Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2025/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. JAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1154/P.2.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa JAHIDIN Alias KANDUSU Bin AHDUN pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 06.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau sekiranya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Laroue, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 06.30 WITA, Terdakwa sedang di rumahnya yang berada di Desa Laroue, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali, kemudian datang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet berukuran sedang kepada Terdakwa, kemudian lelaki tersebut mengatakan bahwa narkotika itu adalah milik Saksi KARLAN, lalu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet berukuran sedang dari lelaki tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa mendapat panggilan telepon dari Lk. CANDRA (DPO) dan mengatakan “saya punya itu barang yang dititip sama kamu, nanti kamu bongkar saja itu barang ada juga nanti anggotaku datang”, setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet berukuran sedang lalu Terdakwa membaginya menjadi 19 (sembilan belas) sachet, yakni 1 (satu) sachet berukuran sedang dan 18 (delapan belas) sachet berukuran kecil untuk Terdakwa jual dan konsumsi sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) sachet, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wita datang seorang lelaki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya ke rumah Terdakwa dan mengatakan “ada Jahidin” lalu Terdakwa menjawab “iya kenapa?”, setelah itu lelaki tersebut mengatakan “saya disuruh candra datang ambil barang”, kemudian Terdakwa langsung memberikan 12 (dua belas) sachet narkotika jenis sabu ukuran kecil kepada lelaki tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita di Desa Laroue, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali Terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) Saset Narkotika Jenis Sabu, lalu esok harinya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 19.30 Wita di Desa Laroue, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali Terdakwa kembali menjual sebanyak 2 (dua) Saset narkotika jenis sabu adapun total narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa jual sebanyak 4 (empat) saset dengan harga masing-masing Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibayar tunai;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi  DAVID A. SIMANGUNSONG selaku anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Morowali mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Masyarakat bernama Saksi NURUL KARIM, setelah itu Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi  DAVID A. SIMANGUNSONG menemukan sebanyak 5 (lima) saset narkotika jenis sabu, diantaranya 3 (tiga) saset berukuran sedang dan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu berukuran kecil yang masing-masing ditemukan di tempat berbeda, yaitu 2 (dua) saset berukuran sedang di temukan di dalam dus handphone, 1 (satu) saset berukuran sedang ditemukan di dalam wadah plastik warna biru, 1 (satu) saset berukuran kecil ditemukan di dalam dompet warna cokelat dan 1 (satu) saset berukuran kecil ditemukan di dalam dus kecil warna hitam, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi  DAVID A. SIMANGUNSONG menemukan pula 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam di ruang tengah rumah, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) serta kaca pirex di lantai kamar, lalu 1 (satu) buah dompet warna hitam di atas meja kamar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu), 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu), setelah dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0679/NNF/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 126,9781 gram diberi nomor barang bukti 1541/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 126,9259 gram.

  • Barang bukti tersebut milik Terdakwa JAHIDIN Alias KANDUSU Bin AHDUN.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa JAHIDIN Alias KANDUSU Bin AHDUN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Laroue, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi  DAVID A. SIMANGUNSONG selaku anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Morowali mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Masyarakat bernama Saksi NURUL KARIM, setelah itu Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi  DAVID A. SIMANGUNSONG menemukan sebanyak 5 (lima) saset narkotika jenis sabu, diantaranya 3 (tiga) saset berukuran sedang dan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu berukuran kecil yang masing-masing ditemukan di tempat berbeda, yaitu 2 (dua) saset berukuran sedang di temukan di dalam dus handphone, 1 (satu) saset berukuran sedang ditemukan di dalam wadah plastik warna biru, 1 (satu) saset berukuran kecil ditemukan di dalam dompet warna cokelat dan 1 (satu) saset berukuran kecil ditemukan di dalam dus kecil warna hitam, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi  DAVID A. SIMANGUNSONG menemukan pula 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam di ruang tengah rumah, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) serta kaca pirex di lantai kamar, lalu 1 (satu) buah dompet warna hitam di atas meja kamar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu), 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu), setelah dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0679/NNF/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 126,9781 gram diberi nomor barang bukti 1541/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 126,9259 gram.

  • Barang bukti tersebut milik Terdakwa JAHIDIN Alias KANDUSU Bin AHDUN.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya