Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2025/PN Pso MUGYADI, S.H. LA RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 378/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1797/P.2.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUGYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa LA RAHMAN alias AMAN pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Mess PT. CHI (china Harbor Indonesia) tepatnya Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 11.50 WITA Terdakwa LA RAHMAN alias AMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) melintasi belakang Mess PT. CHI (china Harbor Indonesia) tepatnya Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan melihat kondisi sepi dan sunyi sehingga Terdakwa mengecek kedalam melalui jendela belakang terdakwa melihat 1 (satu) Unit Kamera Merek Sony berada diatas meja dalam Kantor Mess tersebut lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil Kamera tersebut tanpa seizin ataupun sepengetahuan pemiliknya, dengan cara Terdakwa memanjat mesin kondensor AC yang berada dekat jendela belakang mess PT. CHI kemudian Terdakwa menggeser jendela yang tertutup akan tetapi tidak dalam kondisi terkunci hingga terbuka setelah itu terdakwa masuk kedalam mess melalui jendela lalu Terdakwa mengambil Kamera tersebut setelah itu Terdakwa keluar dari mess tersebut melalui jendela tempat Terdakwa masuk kemudian terdakwa dengan membawa kamera tersebut pulang ke tempat tinggalnya (kost)
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wita, saksi AHMAD RIJAL AL QALDRI  alias RIJAL pulang dari bekerja dan melihat orang banyak sedang berkumpul di mess PT. CHI oleh karena baru saja terjadi pencurian dan telah hilang 1 (satu) Unit Kamera Merek Sony yang tersimpan di meja dalam kantor mess tersebut lalu saksi RIJAL menghubungi saksi SUNAWANTINA Alias WANI melalui telepon seluler dan menceritakan peristiwa pencurian tersebut sehingga saksi WANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 16 mei 2025 sekitar Jam 15.00 wita anggota kepolisian Polsek Bahadopi yakni, saksi TOMY SUGIHARTA Alias TOMY mendapatkan informasi telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit kamera merek sony pada tanggal 07 Mei 2025 di PT. CHINA HARBOR INDONESIA kemudian saksi TOMY melakukan pengembangan dengan anggota piket dan mendapatkan informasi Terdakwa mengetahui tentang kamera Sony tersebut kemudian saksi TOMY mengamankan Terdakwa di tempat bekerja setelah itu membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kamera Merek Sony ke Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan kamera tersebut tetapi belum sempat menjualnya
  • Bahwa atas tindakan Terdakwa LA RAHMAN alias AMAN tersebut, PT. CHINA HARBOR INDONESIA di rugikan sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa LA RAHMAN alias AMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

 

------ Bahwa Terdakwa LA RAHMAN alias AMAN pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Mess PT. CHI tepatnya Desa Labota Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 11.50 WITA Terdakwa LA RAHMAN alias AMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) melintasi belakang Mess PT. CHI (china Harbor Indonesia) tepatnya Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan melihat kondisi sepi dan sunyi sehingga Terdakwa mengecek kedalam melalui jendela belakang terdakwa melihat 1 (satu) Unit Kamera Merek Sony berada diatas meja dalam Kantor Mess tersebut lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil Kamera tersebut tanpa seizin ataupun sepengetahuan pemiliknya, dengan cara Terdakwa memanjat mesin kondensor AC yang berada dekat jendela belakang mess PT. CHI kemudian Terdakwa menggeser jendela yang tertutup akan tetapi tidak dalam kondisi terkunci hingga terbuka setelah itu terdakwa masuk kedalam mess melalui jendela lalu Terdakwa mengambil Kamera tersebut setelah itu Terdakwa keluar dari mess tersebut melalui jendela tempat Terdakwa masuk kemudian terdakwa dengan membawa kamera tersebut pulang ke tempat tinggalnya (kost)
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wita, saksi AHMAD RIJAL AL QALDRI  alias RIJAL pulang dari bekerja dan melihat orang banyak sedang berkumpul di mess PT. CHI oleh karena baru saja terjadi pencurian dan telah hilang 1 (satu) Unit Kamera Merek Sony yang tersimpan di meja dalam kantor mess tersebut lalu saksi RIJAL menghubungi saksi SUNAWANTINA Alias WANI melalui telepon seluler dan menceritakan peristiwa pencurian tersebut sehingga saksi WANI melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 16 mei 2025 sekitar Jam 15.00 wita anggota kepolisian Polsek Bahadopi yakni, saksi TOMY SUGIHARTA Alias TOMY mendapatkan informasi telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit kamera merek sony pada tanggal 07 Mei 2025 di PT. CHINA HARBOR INDONESIA kemudian saksi TOMY melakukan pengembangan dengan anggota piket dan mendapatkan informasi Terdakwa mengetahui tentang kamera Sony tersebut kemudian saksi TOMY mengamankan Terdakwa di tempat bekerja setelah itu membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kamera Merek Sony ke Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan kamera tersebut tetapi belum sempat menjualnya
  • Bahwa atas tindakan Terdakwa LA RAHMAN alias AMAN tersebut, PT. CHINA HARBOR INDONESIA di rugikan sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa LA RAHMAN alias AMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya