Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
250/Pid.B/2025/PN Pso | HARISON, S.H. | 1.RIZAL FARIDE Alias RIZAL 2.HENDRA Alias OBING 3.ALI MUSLIHAT Alias ALI 4.ISMAIL Alias MAIL 5.SUKMA HIDAYAT Alias UJANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 250/Pid.B/2025/PN Pso | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1159/P.2.19/Eoh.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa I RIZAL FARIDE, Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT, Terdakwa IV ISMAIL dan Terdakwa V SUKMA HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Pegunungan dekat pinggir jalan Trans Sulawesi Desa Geresa, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------ - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa V SUKMA HIDAYAT bersama dengan Terdakwa I RIZAL FARIDE selaku kernetnya tiba di Gudang milik Saksi AKRAM DG HASAN DG HASAN yang berada di Desa Tabo, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dengan membawa Mobil Tronton yang bermuatan container yang masih dalam keadaan kosong untuk diisikan limbah scrap/besi tua milik Saksi AKRAM DG HASAN DG HASAN, setelah mobilnya sudah terparkir Terdakwa III ALI MUSLIHAT bersama dengan Terdakwa IV ISMAIL, PAKDE, SANDI, NANANG dan LUTFI menaikan limbah scrap/besi tua milik Saksi AKRAM DG HASAN DG HASAN ke dalam container tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 22 februari 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa II HENDRA mengatakan “ayo temenin saya ke pelabuhan, karena saya sendiri nanti pulangnya, RIZAL mau pulang”, kemudian Terdakwa III ALI MUSLIHAT menjawab “iya saya ikut”, setelah itu Terdakwa III ALI MUSLIHAT mengajak Terdakwa IV ISMAIL dengan mengatakan “ayo ikut temenin HENDRA ke pelabuhan” dan Terdakwa IV ISMAIL menjawab “iya, ayo”, selanjutnya Terdakwa III ALI MUSLIHAT bersama dengan Terdakwa II HENDRA, Terdakwa IV ISMAIL dan Terdakwa I RIZAL FARIDE langsung berangkat dengan membawa Mobil Tronton yang bermuatan container berisikan limbah scrap/besi tua tersebut dengan tujuan ke Pelabuhan Bungku; - - Bahwa selanjutnya pada saat diperjalanan Terdakwa I RIZAL FARIDE menyuruh Terdakwa II HENDRA berhenti di pinggir jalan untuk bertemu dengan KISMAN (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan tersebut, kemudian pada saat sebelum turun dari mobil Terdakwa I RIZAL FARIDE mengatakan kepada Terdakwa II HENDRA “tunggu ditempat kemarin kita curi besi”, lalu Terdakwa II HENDRA menjawab “oke siap”, setelah Terdakwa I RIZAL FARIDE menuruni Mobil lalu Terdakwa II HENDRA bersama dengan Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud tepatnya di pegunungan dekat pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Geresa, Kec. Bungku Timur; Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA tepatnya di pegunungan dekat pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Geresa, Kec. Bungku Timur, Terdakwa II HENDRA memarkirkan Mobil Tronton tersebut, kemudian sekira pukul 22.10 WITA Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) datang dengan menggunakan Mobil Pick UP, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa V SUKMA HIDAYAT menelpon KISMAN (DPO) dan berbicara dengan Terdakwa I RIZAL FARIDE untuk menanyakan terkait pembongkaran container yang akan Para Terdakwa lakukan, setelah telfonnya dimatikan Terdakwa I RIZAL FARIDE langsung mengambil gergaji besi dan memotong baut engsel pintu container tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II HENDRA dan Terdakwa IV ISMAIL, kemudian setelah baut engsel pintu container tersebut sudah berhasil terpotong Terdakwa I RIZAL FARIDE langsung membuka pintu container tersebut, setelah itu Terdakwa II HENDRA bersama dengan Terdakwa IV ISMAIL langsung naik dan masuk ke dalam container untuk kemudian menurunkan limbah scrap/besi tua dari dalam container satu persatu, sementara Terdakwa III ALI MUSLIHAT, Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) menunggu di bawah untuk menaikan limbah scrap/besi tua yang sudah di turunkan dari dalam container tersebut ke dalam Mobil Pick Up milik KISMAN (DPO), setelah Mobil Pick Up sudah terisi cukup banyak limbah scrap/besi tua, selanjutnya Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) langsung membawa limbah scrap/besi tua hasil curian ke pembeli besi tua yang berada di Desa Bahomotefe yang mana saat itu limbah scrap/besi tua tersebut di muat sebanyak 3 kali dengan menggunakan Mobil Pick Up tersebut, setelah selesai Terdakwa II HENDRA dan Terdakwa IV ISMAIL langsung beristirahat di dalam mobil, sedangkan Terdakwa I RIZAL FARIDE memasang kembali engsel pintu container yang telah dirusak dengan menggunakan lem besi dan baut pengganti yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa I RIZAL FARIDE, lalu setelah semuanya sudah terpasang dan terlihat seperti semula Terdakwa I RIZAL FARIDE menyuruh Terdakwa II HENDRA untuk berangkat dan menunggu di Pelabuhan Bungku, setelah itu Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL langsung melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Bungku dan tiba pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA; - - - Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA, sesampainya di Pelabuhan Bungku Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL langsung beristirahat dan tidur, selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa I RIZAL FARIDE datang membangunkan Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL, kemudian Terdakwa I RIZAL FARIDE langsung memberikan uang hasil dari penjualan limbah scrap/besi tua kepada Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa II HENDRA sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa IV ISMAIL mendapatkan bagian sebanyak Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) memperoleh keuntungan sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa V SUKMA HIDAYAT memperoleh keuntungan sebesar Rp1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah memberikan uang tersebut Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) pamit untuk pergi sedangkan Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL kembali melanjutkan istirahat dan tidur di mobil; Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL menurunkan container yang berisikan limbah scrap/besi tua dari Mobil Tronton untuk disimpan di Pelabuhan Bungku, kemudian container yang kosong dinaikan kembali ke atas Mobil Tronton yang Terdakwa II HENDRA kendarai, setelah itu Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL kembali menuju gudang Saksi AKRAM DG HASAN yang berada di Desa Tabo, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali; Bahwa Para Terdakwa mengambil limbah scrap/besi tua dari dalam container dengan cara mengambil gergaji besi dan memotong baut engsel pintu container - tersebut secara bergantian, kemudian memasang kembali engsel pintu container yang telah dirusak dengan menggunakan lem besi dan baut pengganti yang sudah disiapkan sebelumnya; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerugian CV. MOROWALI TRANS LOGISTIC INDONESIA Nomor MTLI/02/2025 adapun kerugian yang timbul akibat perbuatan Para Terdakwa adalah sebesar Rp9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.-------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I RIZAL FARIDE, Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT, Terdakwa IV ISMAIL dan Terdakwa V SUKMA HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Pegunungan dekat pinggir jalan Trans Sulawesi Desa Geresa, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara bersama mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------ - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa V SUKMA HIDAYAT bersama dengan Terdakwa I RIZAL FARIDE selaku kernetnya tiba di Gudang milik Saksi AKRAM DG HASAN DG HASAN yang berada di Desa Tabo, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dengan membawa Mobil Tronton yang bermuatan container yang masih dalam keadaan kosong untuk diisikan limbah scrap/besi tua milik Saksi AKRAM DG HASAN DG HASAN, setelah mobilnya sudah terparkir Terdakwa III ALI MUSLIHAT bersama dengan Terdakwa IV ISMAIL, PAKDE, SANDI, NANANG dan LUTFI menaikan limbah scrap/besi tua milik Saksi AKRAM DG HASAN DG HASAN ke dalam container tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 22 februari 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa II HENDRA mengatakan “ayo temenin saya ke pelabuhan, karena saya sendiri nanti pulangnya, RIZAL mau pulang”, kemudian Terdakwa III ALI MUSLIHAT menjawab “iya saya ikut”, setelah itu Terdakwa III ALI MUSLIHAT mengajak Terdakwa IV ISMAIL dengan mengatakan “ayo ikut temenin HENDRA ke pelabuhan” dan Terdakwa IV ISMAIL menjawab “iya, ayo”, selanjutnya Terdakwa III ALI MUSLIHAT bersama dengan Terdakwa II HENDRA, Terdakwa IV ISMAIL dan Terdakwa I RIZAL FARIDE langsung berangkat dengan membawa Mobil Tronton yang bermuatan container berisikan limbah scrap/besi tua tersebut dengan tujuan ke Pelabuhan Bungku; - - - Bahwa selanjutnya pada saat diperjalanan Terdakwa I RIZAL FARIDE menyuruh Terdakwa II HENDRA berhenti di pinggir jalan untuk bertemu dengan KISMAN (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan