Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2026/PN Pso 1.SABAN HUTAGAOL, S.H.
2.ILHAM YASYFILGA, S.H.
EVANS SUMBANTODU Bin SIDIK SUMBANTODU Alias JOKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-150/P.2.21/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
2ILHAM YASYFILGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVANS SUMBANTODU Bin SIDIK SUMBANTODU Alias JOKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa EVANS SUMBANTODU Anak dari SIDIK SUMBANTODU Alias JOKU pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di tempat usaha cuci motor Terdakwa yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Terdakwa menerima sejumlah 21 (dua puluh satu) paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dalam bentuk bungkusan plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal transparan/bening, yang dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran sedang dan dibungkus dengan tisu berwarna putih dari Sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, dan kemudian oleh Sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang), Narkotika jenis sabu tersebut disimpan dengan cara disisipkan di celah dinding kamar tidur Terdakwa yang terbuat dari seng. Setelah itu, Sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang) pergi dari tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, ketika Terdakwa sedang tidur di kamar, terdengar seseorang mengetuk pintu kamar Terdakwa. Setelah Terdakwa terbangun dan membuka pintu, Terdakwa melihat beberapa orang yang belum dikenalnya, yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi ANDI EGAR, S.H., Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara, yang pada saat itu disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi MOH. RIFAL. Selanjutnya, Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi ANDI EGAR, S.H. menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disisipkan di celah dinding seng kamar tidur Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membuka bungkusan yang terbalut tisu berwarna putih. Setelah tisu dibuka, di dalamnya terdapat satu plastik klip ukuran sedang yang berisi beberapa plastik klip ukuran kecil, yang setelah dikeluarkan dan dihitung berjumlah 21 (dua puluh satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung A13 yang berada di atas papan samping tempat Terdakwa tidur. Selanjutnya, Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi ANDI EGAR, S.H. yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan penyitaan barang bukti yang ditemukan, kemudian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5446 / NNF / XI / 2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa disimpulkan bahwa atas 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat neto seluruhnya 2,7787 gram adalah benar Positif (+) narkotika dan  Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golong I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor: 445/20251111739/XI/LAB/RSUD K. dale/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa urine dari Terdakwa EVANS SUMBANTODU Anak dari SIDIK SUMBANTODU Alias JOKU menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine dan Amphethamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa EVANS SUMBANTODU Anak dari SIDIK SUMBANTODU Alias JOKU pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara, yaitu Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi ANDI EGAR, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Atas informasi tersebut, Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi ANDI EGAR melakukan observasi dan pengamatan. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 19 November 2025 sekitar Pukul 01.00 WITA, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang juga merupakan tempat usaha pencucian motor yang beralamat di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi ANDI EGAR, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi MOH. RIFAL, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tinggal Terdakwa. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah tisu berwarna putih, 2 (dua) buah plastik kosong yang disimpan di dinding kamar tidur milik Terdakwa dan Handphone merk Samsung A13 yang berada di atas papan samping tempat Terdakwa tidur. Selanjutnya, Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi ANDI EGAR, S.H. yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan penyitaan barang bukti yang ditemukan kemudian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5446 / NNF / XI / 2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa disimpulkan bahwa atas 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat neto seluruhnya 2,7787 gram adalah benar Positif (+) narkotika dan  Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golong I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor: 445/20251111739/XI/LAB/RSUD K. dale/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa urine dari Terdakwa EVANS SUMBANTODU Anak dari SIDIK SUMBANTODU Alias JOKU menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine dan Amphethamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) yang pengaturannya diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya