO), namun pada saat sesampainya di lokasi tanah tersebut Saksi LINAS ERLIN KALAENA Alias MAMA RIKO mendapati Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI, Saksi BETRIS LAMA, Saksi ALCE SURIANI LAMA, dan Saksi YULISTINA LAMA (Keluarga LAMA) sedang di lokasi dimana keadaan pagar tembok beton sepanjang sekitar 40 (empat puluh) meter dan tinggi 1 (satu) meter yang berada di atas tanah bersertifikat hak milik nomor : ……………………. atas nama Saudara NOMENS KALAENA tersebut sudah hancur dan saat Saksi LINAS ERLIN KALAENA Alias MAMA RIKO hendak memvideokan aktifitas yang terjadi di lokasi tersebut Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI, Saksi BETRIS LAMA, Saksi ALCE SURIANI LAMA, dan Saksi YULISTINA LAMA (Keluarga LAMA) tersebut justru pergi meninggalkan lokasi, mengetahui peristiwa tersebut kemudian Ayah Saksi Saudara NOMENS KALAENA menyuruh Saksi LINAS ERLIN KALAENA Alias MAMA RIKO untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat sehingga pada saat itu Saksi LINAS ERLIN KALAENA Alias MAMA RIKO langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembo.
 
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa BENHARD DOLO Alias PAPA SERLI yang melakukan pengrusakan pagar tembok beton milik keluarga Saksi LINAS ERLIN KALAENA mengakibatkan Saksi LINAS ERLIN KALAEN Alias MAMA RIKO dan Ayah Saksi yakni Saudara NOMENS KALAENA mengalami kerugian akibat pembangunan pagar tembok beton sebelumnya sekitar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan menyebabkan pagar tembok beton di atas tanah bersertifikat hak milik nomor : …………….. atas nama NOMENS KALAENA tersebut telah hancur dan tidak dapat dimanfaatkan lagi.
 
----- Perbuatan Terdakwa BENHARD DOLO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. 
Pihak Dipublikasikan Ya