tersebut, kemudian pada saat sebelum turun dari mobil Terdakwa I RIZAL FARIDE mengatakan kepada Terdakwa II HENDRA “tunggu ditempat kemarin kita curi besi”, lalu Terdakwa II HENDRA menjawab “oke siap”, setelah Terdakwa I RIZAL FARIDE menuruni Mobil lalu Terdakwa II HENDRA bersama dengan Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud tepatnya di pegunungan dekat pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Geresa, Kec. Bungku Timur; Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA tepatnya di pegunungan dekat pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Geresa, Kec. Bungku Timur, Terdakwa II HENDRA memarkirkan Mobil Tronton tersebut, kemudian sekira pukul 22.10 WITA Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) datang dengan menggunakan Mobil Pick UP, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa V SUKMA HIDAYAT menelpon KISMAN (DPO) dan berbicara dengan Terdakwa I RIZAL FARIDE untuk menanyakan terkait pembongkaran container yang akan Para Terdakwa lakukan, setelah telfonnya dimatikan Terdakwa I RIZAL FARIDE langsung mengambil gergaji besi dan memotong baut engsel pintu container tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II HENDRA dan Terdakwa IV ISMAIL, kemudian setelah baut engsel pintu container tersebut sudah berhasil terpotong Terdakwa I RIZAL FARIDE langsung membuka pintu container tersebut, setelah itu Terdakwa II HENDRA bersama dengan Terdakwa IV ISMAIL langsung naik dan masuk ke dalam container untuk kemudian menurunkan limbah scrap/besi tua dari dalam container satu persatu, sementara Terdakwa III ALI MUSLIHAT, Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) menunggu di bawah untuk menaikan limbah scrap/besi tua yang sudah di turunkan dari dalam container tersebut ke dalam Mobil Pick Up milik KISMAN (DPO), setelah Mobil Pick Up sudah terisi cukup banyak limbah scrap/besi tua, selanjutnya Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) langsung membawa limbah scrap/besi tua hasil curian ke pembeli besi tua yang berada di Desa Bahomotefe yang mana saat itu limbah scrap/besi tua tersebut di muat sebanyak 3 kali dengan menggunakan Mobil Pick Up tersebut, setelah selesai Terdakwa II HENDRA dan Terdakwa IV ISMAIL langsung beristirahat di dalam mobil, sedangkan Terdakwa I RIZAL FARIDE memasang kembali engsel pintu container yang telah dirusak dengan menggunakan lem besi dan baut pengganti yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa I RIZAL FARIDE, lalu setelah semuanya sudah terpasang dan terlihat seperti semula Terdakwa I RIZAL FARIDE menyuruh Terdakwa II HENDRA untuk berangkat dan menunggu di Pelabuhan Bungku, setelah itu Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL langsung melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Bungku dan tiba pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA; Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA, sesampainya di Pelabuhan Bungku Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL langsung beristirahat dan tidur, selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa I RIZAL FARIDE datang membangunkan Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL, kemudian Terdakwa I RIZAL FARIDE langsung memberikan uang hasil dari penjualan limbah scrap/besi tua kepada Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa II HENDRA sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa IV ISMAIL mendapatkan bagian sebanyak Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) memperoleh keuntungan sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa V SUKMA HIDAYAT memperoleh keuntungan sebesar Rp1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah memberikan uang tersebut Terdakwa I RIZAL FARIDE dan KISMAN (DPO) pamit untuk pergi sedangkan Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL kembali melanjutkan istirahat dan tidur di mobil; - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL menurunkan container yang berisikan limbah scrap/besi tua dari Mobil Tronton untuk disimpan di Pelabuhan Bungku, kemudian container yang kosong dinaikan kembali ke atas Mobil Tronton yang Terdakwa II HENDRA kendarai, setelah itu Terdakwa II HENDRA, Terdakwa III ALI MUSLIHAT dan Terdakwa IV ISMAIL kembali menuju gudang Saksi AKRAM DG HASAN yang berada di Desa Tabo, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerugian CV. MOROWALI TRANS LOGISTIC INDONESIA Nomor MTLI/02/2025 adapun kerugian yang timbul akibat perbuatan Para Terdakwa adalah sebesar Rp9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |