Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.G/2025/PN Pso MISRUL 1.MELISA
2.IDRUS YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MISRUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. ANDRI KOROMPOT, S.H.,M.H.MISRUL
Tergugat
NoNama
1MELISA
2IDRUS YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LEONARDO SILOW, S.H.,M.Kn.
2KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Nomor 11 tanggal 29 November 2025 tentang Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi yang dibuat oleh Turut Tergugat I
  4. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat AHU-AH.01.09-0293177 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada penggugat sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil      : Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
  2. Kerugian Immateril : Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tundak dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya Perkara serta segala biaya yang timbul menurut hukum;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil.adilnya ex aequo et bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak