Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2025/PN Pso 1.MEILIN FREICE GOGALI
2.NOVA LISTIANINGSIH
PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KASINTUWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Minggu, 06 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MEILIN FREICE GOGALI
2NOVA LISTIANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KASINTUWU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT berupa:
  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor : 148/1.24.1/CC.8/1986 Tanggal 2 Oktober 1986;

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak perkara ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap ;

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT terhadap  PARA PENGGUGAT yang menghilangkan SK Pensiun milik PARA PENGGUGAT yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :   148/1.24.1/CC.8/1986 Tanggal 2 Oktober 1986 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT  paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,  untuk membayar secara tunai pembayaran ganti rugi materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT  paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,  untuk membayar secara tunai  keseluruhan keuntungan hasil usaha kepada PARA PENGGUGAT, yang dikalkulasikan hitungannya sejak gugatan diajukan mulai bulan Juli tahun 2025 sampai dengan perkara ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan hitungan  keuntungan tersebut yang akan dirasakan oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluih juta rupiah) setiap bulan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT  paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,  untuk membayar secara tunai pembayaran ganti rugi Imateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) ;

 

  1. Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini, maka PARA PENGGUGAT memohon agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom)  kepada PARA PENGGUGAT sebesar  Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus  Ribu Rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan isi putusan ini dengan baik;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak