Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa REZZA ADI SAPUTRA alias ECA pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu 3 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa membeli sabu di Kota Palu, Adapun Terdakwa membeli dari seseorang benama ALDI, pada saat membeli, Terdakwa tidak bertemu secara langsung dan hanya diberi alamat melalui telpon, yaitu di depan SPBU Kayumalue berupa bungkus rokok NIU MAX warna Putih.
- Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut dengan cara mentransfer uang senilai Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama SITI LESTARI dan Terdakwa menerima sebanyak 2 (dua) Gram sabu yang terbagi menjadi 4 (empat) paket.
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 Terdakwa Kembali ke Kabupaten Poso dan menggunakan sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali sampai dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 14.57 Wita di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, adapun yang menangkap adalah saksi HENDRA KUSWANTO dan saksi AT TANGI bersama rekan saksi dari Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso serta di saksikan oleh Kepala Dusun Landangan saksi SYAFRUDIN DETUAGE.
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi HENDRA KUSWANTO dan saksi AT TANGI bersama rekan saksi dari Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menemukan :
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,69 gram;
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0,15 gram;
- 0,16 gram;
- 0,15 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Poso yang di letakkan dibawah meja dalam kamar di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
Barang bukti tersebut ditemukan oleh Aparat Kepolisian dari Sa-tresnarkoba Polres Poso yang saya letakkan di samping tempat dalam kamar milik saya di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso.
- Uang sejumlah Rp 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) dengan pecahan:
- Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ditemukan oleh Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Poso di atas tempat tidur didalam kamar milik Terdakwa
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0134, tanggal 24 Mei 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa REZZA ADI SAPUTRA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/073/V/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 86/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjad perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa REZZA ADI SAPUTRA alias ECA pada hari Senin tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bermula pada Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 14.57 Wita di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, adapun yang menangkap adalah saksi HENDRA KUSWANTO dan saksi AT TANGI bersama rekan saksi dari Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso serta di saksikan oleh Kepala Dusun Landangan saksi SYAFRUDIN DETUAGE.
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi HENDRA KUSWANTO dan saksi AT TANGI bersama rekan saksi dari Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menemukan :
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,69 gram;
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0,15 gram;
- 0,16 gram;
- 0,15 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Poso yang di letakkan dibawah meja dalam kamar di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
Barang bukti tersebut ditemukan oleh Aparat Kepolisian dari Sa-tresnarkoba Polres Poso yang saya letakkan di samping tempat dalam kamar milik saya di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso.
- Uang sejumlah Rp 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) dengan pecahan:
- Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ditemukan oleh Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Poso di atas tempat tidur didalam kamar milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0134, tanggal 24 Mei 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa REZZA ADI SAPUTRA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/073/V/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram) Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 86/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjad perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- |