Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARDHANI IDRUS Alias DANI pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bente Kec.Bungku Tengah, Kab.Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa selaku salesman sekaligus penagih hasil penjualan barang dari PT.EKA PERSADATAMA tidak menyetor uang pembayaran dari toko ke Perusahaan serta terdapat beberapa toko yang pesanannya tidak sesuai atau selalu kurang, yang dimana Terdakwa mengarahkan saksi HAERUL, Lk.DIMAS, Lk.ILHAM dan saksi UDHA selaku bagian yang mengantar barang kepada toko yang memesan untuk tidak menurunkan jumlah barang sesuai dengan yang toko pesan, kemudian terhadap sisa barang yang tidak diturunkan Terdakwa mengarahkan untuk di jual ke tempat lain yang membayar cash. Dimana seluruh hasil pembayaran dari Toko yang diperoleh saksi HAERUL, Lk.DIMAS, Lk.ILHAM dan saksi UDHA disetorkan ke Terdakwa atas arahan Terdakwa dan karena Terdakwa bagian Penagihan;
- Bahwa kerugian yang di alami oleh Perusahaan terbagi menjadi dua kategori yaitu penyelewengan dana dan penyelewengan barang, yakni:
Total Penyelewengan dana Rp. 245.240.754 dengan rincian :
- Toko Dinda Rp. 10.417.847
- Toko Nasywa Azisah, Rp. 10.170.847
- Kios Syukur, Rp. 8.521.615
- Kios Zafran Rp. 4.204.440
- Toko Mitra Mart Rp. 3.851.794
- Toko Sahabat Rp. 5.471.847
- Mas.Pur Rp. 3.995.000
- Yance Rp. 13.875.000
- Toko Union Rp. 12.377.640
- Toko Aulia Rp. 13.851.794
- Toko Tiga Putri Faktur 1 Rp. 13.851.794
- Toko Tiga Putri Faktur 2 Rp. 27.581.020
- Toko Naila Rp. 10.000.000
- Toko Arya Jaguar faktur 1 Rp. 13.436.240
- Toko Arya Jaguar Faktur 2 Rp. 10.417.847
- Toko Azka Faktur 1 Rp. 13.851.794
- Toko Azka Faktur 2 Rp. 2.102.220
- Toko Azka Faktur 3 Rp. 30.944.100
- Toko Abadi Faktur 1 Rp. 14.440.580
- Toko Abadi Faktur 2 Rp. 10.417.847
Total Penyelewengan barang Rp. 52.291.249 dengan rincian :
- Toko sinar 88 sebanyak 33 dos Kompas 1 Kg dengan harga Rp. 3.403.851
- Toko Naila sebanyak 68 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 6.503.520
- Toko Reihan sebanyak 50 dos santan kara 65 ml dengan harga Rp. 6.925.897
- Toko sinar abadi sebnayak 46 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 4.204.440
- Toko nasywa azisah sebanyak 106 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 10.417.847
- Toko Rafli sebanyak 106 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 10.417.847
- Toko Diva sebanyak 106 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 10.417.847
Sehingga total keseluruhan penyelewengan dana dan barang yang dilakukan Terdakwa sebanyak Rp. 297.532.003. Ketika pihak Perusahaan telah mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa mengembalikan uang Perusahaan sebesar Rp. 13.206.440, sehingga sisa kerugian yang masih dialami oleh Perusahaan sejumlah Rp. 284.325.563;
- Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh toko yang melakukan pemesanan dari Terdakwa pembayaran melalui rekening Perusahaan namun untuk Toko.ASKA dan Toko ARYA JAGUAR pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi Terdakwa;
- Bahwa setelah perhitungan audit oleh Perusahaan tersbeut diatas, Perusahaan masih menemukan fakta baru yakni masih terdapat pembayaran dari toko MASE yang melakukan pembayaran dengan langsung transfer ke rekening pribadi Terdakwa sejumlah Rp. 11.266.488 pada 2 dua kali transaksi tanggal 11 Oktober 2024 sejumlah Rp. 1.905.631 serta tanggal 14 Januari 2025 sejumlah Rp. 9.360.857 dan tidak dilaporkan ke Perusahaan;
- Bahwa hasil dari penagihan Terdakwa dari beberapa toko serta hasil dari penjualan barang yang ke toko lain Terdakwa gunakan untuk penutupi kekurangan pembayaran sebelumnya serta Terdakwa gunakan untuk judi online, kemudian maksud dan tujuan Terdakwa menggandakan faktur pembayaran agar pihak kantor tidak mengetahui jika pembayarannya barang secara cash;
- Bahwa Terdakwa rutin setiap hari melakukan pelaporan terhadap hasil penagihan melalui bendahara. Namun, dari hasil penagihan tersebut tidak sepenuhnya Terdakwa laporkan (misalnya Terdakwa mendapatkan hasil penagihan dari 4 Toko namun yang Terdakwa laporkan kepada bendahara hanya 3 nota pembayaran);
- Bahwa Terdakwa jelaskan Mekanisme pengantaran barang yakni dengan cara mengorder/pesan melalui Terdakwa kemudian Terdakwa melaporkan orderan tersebut kantor untuk proses setelah setelah diproses dilakukan pengantaran sesuai dengan orderan dari toko diserta dengan faktur jumlah dan harga barang sesuai dengan orderan, setelah sampai di toko kemudian pihak toko melakukan pengecekan barang setelah itu jika pihak toko melakukan pembayaran secara kredit makan diberikan Faktur warna merah namun jika toko membayar secara cash maka diberikan faktur putih;
- Bahwa Terdakwa tidak mengingat sudah berapa kali melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan hasil pembayaran dari beberapa toko yang diberikan kepada Terdakwa dikarenakan sudah sering Terdakwa lakukan;
- Bahwa Terdakwa merupakan pegawai selaku salesman pada PT. EKA WIRA PERSADATAMA sejak tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Februari 2025, Terdakwa mulai bekerja pada kantor cabang yang berada di Kab.Morowali pada tanggal 07 Juli 2024 yang dengan sebelumnya Terdakwa bekerja di kantor Pusat Makassar. Dengan Gaji sebesar Rp.4.238.254 (empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) yang dibayarkan melalui transfer setiap 24 hari kerja melalui rekening BNI atas nama MUHAMMAD ARDHANI IDRUS dengan nomor rekening : 1807540806;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk melakukan penggelapan terhadap uang dan barang milik perusahaan dan perusahaan tidak pernah membelikan izin terkait hal tersebut.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARDHANI IDRUS Alias DANI pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bente Kec.Bungku Tengah, Kab.Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa selaku salesman sekaligus penagih hasil penjualan barang dari PT.EKA PERSADATAMA tidak menyetor uang pembayaran dari toko ke Perusahaan serta terdapat beberapa toko yang pesanannya tidak sesuai atau selalu kurang, yang dimana Terdakwa mengarahkan saksi HAERUL, Lk.DIMAS, Lk.ILHAM dan saksi UDHA selaku bagian yang mengantar barang kepada toko yang memesan untuk tidak menurunkan jumlah barang sesuai dengan yang toko pesan, kemudian terhadap sisa barang yang tidak diturunkan Terdakwa mengarahkan untuk di jual ke tempat lain yang membayar cash. Dimana seluruh hasil pembayaran dari Toko yang diperoleh saksi HAERUL, Lk.DIMAS, Lk.ILHAM dan saksi UDHA disetorkan ke Terdakwa atas arahan Terdakwa dan karena Terdakwa bagian Penagihan;
- Bahwa kerugian yang di alami oleh Perusahaan terbagi menjadi dua kategori yaitu penyelewengan dana dan penyelewengan barang, yakni:
Total Penyelewengan dana Rp. 245.240.754 dengan rincian :
- Toko Dinda Rp. 10.417.847
- Toko Nasywa Azisah, Rp. 10.170.847
- Kios Syukur, Rp. 8.521.615
- Kios Zafran Rp. 4.204.440
- Toko Mitra Mart Rp. 3.851.794
- Toko Sahabat Rp. 5.471.847
- Mas.Pur Rp. 3.995.000
- Yance Rp. 13.875.000
- Toko Union Rp. 12.377.640
- Toko Aulia Rp. 13.851.794
- Toko Tiga Putri Faktur 1 Rp. 13.851.794
- Toko Tiga Putri Faktur 2 Rp. 27.581.020
- Toko Naila Rp. 10.000.000
- Toko Arya Jaguar faktur 1 Rp. 13.436.240
- Toko Arya Jaguar Faktur 2 Rp. 10.417.847
- Toko Azka Faktur 1 Rp. 13.851.794
- Toko Azka Faktur 2 Rp. 2.102.220
- Toko Azka Faktur 3 Rp. 30.944.100
- Toko Abadi Faktur 1 Rp. 14.440.580
- Toko Abadi Faktur 2 Rp. 10.417.847
Total Penyelewengan barang Rp. 52.291.249 dengan rincian :
- Toko sinar 88 sebanyak 33 dos Kompas 1 Kg dengan harga Rp. 3.403.851
- Toko Naila sebanyak 68 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 6.503.520
- Toko Reihan sebanyak 50 dos santan kara 65 ml dengan harga Rp. 6.925.897
- Toko sinar abadi sebnayak 46 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 4.204.440
- Toko nasywa azisah sebanyak 106 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 10.417.847
- Toko Rafli sebanyak 106 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 10.417.847
- Toko Diva sebanyak 106 dos Kompas 1 kg dengan harga Rp. 10.417.847
Sehingga total keseluruhan penyelewengan dana dan barang yang dilakukan Terdakwa sebanyak Rp. 297.532.003. Ketika pihak Perusahaan telah mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa mengembalikan uang Perusahaan sebesar Rp. 13.206.440, sehingga sisa kerugian yang masih dialami oleh Perusahaan sejumlah Rp. 284.325.563;
- Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh toko yang melakukan pemesanan dari Terdakwa pembayaran melalui rekening Perusahaan namun untuk Toko.ASKA dan Toko ARYA JAGUAR pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi Terdakwa;
- Bahwa setelah perhitungan audit oleh Perusahaan tersbeut diatas, Perusahaan masih menemukan fakta baru yakni masih terdapat pembayaran dari toko MASE yang melakukan pembayaran dengan langsung transfer ke rekening pribadi Terdakwa sejumlah Rp. 11.266.488 pada 2 dua kali transaksi tanggal 11 Oktober 2024 sejumlah Rp. 1.905.631 serta tanggal 14 Januari 2025 sejumlah Rp. 9.360.857 dan tidak dilaporkan ke Perusahaan;
- Bahwa hasil dari penagihan Terdakwa dari beberapa toko serta hasil dari penjualan barang yang ke toko lain Terdakwa gunakan untuk penutupi kekurangan pembayaran sebelumnya serta Terdakwa gunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi, kemudian maksud dan tujuan Terdakwa menggandakan faktur pembayaran agar pihak kantor tidak mengetahui jika pembayarannya barang secara cash;
- Bahwa Terdakwa rutin setiap hari melakukan pelaporan terhadap hasil penagihan melalui bendahara. Namun, dari hasil penagihan tersebut tidak sepenuhnya Terdakwa laporkan (misalnya Terdakwa mendapatkan hasil penagihan dari 4 Toko namun yang Terdakwa laporkan kepada bendahara hanya 3 nota pembayaran);
- Bahwa Terdakwa jelaskan Mekanisme pengantaran barang yakni dengan cara mengorder/pesan melalui Terdakwa kemudian Terdakwa melaporkan orderan tersebut kantor untuk proses setelah setelah diproses dilakukan pengantaran sesuai dengan orderan dari toko diserta dengan faktur jumlah dan harga barang sesuai dengan orderan, setelah sampai di toko kemudian pihak toko melakukan pengecekan barang setelah itu jika pihak toko melakukan pembayaran secara kredit makan diberikan Faktur warna merah namun jika toko membayar secara cash maka diberikan faktur putih;
- Bahwa Terdakwa tidak mengingat sudah berapa kali melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan hasil pembayaran dari beberapa toko yang diberikan kepada Terdakwa dikarenakan sudah sering Terdakwa lakukan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------
|