Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2025/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. 1.Mohamad Farhan Alias Aan
2.Abd. Risman Panti Alias Iman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-995/P.2.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohamad Farhan Alias Aan[Penahanan]
2Abd. Risman Panti Alias Iman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia Terdakwa I MOHAMAD FARHAN alias AAN bersama-sama dengan Terdakwa II ABD. RISMAN PANTI alias IMAN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.50 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Mei 2025, bertempat di Kios Pasar Sentral Poso Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi kios milik Saksi RAUF NYOMPA yang berlokasi di Pasar Sentral Poso dengan menggunakan sepeda motor, dimana kondisi kios tersebut pada saat itu hanya tertutup oleh terpal dan diikat dengan menggunakan tali, selanjutnya Terdakwa I turun dari motor kemudian membuka terpal penutup kios tersebut dengan cara langsung membukanya, sedangkan Terdakwa II menunggu diatas motor sambil mengamati sekitar. Kemudian Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) karung warna merah muda yang bertuliskan BERAS KETAN SUPER yang berisikan beras seberat 27 kg, 1 (satu) unit Speaker warna hitam merek ADVANCE, dan 1 (satu) unit CCTV yang masih aktif dan terpasang dengan cara menarik CCTV tersebut. Selanjutnya Terdakwa I keluar dari kios tersebut dan memanggil Terdakwa II untuk mendekatkan motornya ke barang-barang yang telah diambil, setelah itu para Terdakwa menempatkan barang hasil curiannya ke atas motor dan membawanya pergi menuju RTH (ruang terbuka hijau) untuk menyembunyikan barang-barang hasil curian tersebut. Keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 06:30 Wita para Terdakwa mengambil kembali barang-barang hasil curian yang sebelumnya disembunyikan tersebut dan selanjutnya menggadaikan barang berupa 1 (satu) unit Speaker warna hitam merk ADVANCE kepada Saksi TUKLASTRI ANGGULI alias MAMA DIKA di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso senilai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual 1 (satu) karung warna merah muda yang bertuliskan BERAS KETAN SUPER yang berisikan beras seberat 27 kg kepada Saksi FITRIA OLII di Jalan Pulau Batam Kelurahan Moengko Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit CCTV dibuang oleh para Terdakwa saat melewati jalan rusak tanah runtuh di Jalan Pulau Irian Jaya.

 

  • Bahwa Terdakwa I MOHAMAD FARHAN alias AAN dan Terdakwa II ABD. RISMAN PANTI alias IMAN tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) karung warna merah muda yang bertuliskan BERAS KETAN SUPER yang berisikan beras seberat 27 kg, 1 (satu) unit Speaker warna hitam merek ADVANCE, dan 1 (satu) unit CCTV milik Saksi RAUF NYOMPA tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan erdakwa I MOHAMAD FARHAN alias AAN dan Terdakwa II ABD. RISMAN PANTI alias IMAN, Saksi RAUF NYOMPA mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya