INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Pso | 1.ARETIN BOTI 2.ITJE MENGKIDO |
1.HUNANI BADILO 2.ALPONS PIUS BOKO 3.KARTIN 4.ASLI 5.NUSRIN 6.MARLIANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat I.
3 Menyatakan bahwa Tanah/Lahan Objek sengketa terletak di Desa Lena lokasi Bono, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 25.000 M2 (2,5 hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan YR LATAU
- Sebelah Timur berbatasan dengan Wan Konda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hendrik
- Sebelah Barat berbatasan dengan Murni Putosi
Untuk selanjutnya tanah a quo disebut “OBJEK SENGKETA”
ADALAH MILIK PENGGUGAT I
4 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan lahan objek sengketa kepada Penggugat I dalam keadaan kosong seperti kondisi semula.
5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat I atas kerugian oleh karena tidak dapat memanfaatkan lahan selama kurang lebih sebelas (11) tahun sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 2014 s/d tahun 2025.
6 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat I sebesar Rp Rp.500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) atas tekanan psikologis, ketidaknyamanan, dan kerugian moral lainnya yang dialami Penggugat I.
7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan isi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap
8 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
