Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Pso ERIN PRADANA ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-409/P.2.19/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIN PRADANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ANWAR Alias ANWAR pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul
13.50 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Wilayah Sungai Laa Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi kesempatan, sarana, keterangan dengan sengaja menganjurkan orang lain melakukan penambangan tanpa Izin IUP OP atau SIPB atau IUJP, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
 
- Bahwa awalnya sekitar akhir bulan November 2023 Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI datang menemui Tersangka di rumah Tersangka di Desa Bungintimbe lalu dirinya meminta tolong kepada Tersangka agar bisa di beri pekerjaan karena Tersangka mengetahui 
kalau Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI bisa menahkodai kapal sehingga Tersangka menawarkan kepada Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI untuk melakukan penambangan pasir di sungai dengan menggunakan kapal milik Tersangka dan Tersangka sampaikan juga bahwa jika Saksi BAHARUDIN DULLA aluas PAPA DANDI tidak mengetahui caranya menambang pasir dengan menggunakan kapal nanti Tersangka tunjukan sambil sama-sama belajar, lalu Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI   saat itu mengiyakan kemudian Tersangka memperbaiki kapal yang akan Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI bawa tersebut menjadi kapal penghisap pasir, setelah kelengkapan kapal untuk melakukan penambangan pasir selesai yaitu memiliki mesin pendorong kapal berupa mesin merek Mitsubisi (berbahan bakar Solar) dan mesin air untuk kapal (alkon)  kemudian memiliki alat-alat persiapan untuk melakukan penghisapan pasir berupa bak penampungan pasir, mesin pompa pasir menggunakan mesin Jiandong 30 PK, selang spiral panjang 13 meter dilengkapi stik dan tali stik serta mesin pompa air merek motoyama 5,5 inci lalu untuk membantunya bersama-sama melakukan penambangan pasir tersebut  Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI mendapatkan 2 orang ABK yaitu Saksi ARIS dan Saksi LEKSI, setelah itu Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI meminta panjar kepada Tersangka untuk membeli beras dan keperluan pribadi lainnya lalu Tersangka memberikan kepada Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI uang Rp.700.000,- yang kemudian dari uang tersebut Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI berikan masing-masing ABK Rp. 200.000,- dan sisanya untuk dirinya. Lalu pada tanggal 7 Desember 2023 pada pagi hari Tersangka mengantar Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI dan 2 ABK tersebut ke lokasi tempat kapal penghisap pasir milik Tersangka tersebut yang berada di bekas pelabuhan penyeberangan PT ANA di pinggir sungai Laa Desa Bungintimbe, saat itu Tersangka membawa bahan bakar berupa solar dan bensin setelah sampai kemudian bahan bakar yang Tersangka bawa tersebut di isi ke mesin kapal, mesin penghisap pasir dan mesin air (alkon) lalu Tersangka menyuruh Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI membawa kapal yang sandar di pinggir sungai Laa tersebut ke arah muara, saat itu Tersangka menuntun mereka ke lokasi untuk tempat dilakukan penambangan  pasir, sekitar  30  menit kemudian  Tersangka  menyuruh  Saksi  BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI untuk berhenti dan turunkan jangkar kapal, posisi saat itu berada di tengah-tengah sungai dan Tersangka menyampaikan kepada mereka bertiga bahwa disini ba sedot pasir, seraya saya menujuk lokasi di sekitar tempat kapal berhenti tersebut, saat itu lalu dilakukan penambangan / pengambilan pasir di lokasi tersebut dengan Tersangka memandu mereka bertiga cara melakukan penambangan pasir, setelah bak penuh kemudian mereka kembali ke lokasi tempat mereka berangkat lalu pasir yang ada di bak kapal di turunkan ke penampungan yang berada di darat dengan menggunakan alat penyedot pasir di bantu dengan air yang disiramkan ke pasir di bak pasir di atas kapal (dengan menggunakan alkon), pasir di lewatkan melalui pipa ke tempat  penampungan pasir di darat setelah selesai pembongkaran (bak kosong) lalu mereka bertiga melanjutkan penambangan pasir dan Tersangka tidak mengikuti lagi karena menurut Tersangka mereka sudah bisa melakukan sendiri penambangan tersebut,  jika  bak   telah   kosong kemudian mereka kembali lagi melakukan penghisapan / pengambilan pasir di lokasi yang di tunjukan oleh Tersangka tersebut, hal tersebut di lakukan berulang yang dalam satu hari bisa mendapatkan 3 kali retase (pulang balik), kemudian pada hari sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 2 siang Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI menelpon Tersangka katanya mereka ditangkap oleh petugas Kepolisian.
 
 
- Bahwa cara melakukan penambangan pasir tersebut sesuai yang Tersangka arahkan adalah nahkoda kapal (Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI) mengarahkan kapal ke lokasi yang akan di lakukan penambangan pasir, kemudian setelah sampai di lokasi yang dimaksud lalu jangkar kapal di turunkan setelah itu ABK (Saksi ARIS) melakukan penyetelan selang spiral (selang sedotan pasir) lalu nahkoda menyalakan mesin penghisap pasir (mesin jiandong 30 PK) lalu Saksi ARIS di samping kanan kapal mengarahkan selang spiral yang telah tersambung di 
stik (terbuat dari bambu) diarahkan kedasar sungai yang di duga mengandung pasir dengan menggunakan stik tersebut sehingga pasir yang berada di dasar sungai tersebut terhisap melalui selang spiral menuju bak penampungan pasir (ukuran bak : panjang 2,70 meter x lebar 2,50 meter x tinggi 1,80 meter) yang ada di atas kapal, pada saat dilakukan penghisapan tersebut Saksi LEKSI menahan tali nilon (tali stik) yang terhubung ke bagian bawah stik agar stik.
 
- Bahwa para Tersangka dalam memrintah para Saksi BAHARUDDIN DULLA, dkk melakukan penambangan pasir sungai tersebut bukan merupakan pemegang Ijin Usaha pertambangan Operasi Produksi / Surat Izin Penambangan batuan dan tidak melakukan kerja sama dengan pemegang Ijin Usaha pertambangan Operasi Produksi / Surat Izin Penambangan Batuan, serta para tersangka bukan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
 
 
 
--------- Perbuatan Terdakwa ANWAR Alias ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana. -----
 
 
------------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------------- KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ANWAR Alias ANWAR pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul
13.50 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Wilayah Sungai Laa Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan penambangan tanpa Izin IUP OP atau SIPB atau IUJP, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
 
- Bahwa awalnya sekitar akhir bulan November 2023 Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI datang menemui Tersangka di rumah Tersangka di Desa Bungintimbe lalu dirinya meminta tolong kepada Tersangka agar bisa di beri pekerjaan karena Tersangka mengetahui kalau Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI bisa menahkodai kapal sehingga Tersangka menawarkan kepada Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI untuk melakukan penambangan pasir di sungai dengan menggunakan kapal milik Tersangka dan Tersangka sampaikan juga bahwa jika Saksi BAHARUDIN DULLA aluas PAPA DANDI tidak
mengetahui caranya menambang pasir dengan menggunakan kapal nanti Tersangka tunjukan sambil sama-sama belajar, lalu Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI   saat itu mengiyakan kemudian Tersangka memperbaiki kapal yang akan Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI bawa tersebut menjadi kapal penghisap pasir, setelah kelengkapan kapal untuk melakukan penambangan pasir selesai yaitu memiliki mesin pendorong kapal berupa mesin merek Mitsubisi (berbahan bakar Solar) dan mesin air untuk kapal (alkon)  kemudian memiliki alat-alat persiapan untuk melakukan penghisapan pasir berupa bak penampungan pasir, mesin pompa pasir menggunakan mesin Jiandong 30 PK, selang spiral panjang 13 meter dilengkapi stik dan tali stik serta mesin pompa air merek motoyama 5,5 inci lalu untuk membantunya bersama-sama melakukan penambangan pasir tersebut  Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI mendapatkan 2 orang ABK yaitu Saksi ARIS dan Saksi LEKSI, setelah itu Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI meminta panjar kepada Tersangka untuk membeli beras dan keperluan pribadi lainnya lalu Tersangka memberikan kepada Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI uang Rp.700.000,- yang kemudian dari uang tersebut Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI berikan masing-masing ABK Rp. 200.000,- dan sisanya untuk dirinya. Lalu pada tanggal 7 Desember 2023 pada pagi hari Tersangka mengantar 
Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI dan 2 ABK tersebut ke lokasi tempat kapal penghisap pasir milik Tersangka tersebut yang berada di bekas pelabuhan penyeberangan PT ANA di pinggir sungai Laa Desa Bungintimbe, saat itu Tersangka membawa bahan bakar berupa solar dan bensin setelah sampai kemudian bahan bakar yang Tersangka bawa tersebut di isi ke mesin kapal, mesin penghisap pasir dan mesin air (alkon) lalu Tersangka menyuruh Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI membawa kapal yang sandar di pinggir sungai Laa tersebut ke arah muara, saat itu Tersangka menuntun mereka ke lokasi untuk tempat dilakukan penambangan  pasir, sekitar  30  menit kemudian  Tersangka  menyuruh  Saksi  BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI untuk berhenti dan turunkan jangkar kapal, posisi saat itu berada di tengah-tengah sungai dan Tersangka menyampaikan kepada mereka bertiga bahwa disini ba sedot pasir, seraya saya menujuk lokasi di sekitar tempat kapal berhenti tersebut, saat itu lalu dilakukan penambangan / pengambilan pasir di lokasi tersebut dengan Tersangka memandu mereka bertiga cara melakukan penambangan pasir, setelah bak penuh kemudian mereka kembali ke lokasi tempat mereka berangkat lalu pasir yang ada di bak kapal di turunkan ke penampungan yang berada di darat dengan menggunakan alat penyedot pasir di bantu dengan air yang disiramkan ke pasir di bak pasir di atas kapal (dengan menggunakan alkon), pasir di lewatkan melalui pipa ke tempat  penampungan pasir di darat setelah selesai pembongkaran (bak kosong) lalu mereka bertiga melanjutkan penambangan pasir dan Tersangka tidak mengikuti lagi karena menurut Tersangka mereka sudah bisa melakukan sendiri penambangan tersebut,  jika  bak   telah   kosong kemudian mereka kembali lagi melakukan penghisapan / pengambilan pasir di lokasi yang di tunjukan oleh Tersangka tersebut, hal tersebut di lakukan berulang yang dalam satu hari bisa mendapatkan 3 kali retase (pulang balik), kemudian pada hari sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 2 siang Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI menelpon Tersangka katanya mereka ditangkap oleh petugas Kepolisian.
 
 
- Bahwa cara melakukan penambangan pasir tersebut sesuai yang Tersangka arahkan adalah nahkoda kapal (Saksi BAHARUDIN DULLA alias PAPA DANDI) mengarahkan kapal ke lokasi yang akan di lakukan penambangan pasir, kemudian setelah sampai di lokasi yang dimaksud lalu jangkar kapal di turunkan setelah itu ABK (Saksi ARIS) melakukan penyetelan selang spiral (selang sedotan pasir) lalu nahkoda menyalakan mesin penghisap pasir (mesin jiandong 30 PK) lalu Saksi ARIS di samping kanan kapal mengarahkan selang spiral yang telah tersambung di stik (terbuat dari bambu) diarahkan kedasar sungai yang di duga mengandung pasir dengan menggunakan stik tersebut sehingga pasir yang berada di dasar sungai tersebut terhisap melalui selang spiral menuju bak penampungan pasir (ukuran bak : panjang 2,70 meter x lebar 2,50 meter x tinggi 1,80 meter) yang ada di atas kapal, pada saat dilakukan penghisapan tersebut Saksi LEKSI menahan tali nilon (tali stik) yang terhubung ke bagian bawah stik agar stik.
 
- Bahwa para Tersangka dalam memrintah para Saksi BAHARUDDIN DULLA, dkk melakukan penambangan pasir sungai tersebut bukan merupakan pemegang Ijin Usaha pertambangan Operasi Produksi / Surat Izin Penambangan batuan dan tidak melakukan kerja sama dengan pemegang Ijin Usaha pertambangan Operasi Produksi / Surat Izin Penambangan Batuan, serta para tersangka bukan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
 
 
 
--------- Perbuatan Terdakwa ANWAR Alias ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana. -----
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya