Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa Terdakwa RAMADHAN BASRI alias DANCE pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 wita di di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Lk. RANDI Alias NDIK datang mengajak Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE untuk mengkonsumsi sabu namun Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE menolak untuk mengkonsumsi dirumahnya, lalu Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE mengatakan biasa mengkonsumsi sabu di rumah Lk. REZA Alias TEU, sehingga Lk. RANDI Alias NDIK mengajak Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE untuk pergi ke rumah Lk. REZA Alias TEU, lalu Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE bersama Lk. RANDI Alias NDIK pergi ke rumah Lk. REZA Alias TEU, saat di rumah Lk.REZA Alias TEU karena pintu rumahnya terbuka kami langsung masuk namun Lk.REZA Alias TEU tidak berada di rumahnya, tidak lama kemudian Lk.REZA Alias TEU dan Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID datang. Lalu saya berkata kepada mereka berdua:
Terdakwa
|
:
|
dari mana kamu?
|
REZA
|
:
|
dari babeli tahu disuruh tantenya farid.
|
Terdakwa
|
:
|
kitorang juga belum lama datang.
|
NDIK
|
:
|
coba tanya teu ada ATKnya?
|
REZA
|
:
|
sama farid perumah. Pergi ambil sana (menyuruh farid)
|
Lalu Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID pergi mengambil ATK (alat hisap sabu/bong) tersebut, kemudian Lk. RANDI Alias NDIK meletakkan 2 (dua) paket sabu diatas meja diruang tamu, beberapa saat kemudian Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID kembali dengan membawa ATK (alat hisap sabu/bong) lalu diserahkan kepada Lk.REZA Alias TEU, selanjutnya Terdakwa RAMADHAN berkata pada Terdakwa I REZA “tidak ba ambe ngana?”dan Lk.REZA Alias TEU berkata kepada Lk. RANDI Alias NDIK:
REZA
|
:
|
boleh kita ba ofor, dari pada saya kekota lagi?
|
NDIK
|
:
|
berapa uangmu disitu?
|
REZA
|
:
|
tujuh ratus ribu.
|
Lalu Lk. RANDI Alias NDIK meminta uang milik Lk.REZA Alias TEU tersebut, dan Lk.REZA Alias TEU memberikan uang sebesar Rp700,000,- (tujuh ratus ribu) tersebut kemudian Lk. RANDI Alias NDIK mengambil 2 (dua) paket sabu diatas meja dan diserahkan kepada Lk.REZA Alias TEU.
NDIK
|
:
|
dua itu jangan ngana kira Cuma satu?
|
REZA
|
:
|
iya saya tau. berapa kita mau stor lagi?
|
NDIK
|
:
|
satu lima lagi yang ngana stor sama saya.
|
REZA
|
:
|
ooh iya.
|
NDIK
|
:
|
jangan lama.
|
REZA
|
:
|
tidak.
|
NDIK
|
:
|
mana kaca tadi, tidak apa – apakah disini?
|
REZA
|
:
|
dikamarku jo, karena so mo rame orang main volley.
|
Sehingga kamipun masuk di dalam kamar Lk. REZA Alias TEU, saat di dalam kamar Lk. RANDI Alias NDIK menerima ATK alat hisap sabu/bong) dari Lk. REZA Alias TEU, kemudian Lk. RANDI Alias NDIK mulai mengisi pireks (kaca) dengan sabu kemudian Lk. RANDI Alias NDIK, Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID, Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE, dan Lk. REZA Alias TEU mulai mengkonsumsi sabu secara bergantian.
- Bahwa Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE bersama Lk. NDIK datang ke rumahnya dengan tujuan mengkonsumsi dan bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 015/11606/2025 tanggal 21 Januari 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0011, tanggal 24 Januari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi Lk. REZA alias TEU dan Saksi Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/060/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa RAMADHAN BASRI alias DANCE “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
--------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------
KEDUA:
--------- --------- Bahwa Terdakwa RAMADHAN BASRI alias DANCE pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 wita di di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Lk. RANDI Alias NDIK datang mengajak Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE untuk mengkonsumsi sabu namun Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE menolak untuk mengkonsumsi dirumahnya, lalu Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE mengatakan biasa mengkonsumsi sabu di rumah Lk. REZA Alias TEU, sehingga Lk. RANDI Alias NDIK mengajak Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE untuk pergi ke rumah Lk. REZA Alias TEU, lalu Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE bersama Lk. RANDI Alias NDIK pergi ke rumah Lk. REZA Alias TEU, saat di rumah Lk.REZA Alias TEU karena pintu rumahnya terbuka kami langsung masuk namun Lk.REZA Alias TEU tidak berada di rumahnya, tidak lama kemudian Lk.REZA Alias TEU dan Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID datang. Lalu saya berkata kepada mereka berdua:
Terdakwa
|
:
|
dari mana kamu?
|
REZA
|
:
|
dari babeli tahu disuruh tantenya farid.
|
Terdakwa
|
:
|
kitorang juga belum lama datang.
|
NDIK
|
:
|
coba tanya teu ada ATKnya?
|
REZA
|
:
|
sama farid perumah. Pergi ambil sana (menyuruh farid)
|
Lalu Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID pergi mengambil ATK (alat hisap sabu/bong) tersebut, kemudian Lk. RANDI Alias NDIK meletakkan 2 (dua) paket sabu diatas meja diruang tamu, beberapa saat kemudian Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID kembali dengan membawa ATK (alat hisap sabu/bong) lalu diserahkan kepada Lk.REZA Alias TEU, selanjutnya Terdakwa RAMADHAN berkata pada Terdakwa I REZA “tidak ba ambe ngana?”dan Lk.REZA Alias TEU berkata kepada Lk. RANDI Alias NDIK:
REZA
|
:
|
boleh kita ba ofor, dari pada saya kekota lagi?
|
NDIK
|
:
|
berapa uangmu disitu?
|
REZA
|
:
|
tujuh ratus ribu.
|
Lalu Lk. RANDI Alias NDIK meminta uang milik Lk.REZA Alias TEU tersebut, dan Lk.REZA Alias TEU memberikan uang sebesar Rp700,000,- (tujuh ratus ribu) tersebut kemudian Lk. RANDI Alias NDIK mengambil 2 (dua) paket sabu diatas meja dan diserahkan kepada Lk.REZA Alias TEU.
NDIK
|
:
|
dua itu jangan ngana kira Cuma satu?
|
REZA
|
:
|
iya saya tau. berapa kita mau stor lagi?
|
NDIK
|
:
|
satu lima lagi yang ngana stor sama saya.
|
REZA
|
:
|
ooh iya.
|
NDIK
|
:
|
jangan lama.
|
REZA
|
:
|
tidak.
|
NDIK
|
:
|
mana kaca tadi, tidak apa – apakah disini?
|
REZA
|
:
|
dikamarku jo, karena so mo rame orang main volley.
|
Sehingga kamipun masuk di dalam kamar Lk. REZA Alias TEU, saat di dalam kamar Lk. RANDI Alias NDIK menerima ATK alat hisap sabu/bong) dari Lk. REZA Alias TEU, kemudian Lk. RANDI Alias NDIK mulai mengisi pireks (kaca) dengan sabu kemudian Lk. RANDI Alias NDIK, Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID, Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE, dan Lk. REZA Alias TEU mulai mengkonsumsi sabu secara bergantian.
- Bahwa Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE bersama Lk. NDIK datang ke rumahnya dengan tujuan mengkonsumsi dan bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 015/11606/2025 tanggal 21 Januari 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0011, tanggal 24 Januari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi Lk. REZA alias TEU dan Saksi Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/060/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa RAMADHAN BASRI alias DANCE “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki/menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------
-----------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------
KETIGA:
--------- Bahwa Terdakwa RAMADHAN BASRI alias DANCE pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 wita di di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Lk. RANDI Alias NDIK datang mengajak Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE untuk mengkonsumsi sabu namun Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE menolak untuk mengkonsumsi dirumahnya, lalu Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE mengatakan biasa mengkonsumsi sabu di rumah Lk. REZA Alias TEU, sehingga Lk. RANDI Alias NDIK mengajak Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE untuk pergi ke rumah Lk. REZA Alias TEU, lalu Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE bersama Lk. RANDI Alias NDIK pergi ke rumah Lk. REZA Alias TEU, saat di rumah Lk.REZA Alias TEU karena pintu rumahnya terbuka kami langsung masuk namun Lk.REZA Alias TEU tidak berada di rumahnya, tidak lama kemudian Lk.REZA Alias TEU dan Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID datang. Lalu saya berkata kepada mereka berdua:
Terdakwa
|
:
|
dari mana kamu?
|
REZA
|
:
|
dari babeli tahu disuruh tantenya farid.
|
Terdakwa
|
:
|
kitorang juga belum lama datang.
|
NDIK
|
:
|
coba tanya teu ada ATKnya?
|
REZA
|
:
|
sama farid perumah. Pergi ambil sana (menyuruh farid)
|
Lalu Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID pergi mengambil ATK (alat hisap sabu/bong) tersebut, kemudian Lk. RANDI Alias NDIK meletakkan 2 (dua) paket sabu diatas meja diruang tamu, beberapa saat kemudian Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID kembali dengan membawa ATK (alat hisap sabu/bong) lalu diserahkan kepada Lk.REZA Alias TEU, dan Lk.REZA Alias TEU berkata kepada Lk. RANDI Alias NDIK:
REZA
|
:
|
boleh kita ba ofor, dari pada saya kekota lagi?
|
NDIK
|
:
|
berapa uangmu disitu?
|
REZA
|
:
|
tujuh ratus ribu.
|
Lalu Lk. RANDI Alias NDIK meminta uang milik Lk.REZA Alias TEU tersebut, dan Lk.REZA Alias TEU memberikan uang sebesar Rp700,000,- (tujuh ratus ribu) tersebut kemudian Lk. RANDI Alias NDIK mengambil 2 (dua) paket sabu diatas meja dan diserahkan kepada Lk.REZA Alias TEU.
NDIK
|
:
|
dua itu jangan ngana kira Cuma satu?
|
REZA
|
:
|
iya saya tau. berapa kita mau stor lagi?
|
NDIK
|
:
|
satu lima lagi yang ngana stor sama saya.
|
REZA
|
:
|
ooh iya.
|
NDIK
|
:
|
jangan lama.
|
REZA
|
:
|
tidak.
|
NDIK
|
:
|
mana kaca tadi, tidak apa – apakah disini?
|
REZA
|
:
|
dikamarku jo, karena so mo rame orang main volley.
|
Sehingga kamipun masuk di dalam kamar Lk. REZA Alias TEU, saat di dalam kamar Lk. RANDI Alias NDIK menerima ATK alat hisap sabu/bong) dari Lk. REZA Alias TEU, kemudian Lk. RANDI Alias NDIK mulai mengisi pireks (kaca) dengan sabu kemudian Lk. RANDI Alias NDIK, Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID, Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE, dan Lk. REZA Alias TEU mulai mengkonsumsi sabu secara bergantian.
- Bahwa Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE mengetahui/melihat secara langsung dan dengan sengaja tidak melaporkan terjadinya tindak pidana Narkotika yaitu setelah mengetahui/melihat secara langsung Lk. REZA Alias TEU bertransaksi jual beli sabu dengan Lk. RANDI Alias NDIK, Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE tidak melaporkan peristiwa tersebut dan hanya ikut mengkonsumsi sabu tersebut bersama dengan Lk. RANDI Alias NDIK, Lk. REZA Alias TEU dan Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID.
- Bahwa tidak adanya ancaman ataupun kekerasan dari Lk. REZA Alias TEU maupun Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID terhadap Terdakwa Lk. RAMADHAN BASRI Alias DANCE jika melaporkan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dilakukan oleh Lk. REZA Alias TEU.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 015/11606/2025 tanggal 21 Januari 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0011, tanggal 24 Januari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi Lk. REZA alias TEU dan Saksi Lk. FARID SETIANSYAH BILAHMAR mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/060/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa RAMADHAN BASRI alias DANCE “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |