INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2026/PN Pso | TUMIJAN | BRANOTO BAHOLINO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perjanjian tanggal 14 April 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tentang Perjanjian Piutang diatas materai dan ditanda tangan bersama dengan dua orang saksi yaitu : Yoan D. Tapang (TURUT TERGUGAT I) dan Merry C.N Linggupa (Isteri PENGGUGAT) adalah sah dan mengikat ;
Menyatakan TERGUGAT melakukan wanprestasi / imgkar janji karena tidak mengembalikan sisa modal pinjaman pokok kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ;
3. Menghukum TERGUGAT harus mengembalikan sisa modal pinjaman pokok kepada PENGGUGAT secara tunai dengan nilai uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan waktu paling lambat 7 hari sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT secara tunai dengan nilai uang sebesar Rp. 2.160.000.000,- (dua milyard seratus enam puluh juta rupiah) dengan waktu paling lambat 7 hari sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) perbulan, terhitung 1 (satu) bulan diakhir bulan Februari 2026 sampai dengan hitungan jumlah setiap akhir bulan berlanjut sampai perkara a quo memiliki keputusan yang berkekuatan berkekuatan hukum tetap
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan a quo, terhitung paling lambat 7 hari setelah Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan keputusan ini dengan baik oleh PARA TERGUGAT ;
7. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk patuh pada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo ;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
