| Dakwaan |
PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa MUH. BAIM BIN ANTO pada hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal Pada Hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa untuk pergi ke daerah Kolonodale dan menyampaikan bahwa apabila berhasil mendapatkan barang maka Terdakwa akan diberi uang sebesar Rp.300.000, - (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) berboncengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Fino berwarna abu-abu menuju ke arah rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG yang beralamat di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Sesampainya di sekitar rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG sekitar Pukul 13.30 WITA, Terdakwa dan Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) memarkirkan sepeda motor di sekitar rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG kemudian Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di atas Sepeda Motor dan berperan untuk memantau situasi di sekitar Rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG untuk memastikan keadaan aman. Selanjutnya Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) berjalan menuju ke Rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG melalui sisi sebelah kiri sedangkan Terdakwa tetap menunggu di atas sepeda motor selama kurang lebih 1 (Satu) jam. kemudian Terdakwa melihat Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) keluar dari sisi sebelah kiri rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG sambil membawa 1 (Satu) buah tas berwarna hitam milik Saksi FIRMAN DG PONRANG, kemudian Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) membuka tas tersebut sehingga Terdakwa melihat di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah senjata api jenis Pistol HS Croatia Nomor Seri: H2 58673 beserta amunisi. Selanjutnya pada Hari Sabtu Tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di rumah Saksi ADI Alias ADI yang beralamat di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Terdakwa bersama Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) menjual 1 (Satu) buah senjata api jenis Pistol HS Croatia Nomor Seri: H2 58673 beserta amunisi milik Saksi FIRMAN DG PONRANG tersebut kepada Saksi ADI Alias ADI dengan harga Rp.1.000.000, - (Satu Juta Rupiah), sedangkan tas berwarna hitam yang digunakan untuk membawa senjata api tersebut dibawa oleh Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang). Atas hasil penjualan tersebut Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp.300.000, - (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa MUH. BAIM BIN ANTO pada hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa untuk pergi ke daerah Kolonodale dan menyampaikan bahwa apabila berhasil mendapatkan barang maka Terdakwa akan diberi uang sebesar Rp.300.000, - (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) berboncengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Fino berwarna abu-abu menuju ke arah rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG yang beralamat di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Sesampainya di sekitar rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG sekitar Pukul 13.30 WITA, Terdakwa dan Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) memarkirkan sepeda motor di sekitar rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG kemudian Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di atas Sepeda Motor dan berperan untuk memantau situasi di sekitar Rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG untuk memastikan keadaan aman. Selanjutnya Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) berjalan menuju ke Rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG melalui sisi sebelah kiri sedangkan Terdakwa tetap menunggu di atas sepeda motor selama kurang lebih 1 (Satu) jam. kemudian Terdakwa melihat Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) keluar dari sisi sebelah kiri rumah Saksi FIRMAN DG PONRANG sambil membawa 1 (Satu) buah tas berwarna hitam milik Saksi FIRMAN DG PONRANG, kemudian Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) membuka tas tersebut sehingga Terdakwa melihat di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah senjata api jenis Pistol HS Croatia Nomor Seri: H2 58673 beserta amunisi. Selanjutnya pada Hari Sabtu Tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di rumah Saksi ADI Alias ADI yang beralamat di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Terdakwa bersama Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) menjual 1 (Satu) buah senjata api jenis Pistol HS Croatia Nomor Seri: H2 58673 beserta amunisi milik Saksi FIRMAN DG PONRANG tersebut kepada Saksi ADI Alias ADI dengan harga Rp.1.000.000, - (Satu Juta Rupiah), sedangkan tas berwarna hitam yang digunakan untuk membawa senjata api tersebut dibawa oleh Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang). Atas hasil penjualan tersebut Sdr. RIFAL (Daftar Pencarian Orang) memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp.300.000, - (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 476 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------- |