Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2025/PN Pso ARIS 4.SANJA
5.RUSTAM
6.MASATI NURSIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vebry Tri Haryadi, SHARIS
Tergugat
NoNama
1SANJA
2RUSTAM
3MASATI NURSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KAPOLSEK BIROMARU CQ PENYIDIK POLSEK BIROMARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum jual beli yang dilakukan Penggugat dan Tergugat II terhadap tanah pertanian/kebun di Desa Alitupu, Kecamatan  Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 16.652  M?2; (enam belas ribu enam ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanaman pohon coklat diatas tanah tersebut yang jumlahnya kurang lebih 2500 (dua ribu lima ratus) pohon,  yang dahulu dimiliki oleh a. n Rustam atau Tergugat I, dimana telah dijual kepada Penggugat pada tanggal 02 Agustus tahun 2002 dengan harga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ditambah dengan sepeda motor jenis Yamaha RX King yang disetujui oleh Tergugat II sebagai penjual dengan kesepakatan itu adalah  sah berdasarkan hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat II. 
  3. Menyatakan menurut hukum tanah pertanian/kebun di Desa Alitupu, Kecamatan  Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah  dengan luas 16.652  M?2; (enam belas ribu enam ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanaman pohon coklat diatas tanah tersebut, yang jumlahnya kurang lebih 2500 (dua ribu lima ratus) pohon dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 194/Alitupu tertanggal 12 November 2002 atas nama Rustam atau Tergugat II yang telah dijual kepada Penggugat, dengan batas-batas tanah, yaitu:

Utara :  Tanah dari Nurmansyah

Timur: Tanah dari Ni Made dan Tanah dari Rustam

Selatan : Tanah dari Rustam

Barat:  Tanah dari Tahron

Adalah tanah milik yang sah Penggugat.

  1. Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak-hak keperdataan Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah membuat kerugian Materill terhadap Penggugat, yaitu :
  1. Harga tanah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Per Meter x  16.652 M?2; luas SHM = Rp.832.600.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
  2. 4 (empat) kali Panen Tanam coklat dalam setahun  Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di tahun 2024.
  3. 2 (dua) kali panen per bulan Mei 2025 Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)

Jumlah total kerugian materiil Penggugat adalah Rp.832.975.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Tergugat.

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil atas per buatan melawan hukum sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  2. Menyatakan Demi Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan  Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat III untuk tidak boleh melakukan kegiatan atau aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah tersebut.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan in litis a quo adalah SAH dan berharga terhadap obyek sengketa.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan.
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
  8. Menghukum Patra Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak