| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN alias DIMAS bersama dengan Terdakwa II HAMZAH S R alias HAMZAH pada hari Senin tanggal 28 Juli tahun 2025 sekitar pukul 12.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tepatnya di Rumah Saksi RAHMAD alias MEMET, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan kedua Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN alias DIMAS bersama keluarganya berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kel. Tabalu Kec. Poso Pesisir Kab. Poso menuju ke Kota Palu untuk mengantar adiknya yang akan berkuliah di Universitas Tadulako (UNTAD) Palu dan tiba di Palu pada sekitar pukul 12.00 Wita, kemudian Terdakwa I sekeluarga tinggal menginap di kost adiknya tersebut;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa I yang saat itu sedang berada di Palu kemudian menghubungi Terdakwa II HAMZAH S R alias HAMZAH yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso melalui handphone (HP) dan menyampaikan bahwa ia (Terdakwa I) hendak meminjam uang Terdakwa II dengan tujuan untuk digunakan membeli sabu dan akan dikembalikan setelah shabu tersebut laku terjual nantinya, dan atas penyampaian Terdakwa I tersebut Terdakwa II pun menyetujuinya sehingga pada sekitar pukul 13.33 Wita, Terdakwa II pun kemudian mengirim uang sejumlah Rp 999.500 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa I melalui aplikasi akun DANA milik Terdakwa I;
- Bahwa setelah Terdakwa I mendapat uang tersebut, pada hari berikutnya yakni pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekitar pukul 16. 00 Wita, Terdakwa I kemudian pergi ke Kel. Kayumalue Kota Palu dan membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) dari seorang laki – laki yang menurut Terdakwa I tidak dikenalnya dan setelah mendapatkan shabu tersebut Terdakwa I pun kembali ke tempat kost adiknya dengan membawa 1 (satu) paket sabu yang sudah dibelinya tersebut, dan selama di Kota Palu Terdakwa I telah mengkonsumsi sebagian dari shabu tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa I bersama keluarganya pun kembali ke Kota Poso dan tiba di Poso pada sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Terdakwa II pergi ke rumah saksi RAHMAD alias MEMET (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengkonsumi Shabu secara bersama-sama yang telah dibeli dan dibawah oleh Terdakwa I tersebut dari Palu;
- Bahwa setelah Terdakwa II mendengar penyampaian Terdakwa I tersebut, selanjutnya Terdakwa II pun langsung menghubungi saksi RAHMAD alias MEMET yang saat itu sedang berada di Kantor Kelurahan Tabalu dan menyampaikan agar menjemput Terdakwa II untuk datang kerumah saksi, sehingga tidak lama kemudian saksi RAHMAD alias MEMET pun datang dan menjemput Terdakwa II menuju kerumah saksi, dan setelah itu saksi RAHMAD alias MEMET pun kembali ke Kantor Kelurahan Tabalu;
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi RAHMAD alias MEMET, Terdakwa I kemudian bertemu dengan Terdakwa II yang sebelumnya telah diantar terlebih dahulu oleh Saksi RAHMAD alias MEMET, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun masuk ke dalam salah satu kamar di rumah saksi RAHMAD alias MEMET;
- Bahwa sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi 1 (satu) paket shabu ukuran 1 (satu) gram menjadi beberapa paket kecil dan sebelum mengkonsumsi shabu tersebut, Terdakwa I kemudian meminta izin kepada Terdakwa II untuk pergi mengantar/menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada orang yang telah memesannya, tidak lama kemudian Terdakwa I pun kembali ke rumah Saksi RAHMAD alias MEMET, kemudian mengeluarkan 1 (satu) paket shabu dari saku celananya selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun duduk dilantai lalu membagi-bagi 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil guna dijual kembali sambil mulai mengkonsumsi shabu secara bergantian yang sudah terisi ke dalam bong (alat isap sabu);
- Bahwa disaat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang membagi-bagi 1 (satu) paket shabu menjadi beberapa paket kecil sambil mengkonsumsi shabu secara bergantian, saat itu juga Saksi RAHMAD alias MEMET datang kembali lalu melihat dan bergabung bersama Terdakwa I dan Terdakwa II dimana Terdakwa I langsung mengarahkan bong kepada Saksi RAHMAD alias MEMET sehingga Saksi RAHMAD alias MEMET pun langsung mengambil bong dan mengkonsumsi/menghisap shabu yang terdapat dalam bong tersebut;
- Bahwa disaat Terdakwa I bersama Terdakwa II dan juga Saksi RAHMAD alias MEMET sedang asyik mengkonsumsi shabu tersebut, Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yang telah memantau pergerakan kedua Terdakwa dan saksi tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa dan saksi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi NURJANAIMA (Ibu RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berbahan besi bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dengan berat bruto masing- masing:
- 0,27 gram;
- 0,39 gram;
- 0,22 gram;
- 0,26 gram;
- 0,26 gram;
- 0,30 gram;
- 0,38 gram;
- 0,25 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,27 gram;
- 0,29 gram;
- 0,28 gram.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet warma bening yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
Milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dilantai kamar;
- Uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone Asus ROG 06 warna hitam, IMEI1: 353700812032678, IMEI2: 353700812032686, dengan nomor SIM: 0821 9558 4147 milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa I;
- Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar milik Terdakwa II yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone I Phone 11 warna hitam, IMEI1: 351037754985627, IMEI2: 351037754985627, dengan nomor SIM: 0823 5123 1089 milik Terdakwa II yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa II;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y33s warna hitam, IMEI1: 868370058826494, IME12 868370058826486, dengan nomor SIM: 0822 1735 8293 milik Saksi RAHMAD alias MEMET yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi RAHMAD alias MEMET.
- Bahwa setelah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta kedua Terdakwa dan juga saksi RAHMAT untuk menunjukkan izin kepemilikan atau izin untuk mengkonsumsi shabu tersebut namun kedua Terdakwa maupun saksi RAHMAT tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksudkan sehingga anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso pun kemudian membawa Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi RAHMAD alias MEMET ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0194 tanggal 08 Agustus 2025 telah dilakukan pengujian pada sampel serbuk kristal bening dengan kesimpulan : “Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian Poso Nomor: 157/11606/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Pemimpin Cabang Pegadaian Poso YANDRISWAN SABUDU dengan hasil Berat Bersih (Netto) masing-masing, sebagai berikut:
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,07 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,02 gr
Berat Total Tanpa Plastik: 0,59 gr
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau tidak mempunyai izin dari instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli tahun 2025 sekitar pukul 12.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tepatnya di Rumah Saksi RAHMAD alias MEMET, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN alias DIMAS bersama dengan Terdakwa II HAMZAH S R alias HAMZAH, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN alias DIMAS bersama keluarganya berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kel. Tabalu Kec. Poso Pesisir Kab. Poso menuju ke Kota Palu untuk mengantar adiknya yang akan berkuliah di Universitas Tadulako (UNTAD) Palu dan tiba di Palu pada sekitar pukul 12.00 Wita, kemudian Terdakwa sekeluarga tinggal menginap di Kost adiknya tersebut;
- Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa I yang saat itu sedang berada di Palu kemudian menghubungi Terdakwa II HAMZAH S R alias HAMZAH yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso melalui Hand Phon (HP) dan menyampaikan bahwa ia (Terdakwa I) hendak meminjam uang Terdakwa II dengan tujuan untuk digunakan membeli shabu dan akan dikembalikan setelah shabu tersebut laku terjual nantinya, dan atas penyampaian Terdakwa I tersebut Terdakwa II pun menyetujuinya sehingga pada sekitar pukul 13.33. Wita, Terdakwa II pun kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp.999.500 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa I melalui Aplikasi Akun DANA milik Terdakwa I;
- Bahwa setelah Terdakwa I mendapat uang tersebut, pada hari berikutnya yakni pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekitar pukul 16. 00 Wita, Terdakwa I kemudian pergi ke Kel. Kayumalue Kota Palu dan membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) dari seorang laki – laki yang menurut Terdakwa I tidak mengenalnya dan setelah mendapatkan shabu tersebut Terdakwa I pun kembali ke tempat kost adiknya dengan membawa 1 (satu) paket sabu yang sudah dibelinya tersebut, dan selama di Kota Palu Terdakwa I telah mengkonsumsi sebagian dari shabu tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa I bersama keluarganya pun kembali ke Kota Poso dan tiba di Poso pada sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Terdakwa II pergi ke rumah saksi RAHMAD alias MEMET (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengkonsumi Shabu secara bersama-sama yang telah dibeli dan dibawah oleh Terdakwa I tersebut dari Palu;
- Bahwa setelah Terdakwa II menerima dan mendengar penyampaian Terdakwa I tersebut selanjutnya Terdakwa II pun langsung menghubungi saksi RAHMAD alias MEMET (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang saat itu sedang berada di Kantor Kelurahan Tabalu dan menyampaikan agar menjemput Terdakwa II untuk datang kerumah saksi, sehingga tidak lama kemudian saksi RAHMAD alias MEMET pun datang dan menjemput Terdakwa II menuju kerumah saksi, dan setelah itu saksi RAHMAD alias MEMET pun kembali ke Kantor Kelurahan Tabalu;
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi RAHMAD alias MEMET, Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN kemudian bertemu dengan Terdakwa II HAMZAH S R yang sebelumnya telah diantar terlebih dahulu oleh Saksi RAHMAD alias MEMET selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun masuk ke dalam salah satu kamar di rumah saksi RAHMAD alias MEMET;
- Bahwa sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi 1 (satu) paket shabu ukuran 1 (satu) gram menjadi beberapa paket kecil dan sebelum mengkonsumsi shabu tersebut, Terdakwa I kemudian meminta izin kepada Terdakwa II untuk pergi mengantar/menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada orang yang telah memesannya, tidak lama kemudian Terdakwa I pun kembali ke rumah Saksi RAHMAD alias MEMET kemudian mengeluarkan 1 (satu) paket shabu dari saku celananya selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun duduk dilantai lalu membagi-bagi 1 (satu) paket Shabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali sambil mulai mengkonsumsi shabu secara bergantian yang sudah terisi ke dalam bong (alat isap shabu);
- Bahwa disaat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang membagi-bagi 1 (satu) paket shabu menjadi beberapa paket kecil tersebut sambil mengkonsumsi shabu secara bergantian, saat itu juga Saksi RAHMAD alias MEMET datang kembali lalu melihat dan bergabung bersama Terdakwa I dan Terdakwa II dimana Terdakwa I langsung mengarahkan bong kepada Saksi RAHMAD alias MEMET sehingga Saksi RAHMAD alias MEMET pun langsung mengambil bong dan mengkonsumsi/menghisap shabu yang terdapat dalam bong tersebut;
- Bahwa disaat Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN bersama Terdakwa II HAMZAH S R dan juga Saksi RAHMAD alias MEMET sedang asyik mengkonsumsi shabu tersebut, Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yang telah memantau pergerakan kedua Terdakwa dan saksi tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa dan saksi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi NURJANAIMA (Ibu RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berbahan besi bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dengan berat bruto masing- masing:
- 0,27 gram;
- 0,39 gram;
- 0,22 gram;
- 0,26 gram;
- 0,26 gram;
- 0,30 gram;
- 0,38 gram;
- 0,25 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,27 gram;
- 0,29 gram;
- 0,28 gram.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet warma bening yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
Milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dilantai kamar;
- Uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone Asus ROG 06 warna hitam, IMEI1: 353700812032678, IMEI2: 353700812032686, dengan nomor SIM: 0821 9558 4147 milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa I;
- Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar milik Terdakwa II yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone I Phone 11 warna hitam, IMEI1: 351037754985627, IMEI2: 351037754985627, dengan nomor SIM: 0823 5123 1089 milik Terdakwa II yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa II;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y33s warna hitam, IMEI1: 868370058826494, IME12 868370058826486, dengan nomor SIM: 0822 1735 8293 milik Saksi RAHMAD Alias MEMET yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi RAHMAD Alias MEMET.
- Bahwa setelah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta kedua Terdakwa dan juga saksi RAHMAT untuk menunjukkan ijin kepemilikan atau ijin untuk mengkonsumsi shabu tersebut namun kedua Terdakwa maupun saksi RAHMAT tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksudkan sehingga anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso pun kemudian membawah Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi RAHMAD Alias MEMET ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0194 tanggal 08 Agustus 2025 telah dilakukan pengujian pada sampel serbuk kristal bening dengan kesimpulan : “Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian Poso Nomor: 157/11606/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Pemimpin Cabang Pegadaian Poso YANDRISWAN SABUDU dengan hasil Berat Bersih (Netto) masing-masing, sebagai berikut:
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,07 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,02 gr
Berat Total Tanpa Plastik: 0,59 gr
- Bahwa perbuatan Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN alias DIMAS dan Terdakwa II HAMZAH S R alias HAMZAH yang telah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau tidak mempunyai izin dari instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
-------Perbuatan kedua Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli tahun 2025 sekitar pukul 12.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tepatnya di Rumah Saksi RAHMAD alias MEMET, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN alias DIMAS bersama dengan Terdakwa II HAMZAH S R Alias HAMZAH, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN alias DIMAS bersama keluarganya berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kel. Tabalu Kec. Poso Pesisir Kab. Poso menuju ke Kota Palu untuk mengantar adiknya yang akan berkuliah di Universitas Tadulako (UNTAD) Palu dan tiba di Palu pada sekitar pukul 12.00 Wita, kemudian Terdakwa sekeluarga tinggal menginap di Kost adiknya tersebut;
- Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa I yang saat itu sedang berada di Palu kemudian menghubungi Terdakwa II HAMZAH S R alias HAMZAH yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso melalui Hand Phon (HP) dan menyampaikan bahwa ia (Terdakwa I) hendak meminjam uang Terdakwa II dengan tujuan untuk digunakan membeli shabu dan akan dikembalikan setelah shabu tersebut laku terjual nantinya, dan atas penyampaian Terdakwa I tersebut Terdakwa II pun menyetujuinya sehingga pada sekitar pukul 13.33. Wita, Terdakwa II pun kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp.999.500 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa I melalui Aplikasi Akun DANA milik Terdakwa I;
- Bahwa setelah Terdakwa I mendapat uang tersebut, pada hari berikutnya yakni pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekitar pukul 16. 00 Wita, Terdakwa I kemudian pergi ke Kel. Kayumalue Kota Palu dan membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) dari seorang laki – laki yang menurut Terdakwa I tidak mengenalnya dan setelah mendapatkan shabu tersebut Terdakwa I pun kembali ke tempat kost adiknya dengan membawa 1 (satu) paket sabu yang sudah dibelinya tersebut, dan selama di Kota Palu Terdakwa I telah mengkonsumsi sebagian dari shabu tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa I bersama keluarganya pun kembali ke Kota Poso dan tiba di Poso pada sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Terdakwa II pergi ke rumah saksi RAHMAD alias MEMET (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengkonsumi Shabu secara bersama-sama yang telah dibeli dan dibawah oleh Terdakwa I tersebut dari Palu;
- Bahwa setelah Terdakwa II menerima dan mendengar penyampaian Terdakwa I tersebut selanjutnya Terdakwa II pun langsung menghubungi saksi RAHMAD alias MEMET (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang saat itu sedang berada di Kantor Kelurahan Tabalu dan menyampaikan agar menjemput Terdakwa II untuk datang kerumah saksi, sehingga tidak lama kemudian saksi RAHMAD alias MEMET pun datang dan menjemput Terdakwa II menuju kerumah saksi, dan setelah itu saksi RAHMAD alias MEMET pun kembali ke Kantor Kelurahan Tabalu;
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi RAHMAD alias MEMET, Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN kemudian bertemu dengan Terdakwa II HAMZAH S R yang sebelumnya telah diantar terlebih dahulu oleh Saksi RAHMAD alias MEMET selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun masuk ke dalam salah satu kamar di rumah saksi RAHMAD alias MEMET;
- Bahwa sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi 1 (satu) paket shabu ukuran 1 (satu) gram menjadi beberapa paket kecil dan sebelum mengkonsumsi shabu tersebut, Terdakwa I kemudian meminta izin kepada Terdakwa II untuk pergi mengantar/menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada orang yang telah memesannya, tidak lama kemudian Terdakwa I pun kembali ke rumah Saksi RAHMAD alias MEMET kemudian mengeluarkan 1 (satu) paket shabu dari saku celananya selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun duduk dilantai lalu membagi-bagi 1 (satu) paket Shabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali sambil mulai mengkonsumsi shabu secara bergantian yang sudah terisi ke dalam bong (alat isap shabu);
- Bahwa disaat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang membagi-bagi 1 (satu) paket shabu menjadi beberapa paket kecil tersebut sambil mengkonsumsi shabu secara bergantian, saat itu juga Saksi RAHMAD alias MEMET datang kembali lalu melihat dan bergabung bersama Terdakwa I dan Terdakwa II dimana Terdakwa I langsung mengarahkan bong kepada Saksi RAHMAD alias MEMET sehingga Saksi RAHMAD alias MEMET pun langsung mengambil bong dan mengkonsumsi/menghisap shabu yang terdapat dalam bong tersebut;
- Bahwa disaat Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN bersama Terdakwa II HAMZAH S R dan juga Saksi RAHMAD alias MEMET sedang asyik mengkonsumsi shabu tersebut, Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yang telah memantau pergerakan kedua Terdakwa dan saksi tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa dan saksi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi NURJANAIMA (Ibu RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berbahan besi bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dengan berat bruto masing- masing:
- 0,27 gram;
- 0,39 gram;
- 0,22 gram;
- 0,26 gram;
- 0,26 gram;
- 0,30 gram;
- 0,38 gram;
- 0,25 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,27 gram;
- 0,29 gram;
- 0,28 gram.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet warma bening yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
Milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dilantai kamar;
- Uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone Asus ROG 06 warna hitam, IMEI1: 353700812032678, IMEI2: 353700812032686, dengan nomor SIM: 0821 9558 4147 milik Terdakwa I yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa I;
- Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar milik Terdakwa II yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone I Phone 11 warna hitam, IMEI1: 351037754985627, IMEI2: 351037754985627, dengan nomor SIM: 0823 5123 1089 milik Terdakwa II yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa II;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y33s warna hitam, IMEI1: 868370058826494, IME12 868370058826486, dengan nomor SIM: 0822 1735 8293 milik Saksi RAHMAD Alias MEMET yang ditemukan oleh salah satu anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi RAHMAD alias MEMET.
- Bahwa setelah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta kedua Terdakwa dan juga saksi RAHMAT untuk menunjukkan ijin kepemilikan atau ijin untuk mengkonsumsi shabu tersebut namun kedua Terdakwa maupun saksi RAHMAT tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksudkan sehingga anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso pun kemudian membawah Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi RAHMAD alias MEMET ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0194 tanggal 08 Agustus 2025 telah dilakukan pengujian pada sampel serbuk kristal bening dengan kesimpulan : “Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian Poso Nomor: 157/11606/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Pemimpin Cabang Pegadaian Poso YANDRISWAN SABUDU dengan hasil Berat Bersih (Netto) masing-masing, sebagai berikut:
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,07 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,02 gr
Berat Total Tanpa Plastik: 0,59 gr
- Bahwa perbuatan Terdakwa I DIMAS RESKIAWAN alias DIMAS dan Terdakwa II HAMZAH S R alias HAMZAH yang telah melakukan permufakatan jahat untuk, menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau tidak mempunyai izin dari instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
-------Perbuatan kedua Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a.UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------- |