Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Pso Agung, S.H. MEIKEL AKRAIS TENGGEHI Bin YUSKUN TENGGEHI Alias AIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-234/P.2.21/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agung, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIKEL AKRAIS TENGGEHI Bin YUSKUN TENGGEHI Alias AIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa MEIKEL AKRAIS TENGGEHI Bin YUSKUN TENGGEHI Alias AIS pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman Hotel Jompi Wisata Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang ditemuinya di bengkel tersebut dengan cara membeli narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram dalam 1 (satu) paket dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai kepada orang tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika tersebut di celana Terdakwa. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 17.45 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman Hotel Jompi Wisata, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip berisi kristal bening yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bruto ±0,97 gram, yang dibalut menggunakan uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan disimpan di lipatan celana bagian depan Terdakwa. Selain itu, turut ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika didalam mobil yang ditumpangi Terdakwa, berupa 3 (tiga) buah kaca pireks, 2 (dua) buah mancis gas tanpa kepala, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, serta 1 (satu) buah tas warna hitam merek MS Glow Men yang digunakan untuk menyimpan alat-alat tersebut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminilastik No.LAB:5691/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 13407/2025/NNF dengan berat netto 0,7684 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251211250/XII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 13 Desember 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari MEIKEL AKRAIS TENGGEHI Bin YUSKUN TENGGEHI Alias AIS menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methaphethamine dan Positif (+) mengandung Amphethamine. - Bahwa Terdakwa MEIKEL AKRAIS TENGGEHI Bin YUSKUN TENGGEHI Alias AIS tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa MEIKEL AKRAIS TENGGEHI Bin YUSKUN TENGGEHI Alias AIS pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman Hotel Jompi Wisata Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ---- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 17.45 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman Hotel Jompi Wisata, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip berisi kristal bening yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bruto ± 0,97gram, yang dibalut menggunakan uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan disimpan di lipatan bagian depan celana yang dikenakan Terdakwa. Selain itu, turut ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam mobil yang ditumpangi Terdakwa, berupa 3 (tiga) buah kaca pireks, 2 (dua) buah mancis gas tanpa kepala, 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu (bong), 2 (dua) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, serta 1 (satu) tas berwarna hitam merek MS Glow Men yang digunakan untuk menyimpan alat-alat tersebut, yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminilastik No.LAB:5691/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 13407/2025/NNF dengan berat netto 0,7684 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251211250/XII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 13 Desember 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari MEIKEL AKRAIS TENGGEHI Bin YUSKUN TENGGEHI Alias AIS menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methaphethamine dan Positif (+) mengandung Amphethamine. - Bahwa Terdakwa MEIKEL AKRAIS TENGGEHI Bin YUSKUN TENGGEHI Alias AIS tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ----- Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya