| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa AMAL SALEH alias AMAL (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una yang tepatnya dipondok milik Saksi MURNINUR TANSIDI, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan dengan Rencana Lebih Dahulu” terhadap Saksi Korban MURNINUR TANSIDI, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa, mendengar suara dari Saksi MURNINUR TANSIDI yang mengatakan kata-kata yang menyakiti hati dari Terdakwa, pada saat Terdakwa keluar dari rumah, Terdakwa tidak lagi melihat Saksi MURNINUR TANSIDI, sehingga Terdakwa yang sakit hati mendengar kata-kata dari Saksi MURNINUR kemudian mengambil 1 (satu) buah parang milik Terdakwa dan pergi keluar rumah menuju pondok milik Saksi MURNINUR TANSIDI yang berada di kebun dari Saksi MURNINUR TANSIDI di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una untuk mencari Saksi MURNINUR TANSIDI, sesampainya di pondok milik Saksi MURNINUR TANSIDI sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa melihat Saksi MURNINUR TANSIDI sedang berada di dalam pondok bersama dengan Saksi NUR HALIFA A. WEDA Alias LIPONG, selanjutnya Terdakwa mendekati Saksi MURNINUR TANSIDI dan Saksi NUR HALIFA A. WEDA Alias LIPONG dan langsung mengayunkan parang milik Terdakwa ke arah Saksi MURNINUR TANSIDI sehingga mengenai kepala belakang sebelah kanan dari Saksi MURNINUR TANSIDI, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang milik Terdakwa ke arah Saksi MURNINUR TANSIDI namun pada saat itu Saksi MURNINUR TANSIDI menghadang ayunan parang tersebut menggunakan tangan sebelah kiri dari Saksi MURNINUR TANSIDI yang menyebabkan luka robek pada siku bagian kiri dari Saksi MURNINUR TANSIDI, setelah itu Saksi NUR HALIFA A. WEDA Alias LIPONG yang masih berada di lokasi pondok tersebut membawa Saksi MURNINUR TANSIDI untuk lari dan mencari pertolongan.
- Bahwa sebelum datang ke pondok milik Saksi MURNINUR TANSIDI, Terdakwa menyiapkan parang dan kemudian membawa parang tersebut dengan maksud untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi MURNINUR TANSIDI.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445.22/82/RSUD POSO/X/VER/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. AJI KURNIAWAN, Sp.B,M.Biomed selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Poso, pada tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan kepada Saksi MURNINUR TANSIDI dengan kesimpulan ditemukan luka robek di belakang kepala ukuran 6 centimeter tepi rata, teratur dan sudah dijahit, ditemukan juga luka robek di atas siku tangan kiri ukuran 10 centimeter tepi rata, teratur dan sudah di jahit, yang kedua luka tersebut sesuai dengan luka akibat benda tajam.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa AMAL SALEH alias AMAL (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una yang tepatnya dipondok milik Saksi MURNINUR TANSIDI, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan” terhadap Saksi Korban MURNINUR TANSIDI, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : -
- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa, mendengar suara dari Saksi MURNINUR TANSIDI yang mengatakan kata-kata yang menyakiti hati dari Terdakwa, pada saat Terdakwa keluar dari rumah, Terdakwa tidak lagi melihat Saksi MURNINUR TANSIDI, sehingga Terdakwa yang sakit hati mendengar kata-kata dari Saksi MURNINUR kemudian mengambil 1 (satu) buah parang milik Terdakwa dan pergi keluar rumah menuju pondok milik Saksi MURNINUR TANSIDI yang berada di kebun dari Saksi MURNINUR TANSIDI di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una untuk mencari Saksi MURNINUR TANSIDI, sesampainya di pondok milik Saksi MURNINUR TANSIDI sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa melihat Saksi MURNINUR TANSIDI sedang berada di dalam pondok bersama dengan Saksi NUR HALIFA A. WEDA Alias LIPONG, selanjutnya Terdakwa mendekati Saksi MURNINUR TANSIDI dan Saksi NUR HALIFA A. WEDA Alias LIPONG dan langsung mengayunkan parang milik Terdakwa ke arah Saksi MURNINUR TANSIDI sehingga mengenai kepala belakang sebelah kanan dari Saksi MURNINUR TANSIDI, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang milik Terdakwa ke arah Saksi MURNINUR TANSIDI namun pada saat itu Saksi MURNINUR TANSIDI menghadang ayunan parang tersebut menggunakan tangan sebelah kiri dari Saksi MURNINUR TANSIDI yang menyebabkan luka robek pada siku bagian kiri dari Saksi MURNINUR TANSIDI, setelah itu Saksi NUR HALIFA A. WEDA Alias LIPONG yang masih berada di lokasi pondok tersebut membawa Saksi MURNINUR TANSIDI untuk lari dan mencari pertolongan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445.22/82/RSUD POSO/X/VER/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. AJI KURNIAWAN, Sp.B,M.Biomed selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Poso, pada tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan kepada Saksi MURNINUR TANSIDI dengan kesimpulan ditemukan luka robek di belakang kepala ukuran 6 centimeter tepi rata, teratur dan sudah dijahit, ditemukan juga luka robek di atas siku tangan kiri ukuran 10 centimeter tepi rata, teratur dan sudah di jahit, yang kedua luka tersebut sesuai dengan luka akibat benda tajam.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------- |