Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Pso 1.ARIS MAWI SAKATIH
2.ROSMIN PODENGGE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIS MAWI SAKATIH
2ROSMIN PODENGGE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS HEATUBUN, S.H., M.H.ARIS MAWI SAKATIH
2ANDREAS HEATUBUN, S.H., M.H.ROSMIN PODENGGE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya.
  2. Menetapkan Sah Perubahan Nama Anak Para Pemohon yang semula JOLIE NESHYA TRIFENA Menjadi JOLIE NESHYA TRIFENA SAKATIH.
  3. Menyatakan Sah Perubahan Nama Anak JOLIE NESHYA TRIFENA yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7212-LT-220 220 17-0028 Tanggal 22 Februari 2017. Dan Semua Surat yang mencatat Nama JOLIE NESHYA TRIFENA dirubah/diganti dengan Nama JOLIE NESHYA TRIFENA SAKATIH.
  4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk Melaporkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Morowali Utara Paling Lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini.
  5. Membebankan Biaya Perkara Kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak