Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Pso PT. Mitra Pratama Cont 1.PT. Karya Agung Perdana Sejati (KAPS)
2.Johny Mujiono
3.Medy Boyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Pratama Cont
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISHAK PANUKI ADAM, SH., MH.CLIPT. Mitra Pratama Cont
Tergugat
NoNama
1PT. Karya Agung Perdana Sejati (KAPS)
2Johny Mujiono
3Medy Boyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.000.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat lalai dalam menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 238 K/Pdt/2023 Tanggal 22 Februari 2023 pada Poin (8), yakni membayar uang paksa (dwangsom) sejak Putusan A quo memiliki kekuatan hukum yang pasti atau tetap (inkracht van gewijsde), sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah);---------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Poso Kelas IB adalah sah dan berharga;------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat, bila perlu dibantu oleh Aparat Kepolisian Republik Indonesia Resort Tojo Una-Una;------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka kami mohon keadilan  (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak