Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2019/PN Pso FATIMA 1.RIA ANGGRIANI MANGO
2.H. MARDAN MARDANI ADAM
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2019/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 01 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATIMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIA ANGGRIANI MANGO
2H. MARDAN MARDANI ADAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso berkaitan dengan pelaksanaan  eksekusi Pengadilan Negeri Poso atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 28/PDT/2018/PT.PAL jo. Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 90/Pdt.G/2017/PN.Pso
  4. Menyatakan obyek sengketa sebidang tanah seluas 798 M2 yang terletak di Kelurahan Tentena Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan tanah milik P. Liwulanga;
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Barat berbatasan dengan tanah sengketa;
  • Timur berbatasan dengan tanah kintal Pomelinja ;

Adalah milik Pelawan : FATIMA

  1. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
  2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk membongkar patok batas tanah serta menyerahkan tanah seluas 798 M2 kepada  Penggugat  tanpa syarat, dalam keadaan kosong serta dalam keadaan seperti semula.
  3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak