Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN Alias ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 441/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1853/P.2.21/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN Alias ACO pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Peleru Kec. Mori Utara Kab. Morowali Utara tepatnya dirumah tempat tinggal Provinsi Sulawesi Tengah, atau sesetidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir jalan Trans Sulawesi tepatnya dipertigaan Taliwan Kec. Mori Utara Kab. Morowali Utara Terdakwa KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN alias ACO menerima 1 (satu) paket narkoba golongan I jenis shabu yang dimasukan kedalam dos berisi snack (wafer) sehingga sopir rental tidak mencurigai paket tersebut yang terdakwa beli pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita sebanyak 2 (gram) dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta) rupiah dari seorang yang tidak diketahui Namanya yang berada di Kelurahan Kayumalue Kota Palu melalui telefon, selanjutnya setelah menerima paket Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut, Terdakwa mengkonsumsi dan menjual nya dengan cara paket 2 (gram) tersebut di bagibagi menggunakan plastik klip bening kecil apabila ada yang membeli. kemudian pada tanggal 02 Agustus 2025 pukul 18.00 Wita datang petugas kepolisian dari Polsek Mori Atas Polres Morowali Utara yaitu  saksi ANDRI OKTAVIANTO PURNOMO dan saksi JENS SURYANTO masuk kerumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeladahan dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPTugas/30/VIII/ RES.4.2./2025/Satresnarkoba/ Polres Morowali Utara/ Polda Sulteng tanggal 02 Agustus s/d selesai, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RUDIYANTO PONOGADI ditemukan 1 (satu) dompet gantungan kunci warna hitam yang berisikan 1 (satu)  plastik klip bening berisikan Narkotika Gol I jenis sabu selanjutnya di bawa dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3970/NNF/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 menerangkan pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa Kadri Ambotang Bin Arifin Alias Aco dengan hasil berupa:
  • Barang bukti nomor 3970/NNF/VIII/2025 benar mengandung Metamfetamina
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sisa barang bukti setelah diperiksa 0,4222 gram
  • Bahwa Terdakwa Kadri Ambotang Bin Arifin Alias Aco tidak memiliki izin dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman

           

------------ Perbuatan Terdakwa KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN Alias ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

ATAU

 KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN Alias ACO pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Peleru Kec. Mori Utara Kab. Morowali Utara tepatnya dirumah tempat tinggal Provinsi Sulawesi Tengah, atau sesetidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut:--------------------

 

  • Bahwa saksi ANDRI OKTAVIANTO PURNOMO dan saksi JENS SURYANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dikenal Bernama KADRI AMBOTANG alias ACO sering melakukan penyalahgunaan atau mengedarkan narkotika jenis shabu, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota kepolisian Polsek Mori Atas Polres Morowali berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Morowali Utara guna menindaklajuti keluhan masyarakat, kemudian pada hari sabtu 02 Agustus 2025 saksi bersama rekan yang bertugas polsek melakukan penyergapan kemudian berhasil mengamankan Terdakwa KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN alias ACO pada pukul 18.00 Wita di Desa Peleru Kec. Mori Utara Kab. Morowali Utara di rumah Terdakwa KADRI AMBOTANG alias ACO dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPTugas/30/VIII/ RES.4.2./2025/Satresnarkoba/ Polres Morowali Utara/ Polda Sulteng tanggal 02 Agustus s/d selesai, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KADRI AMBOTANG alias ACO yang disaksikan oleh saksi RUDIYANTO PONOGADI ditemukan barang bukti 1 (satu) dompet gantungan kunci warna hitam yang berisikan 1 (satu)  plastik klip bening berisikan Narkotika Gol I jenis shabu di lantai ruang tamu rumah tempat tinggal Terdakwa, 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna merah tanpa kepala, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A60 warna biru, ditemukan di atas meja tepatnya di dapur rumah Terdakwa, Serta uang tunai sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) ditemukan tersimpan di dalam kantong celana yang dikenakan oleh Terdakwa KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN Alias ACO kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3970/NNF/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 menerangkan pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa Kadri Ambotang Bin Arifin Alias Aco dengan hasil berupa:
  • Barang bukti nomor 3970/NNF/VIII/2025 benar mengandung Metamfetamina
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sisa barang bukti setelah diperiksa 0,4222 gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam Hal, Memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkotika Gol I Jenis shabu

 

------------ Perbuatan Terdakwa KADRI AMBOTANG Bin ARIFIN Alias ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya