| Petitum Permohonan | 
				 1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 
 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan 
 Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab 
 Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Direktorat 
 Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh 
 karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut 
 oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh 
 Termohon; 
 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah 
 penyidikan kepada Pemohon; 
 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 
 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang 
 berlaku  |