Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. MOH. RUM Bin JAPA P Alias RUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1290/P.2.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RUM Bin JAPA P Alias RUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Moh. Rum Bin Japa P alias Rum, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Nambo Kec. Bungku Timur Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat neto 0,4901 (nol koma empat sembilan nol satu) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Poso Nomor : 82/Pid.B-Sita/2025/PN Pso, tanggal 24 Februari 2025 yang dilakukan oleh ia terdakwa, dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, sehingga pada saat itu juga anggota Tim tersebut diantaranya saksi Alamsyah, saksi I Gede Aldi Saputra dan saksi Sylvester Reata melakukan pemantauan atas kebenaran informasi tersebut, sehingga sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa berada dirumah milik saksi Maceng yang merupakan tetangga terdakwa, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan saksi Ridwan yang merupakan saksi masyarakat telah ditemukan 17 (tujuh belas) paket siap edar dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Ridwan ditemukan 17 (tujuh belas) paket sabu yang mana terbagi 2 (dua) yakni 10 (sepuluh) paket ditemukan di dalam 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dan yang 7 (tujuh) paket ditemukan di dalam plastic klip bening yang terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok gudang garam surya 16 yang terletak diatas meja bersama 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit Hand phone merk Vivo warna biru milik terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa atas kepemilikan 17 (tujuh belas) paket sabu tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Ilham Kelung yang pada saat itu masih merupakan warga binaan di dalam Lapas Ampana, dimana terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara Ilham Kelung menelepon dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu tersebut di depan masjid yang terletak didesa Baho Tobungku Kec. Bungku tengah Kab. Morowali, di mana dalam bungkusan tersebut terdapat 8 (delapan) paket seharga Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dimana kemudian terdakwa membaginya menjadi 80 (delapan puluh) paket yang diperkirakan beratnya + 4 (empat) gram, dimana kemudian terdakwa menjualnya seharga Rp.100.000,- (serratus ribu) per paketnya, dimana sebagian sudah terdakwa jual dan sebagian lagi terdakwa sudah gunakan sehingga sisanya tinggal 17 (tujuh belas) paket yang belum sempat terdakwa yang mana telah dijadikan barang bukti pada saat terdakwa dilakukan penangkapan ;  
  • Bahwa cara pembayaran sabu yang dilakukan terdakwa kepada Ilham Kelung tersebut dengan cara bertahap setelah sabu sabu tersebut terjual, dimana terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan penjualan sabu yang berasal dari Ilham Kelung, dimana terdakwa memperoleh keuntungan selain memperoleh sabu yang terdakwa gunakan secara gratis, terdakwa juga memperoleh keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sekali penjualan, yang diketahui terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan dan menjual Narkotika jenis sabu tersebut
  • Bahwa 17 (tujuh belas) paket dengan berat neto 0,4901 (nol koma empat sembilan nol satu) gram, yang disita dari Terdakwa Moh. Rum Bin Japa P alias Rum, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1058 (nol koma satu nol lima delapan) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.11.16.05.0038.K, dengan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.02.25.69 tanggal 18 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala BPOM Palu oleh Mardianto, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMIN termasuk termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa Moh. Rum Bin Japa P alias Rum diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

A t a u

Kedua :                             

Bahwa ia terdakwa Moh. Rum Bin Japa P alias Rum, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat neto 0,4901 (nol koma empat sembilan nol satu) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Poso Nomor : 82/Pid.B-Sita/2025/PN Pso, tanggal 24 Februari 2025 yang dilakukan terdakwa , dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sehingga pada saat itulah juga anggota Tim tersebut diantaranya saksi Alamsyah, saksi I Gede Aldi Saputra dan saksi Sylvester Reata Melakukan pemantauan atas kebenaran informasi tersebut, sehingga sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa berada dirumah milik saksi Maceng yang merupakan tetangga terdakwa, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan saksi Ridwan yang merupakan saksi masyarakat telah ditemukan 17 (tujuh belas) paket siap edar dalam penguasaan terdakwa,.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Ridwan ditemukan 17 (tujuh belas) paket sabu yang mana terbagi 2 (dua) yakni 10 (sepuluh) paket ditemukan di dalam 1 (satu) bungkusan plastic klip bening dan yang 7 (tujuh) paket ditemukan di dalam plastic klip bening yang terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok gudang garam surya 16 yang terletak diatas meja Bersama 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit Hand phone merk Vivo warna biru milik terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa atas kepemilikan 17 (tujuh belas) paket sabu tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Ilham Kelung yang pada saat itu masih merupakan warga binaan di dalam Lapas Ampana, dimana terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara Ilham Kelung menelepon dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu tersebut di depan masjid yang terletak didesa Baho Tobungku Kec. Bungku tengah Kab. Morowali, di mana dalam bungkusan tersebut terdapat 8 (delapan) paket seharga Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dimana

 

 

kemudian terdakwa membaginya menjadi 80 (delapan puluh) paket yang diperkirakan beratnya + 4 (empat) gram, dimana kemudian terdakwa menjualnya seharga Rp.100.000,- (seratus ribu) per paketnya, dimana sebagian sudah terdakwa jual dan sebagian lagi terdakwa sudah gunakan sehingga sisanya tinggal 17 (tujuh belas) paket yang belum sempat terdakwa yang mana telah dijadikan barang bukti pada saat terdakwa dilakukan penangkapan ;  

  • Bahwa cara pembayaran sabu yang dilakukan terdakwa kepada Ilham Kelung tersebut dengan cara bertahap setelah sabu sabu tersebut terjual, dimana terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan penjualan sabu yang berasal dari Ilham Kelung, dimana terdakwa memperoleh keuntungan selain memperoleh sabu yang terdakwa gunakan secara gratis, terdakwa juga memperoleh keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sekali penjualan, yang diketahui terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan dan menjual Narkotika jenis sabu tersebut ; 
  • Bahwa 17 (tujuh belas) paket dengan berat neto 0,4901 (nol koma empat sembilan nol satu) gram, yang disita dari Terdakwa Moh. Rum Bin Japa P alias Rum, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1058 (nol koma satu nol lima delapan) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.11.16.05.0038.K, dengan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.02.25.69 tanggal 18 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala BPOM Palu oleh Mardianto, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMIN termasuk termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Tim Assesment Terpadu Nomor : R/14/V/KA/PB.06/2025/BNNP Tanggal 08 Mei 2025 telah dilaksanakan Asesmen TAT oleh Tim Asesmen Terpadu dengan kesimpulan bahwa Terdakwa MOH. RUM BIN JAPA P ALIAS RUM adalah penyalahguna Narkotika jenis amfetamin (sabu) serta terlibat dalam jaringan local peredaran gelap Narkotika sehingga dipandang proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.          

Perbuatan terdakwa Moh. Rum Bin Japa P alias Rum diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya