Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Pso ERIN PRADANA ALVIN HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-41/P.2.19/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIN PRADANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIN HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa pada Hari Sabtu Tanggal 09 Desember 2023 sekira Jam 13.30
Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lokasi Sungai Laa Desa bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Penambangan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika saksi Tommy J Hunow, dan saksi Marion Massolo yang merupakan anggota dari Kepolisian Polres Morowali Utara bersama dengan tim dari polres Morowali Utara melakukan penangkapan terhadap saksi Haryono B alias Io, saksi Rusli alias Selli, dan saksi Armang Hi. Nonci, saksi Jusman alias Papa Hafis, saksi Rusli alias Elli, dan saksi  Herman  A  (yang  dilakukan  penuntutan  secara  terpisah)  yang  sedang 
melakukan  penambangan  pasir  di  Sungai  Laa  Desa  bungintimbe,  Kec.  Petasia
Timur, Kab. Morowali Utara.
 
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi Haryono B alias Io, saksi Rusli alias Selli, dan saksi Armang Hi. Nonci yang sedang melakukan penambangan pasir, saksi Tommy J Hunow, saksi Matius Maxi, dan saksi Marion Massolo beserta tim dari Polres Morowali Utara menemukan 1(satu) unit kapal terbuat dari kayu berwarna biru putih hitam merah dengan ukuran panjang 18 meter dan lebar 4 meter bermesin penggerak merek Dyna yang memiliki satu bak penampungan pasir, 1 (satu) buah mesin penyedot pasir merek mitsubishi, satu stik bambu berukuran sekitar 13 meter,
1 (satu) batang pipa spiral ukuran 4 inci berwarna biru dengan panjang sekitar 12
Meter, 0 (sepuluh) kubik pasir sungai Laa oleh para saksi diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Alvin Hasyim
 
- Bahwa pada saat penangkapan saksi Jusman alias Papa Hafis, saksi Rusli alias Elli, dan saksi Herman A, yang sedang melakukan penambangan pasir, saksi Tommy J Hunow dan saksi Marion Massolo menemukan 1(satu) unit kapal yang berukuran lebar sekitar 3.5 Meter dan panjang sekitar 15 meter berwarna kuning biru dengan bak penampungan pasir yang menyatu dan ada diatas kapal dengan ukuran panjang sekitar 3.5 meter dan lebar 2.5 meter dan tinggi sekitar 2 meter. Kapal tersebut beserta dengan mesin pendorong merek Toyota PS 15 yang juga menyatu dengan kapal, 1 (satu) buah mesin penyedot pasir merek mitsubishi Disel warna kuning emas, 1(satu) buah alkon pengisap merek gajah warna hijau, 1 (satu) batang pipa spiral ukuran 4 inci berwarna biru dengan panjang sekitar 12 Meter, 1(satu) batang pipa spiral ukuran 1 (satu) inci berwarna biru dengan panjang 12 meter dan diujung bambu terdapat besi sedotan dan 10 (sepuluh) kubik pasir sungai Laa, oleh para saksi diakui juga bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Alvin Hasyim
 
- Bahwa terdakwa memerintahkan para saksi melakukan penambangan pasir dengan cara menempatkan kapal dilokasi yang akan ditambang yaitu di sungai Laa kemudian menurunkan jangkar setelah posisi kapal aman dan seimbang selanjutnya menurunkan ujung pipa spiral dan bambu stik kedasar sungai kemudian mengarahkan dan memastikan ujung pipa spiral tersebut sampai kedasar sungai mengenai pasir selanjutnya menghidupkan mesin penyedot atau mesin penghisap yang sudah dimodifikasi dengan alkon penghisap pasir. Setelah mesin penghisap tersebut hidup pasir yang ada di dasar sungai Laa tersebut naik keatas bak penampungan yang ada diatas kapal. Setelah pasir yang berada di kapal penuh kemudian para saksi membawa pasir tersebut ke stockpile milik Terdakwa Alvin Hasyim .
 
- Bahwa terdakwa menambang pasir di sungai Laa dengan menyuruh saksi Haryono B alias Io, saksi Rusli alias Selli, dan saksi Armang Hi. Nonci, saksi Jusman alias Papa Hafis, saksi Rusli alias Elli, dan saksi Herman A (yang dilakukan penuntutan secara terpisah sejak bulan September 2023 hingga kemudian ditanggap pihak kepolisian pada tanggal 09 desember 2023.
 
- Bahwa terdakwa menyuruh para saksi melakukan penambangan di sungai Laa Desa bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap Operasi Produksi(IUP OP) atau Izin Usaha Jasa Penambangan.
 
-    Bahwa dilokasi saksi Haryono B alias Io, saksi Rusli alias Selli, dan saksi Armang Hi.
Nonci  melakukan  Penambangan  pasir,  pihak kepolisian  Polres  Morowali Utara dengan bantuan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan pengelolaan Hutan Tepo Asa Roa. telah melakukan pengambilan titik kordinat penambangan yang dibuat dalam Berita Acara Pengambilan titik Koordinat tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.10 Wita dan didapatkan hasil berada pada Koordinat 02° 03’ 10.1”S dan  121° 28’ 44.7” E. 
- Bahwa atas pengambilan titik koordinat tersebut pihak polres Morowali Utara telah mengajukan permintaan bantuan penunjukan Titik Koordinat ke Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor surat:B/656/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023 selanjutnya atas surat tersebut telah dibalas dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi tengah dengan Surat nomor : 500.10.26.11/76.01/MINERBA dengan hasil bahwa lokasi titik koordinat 02° 03’ 10.1”S dan   121° 28’ 44.7”E. berada dalam Wilayah Pencadangan CV.Bumi Mineral Sejahtera dan CV. Ugimori Nusantara Perkasa namun bukan berada dalam IUP Operasi Produksi atau SIPB.
- Bahwa dilokasi saksi Jusman alias Papa Hafis, saksi Rusli alias Elli, dan saksi Herman A melakukan Penambangan, pihak kepolisian Polres Morowali Utara dengan bantuan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan pengelolaan Hutan Tepo Asa Roa. telah melakukan pengambilan titik kordinat penambangan yang dibuat dalam Berita Acara Pengambilan titik Koordinat tanggal 21 Desember 2023
sekira pukul 12.22 Wita dan didapatkan hasil berada pada Koordinat S 02° 03’ 11.4”
dan E, 121° 28’ 44.1”.
- Bahwa atas pengambilan titik koordinat tersebut pihak polres Morowali Utara telah mengajukan permintaan bantuan penunjukan Titik Koordinat ke Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor surat:B/656/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023 selanjutnya atas surat tersebut telah dibalas dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi tengah dengan Surat nomor : 500.10.26.11/76.01/MINERBA dengan hasil bahwa lokasi titik koordinat S 02° 03’ 11.4” dan E, 121° 28’ 44.1”. berada dalam Wilayah Pencadangan CV.Bumi Mineral Sejahtera dan Cv. Ugimori Nusantara Perkasa namun bukan berada dalam IUP Operasi Produksi atau SIPB.
 
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya