| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 266/Pdt.G/2025/PN Pso | ARNOLD TOWINALOA | 1.DN. BANAYA 2.RANTELEMBA PALASI 3.ANILENI TANGKAA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
Sebelah Utara dengan : Dahulu Tanah Negara sekarang Tanah Milik Bethel Nadja Sebelah Selatan dengan : Jalan Desa Tamonjengi – Mayumba ; Sebelah Barat dengan : Saluran air / cekdam dan tanah Martinus Pombile ; Sebelah Selatan dengan : Kebun Kelapa Sawit Plasma Desa Tamonjengi ; Adalah tanah milik dari almahum TH. TOWILANOA ;
Tanah yang terletakdi Wilayah Cekdam Pinggiran jalan Penghubung Desa Tamonjengi-Mayumba masuk wilayah Adminitrasi Pemerintahan Desa Tamunjengi Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, dengan luas± 70.000 m2 (tujuh puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan : Dahulu Tanah Negara sekarang Tanah Milik Bethel Nadja Sebelah Selatan dengan : Jalan Desa Tamonjengi – Mayumba ; Sebelah Barat dengan : Saluran air / cekdam dan tanah Martinus Pombile ; Sebelah Selatan dengan : Kebun Kelapa Sawit Plasma Desa Tamonjengi ;
Tanah yang terletakdi Wilayah Cekdam Pinggiran jalan Penghubung Desa Tamonjengi-Mayumba masuk wilayah Administrasi Pemerintahan Desa Tamunjengi Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, dengan luas± 70.000 m2 (tujuh puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan : Dahulu Tanah Negara sekarang Tanah Milik Bethel Nadja Sebelah Selatan dengan : Jalan Desa Tamonjengi – Mayumba ; Sebelah Barat dengan : Saluran air / cekdam dan tanah Martinus Pombile ; Sebelah Selatan dengan : Kebun Kelapa Sawit Plasma Desa Tamonjengi ;
Bahwa atas tindakkan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami beban pikiran yang menganngu keutuhan keluarga bersaudara kandung, dan pemikiran tersebut banyak membuang energi yang menyebabkan kesehatan PENGGUGAT sangat terganggu, maka PARA TERGUGAT harus membayar ganti rugi nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT mengalami kerugian imateril karena tidak dapat memanfaatkan tanahnya sejak tahun 2016 sampai 2025, sehingga kalau dihitung dengan nilai sewa tanah, maka tanah tersebut dapat disewa Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)pertahun), maka total kerugian materil yang harus dibayarkan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT selama 9 tahun sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ;
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
