Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Pso MUSMULIADY, S.H., M.H. 1.GILVIKI LABUDU alias GIL
2.YUNIOR ABEI KAWEWO Alias BEI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-22/P.2.13.8/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSMULIADY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILVIKI LABUDU alias GIL[Penahanan]
2YUNIOR ABEI KAWEWO Alias BEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL bersama-sama dengan Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Gudang Cokelat milik Saksi Korban PHIONG TUNG JIN alias PAPA SUYUNG yang terletak di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, serta dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”  dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 24.00 Wita, Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL berada di rumah pacarnya Sdri. KRISDAYANTI TOPAPU alias DIAN di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, dan pada saat itu Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL menerima pesan WhatsApp dari Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI yang menyampaikan dalam WhatsApp tersebut sedang membutuhkan uang, kemudian Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL mengajak Terdakwa  YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI untuk  mengambil biji cokelat kering (kakao) di Gudang Cokelat milik Korban PHIONG TUNG JIN alias PAPA SUYUNG dan ajakan tersebut disetujui Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI menjemput Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL di rumah pacarnya di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, kemudian bersama-sama menuju Gudang milik  Korban PHIONG TUNG JIN alias PAPA SUYUNG yang berada di Desa lengkeka Kecamatan Lore Barat Kabupaten Poso dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, Terdakwa masuk ke area Gudang dengan cara memanjat tembok pembatas rumah milik NIMROD PELUMBU, lalu masuk ke pekarangan Gudang milik Korban selanjutnya Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL masuk ke dalam Gudang melalui celah sempit antara atap gudang dan bagian atas tembok gudang, sedangkan Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI menunggu di atas tembok gudang tersebut.
  • Bahwa ketika berada di dalam Gudang, Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL melihat 6 (enam) karung berisi biji cokelat (kakao) kering, kemudian Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL mengambil sebuah gunting warna merah yang ada di rak kayu dalam Gudang tersebut untuk melubangi karung, selanjutnya memindahkan isi biji cokelat kering tersebut ke dalam karung lain warna putih strip biru hingga terbagi menjadi dua bagian, kemudian karung berisi biji cokelat tersebut diangkat dan diserahkan kepada Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI melalui celah tembok dan atap gudang, sehingga sebagian biji cokelat berceceran di luar tembok gudang.
  • Bahwa setelah berhasil membawa 2 (dua) karung biji cokelat (kakao) kering seberat sekitar 60 (enam puluh) kilogram keluar dari gudang, Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL bersama-sama dengan Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI meninggalkan tempat kejadian melalui jalur yang sama yang digunakan untuk masuk dan membawa karung yang berisi coklat  tersebut ke rumah Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI untuk disimpan di dalam kamar, lalu Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL kembali ke rumah pacarnya.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 20 agustus 2025 Terdakwa  YUNIOR ARBEI KAWEWO alias Bei telah menjual 1 karung Coklat (kakao) kering dengan berat 39,9 KG(tiga puluh Sembilan kilogram) kepada seorang pembeli yang ditemuinya dijalan senilai Rp.1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas rupiah) dan mentransfer uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL
  • Bahwa pada keesokan harinya sekitar pukul 14.00 Wita, saat Terdakwa berada di kebun cokelat milik orang tuanya, Terdakwa didatangi oleh Ketua RT IV Desa Lengkeka, Lk. NATANAEL KARANTITI alias PAPA AL, yang menanyakan perihal pencurian tersebut, awalnya Terdakwa menyangkal, namun kemudian mengakui bahwa Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL bersama-sama dengan Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI telah mengambil 1 (satu) karung biji cokelat (kakao) kering seberat sekitar 60 (enam puluh) kilogram yang dibagi menjadi 2 karung dari Gudang milik Saksi Korban Saksi Korban Lk. KO ATUNG alias PAPA SUYUNG .

Akibat perbuatan Terdakwa GILVIKI LABUDU alias GIL bersama-sama dengan Terdakwa YUNIOR ARBEI KAWEWO alias BEI tersebut, Korban PHIONG TUNG JIN alias PAPA SUYUNG mengalami kerugian berupa  biji cokelat (kakao) kering seberat sekitar 60 (enam puluh) kilogram atau sekira-kiranya dengan harga pada waktu tersebut senilai Rp.5.520.000 (Lima Juta Lima Ratus Dua puluh Ribu Rupiah)

------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ke 2 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya