Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2025/PN Pso MUSMULIADY, S.H., M.H. HELRIANGTHO LADJAMBA Alias OBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 403/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-369/P.2.13.8/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSMULIADY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELRIANGTHO LADJAMBA Alias OBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa HELRIANGTHO LADJAMBA Als OBO pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekitar Pukul 04.35 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025 di Kel. Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “mengambil sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada saat malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Kelurahan Pamona dengan maksud untuk mencari uang dengan jalan mencuri sambil membawa tas gendong yang berisi pakaian dan sebuah obeng plat, sementara Terdakwa berjalan kaki, Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor terparkir dan lampu dalam kamar kost tersebut menyala, sehingga Terdakwa langsung ke kamar kost dan mengintip melalui jendela, di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat ada seorang Perempuan yakni saksi GIOFANNA KLAUDIA TOWULU Als FANNA yang sedang tertidur.
  • Selanjutnya Terdakwa memutar ke belakang kamar kost tersebut dan mendapati jendela kamar, kemudian Terdakwa mengeluarkan obeng plat dari dalam tas Terdakwa selanjutnya Terdakwa mulai mencungkil jendela kost, setelah terbuka Terdakwa lalu memanjat masuk ke dalam kamar kost tersebut dan langsung membuka pintu kamar belakang.
  • Kemudian Terdakwa menuju ke kamar dan memperhatikan isi dalam kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone IPHONE warna hitam dan kunci motor yang tersimpan di atas meja, lalu Terdakwa mengambil dompet yang tersimpan di atas kulkas (di sebelah meja), kemudian Terdakwa langsung keluar dari pintu belakang dan langsung menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan kamar kost
  • Terdakwa memasukkan dompet dan handphone tersebut ke dalam kantong celana dan tas gendong serta laptop Lenovo Terdakwa simpan di pijakan kaki sepeda motor merk Honda Genio, selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci kontak dan membuka kunci gandanya lalu mendorong ke jalan raya.
  • Setelah sampai di jalan raya Terdakwa menghidupkan sepeda motor Honda Genio  tersebut dan langsung menuju kearah Desa Peura dengan maksud untuk menyembunyikan sepeda motor Honda Genio dan dalam perjalanan tersebut tidak jauh dari kamar kost yang Terdakwa masuki, Terdakwa membuang obeng yang Terdakwa gunakan ketika mencungkil jendela kost, setelah sampai di tempat yang dimaksud.
  • Setelah memarkirkan sepeda motor Honda Genio tersebut dalam semak-semak lalu menutupi sepeda motor tersebut dengan sampah-sampah, lalu Terdakwa menyembungikan laptop Lenovo di Semak rumput tidak jauh dari sepeda motor Honda Genio.
  • Kemudian Terdakwa jalan menuju ke rumah saksi JANI Dalam perjalanan Terdakwa mengecek isi dompet warna kuning kecoklatan dan ternyata berisi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana sedangkan dompet tersebut Terdakwa buang.
  • Setelah sampai, Terdakwa  membangunkan saksi JANI dan bertanya kepadanya “Dimana tempat gadai laptop” kemudian saksi JANI berkata “sama adikku saja” lalu saksi JANI menghubungi adinknya, dalam percakapan tersebut adik dari saksi JANI mau menerima gadai selama 1 (satu) minggu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa meminta saksi JANI mengantar Terdakwa menuju kearah jalan Desa Peura, namun sebelum sampai di tempat Terdakwa menyimpan motor merk Honda Genio, Terdakwa meminta saksi JANI untuk menurunkan Terdakwa di jalan dengan alasan ada teman yang mau datang jemput, padahal Terdakwa menutupi agar saksi JANI tidak mengetahui tentang sepeda motor Honda Genio tersebut, setelah Terdakwa turun dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa melanjutkan berjalan untuk sepeda motor yang Terdakwa curi tersebut, kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan langsung menuju ke Poso rumah Sdra. KIKI SUPI di Kel. Kauwa Kec. Poso Kota Selatan.
  • Bahwa Sesampainya Terdakwa di rumah Sdra. KIKI SUPI, Terdakwa lalu berkata kepada Sdra. KIKI SUPI “jual akan ini motor, kira-kira berapa ini?” dan Sdra. KIKI SUPI berkata “paling cuman tiga juta saja” dan Terdakwa mengiyakan tawaran tersebut, kemudian Sdra. KIKI SUPI langsung pergi membawa sepeda motor matic Honda Genio yang katanya mau di bawa ke Kel. Lembomawo, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdra. KIKI SUPI kembali dengan membawa seorang yang Terdakwa tidak kenal selanjutnya orang tersebut langsung pergi membawa sepeda motor Honda Genio yang Terdakwa bawa.
  • Kemudian Sdra. KIKI SUPI memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hasil penjualan sepeda motor Honda Genio dan Terdakwa memberikan kepada Sdra. KIKI SUPI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai jasa bantuannya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali meminta kepada Sdra. KIKI SUPI untuk menggadai Handphone Iphone warna Hitam yang Terdakwa curi dari dalam kamar kost sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian saya meminta Sdra. KIKI SUPI untuk mengantar Terdakwa pulang ke Kel. Kayamanya yang merupakan rumah teman.
  • Bahwa uang dari hasil penjualan barang curian tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (emapt juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari diantaranya makan minum, rokok, dan minuman keras, untuk Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah Terdakwa berikan kepada Sdra. KIKI SUPI sebagai imbalan karena telah membantu Terdakwa menjualkan sepeda motor matic Honda Genio.
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh saksi korban akibat dari kehilangan tersebut sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya