Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Pso MUHAMMAD RIDWAN ALAMSYAH,S.H PURNAWAN Alias PUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 551 /P.2.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN ALAMSYAH,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNAWAN Alias PUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------Bahwa terdakwa Purnawan alias Pur pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Lorong kos-kos an Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual, beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal tanggal 12 November tahun 2025 Terdakwa menghubungi Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk menanyakan apakah Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) mempunyai 10 (gram) narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab masih ada dan bertanya kepada Terdakwa bertemu dimana, selanjutnya Terdakwa menyarankan untuk bertemu didekat dealer Yamaha yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian sesampainya Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) di tempat yang telah ditentukan dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa langsung menuju ke kos milik sepupunya Terdakwa yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dengan maksud untuk Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerah 3 (tiga) saset besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram, yang dimana Terdakwa langsung simpan didalam pembungkus rokok surya dan disimpan didalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa membagi 3 (saset) besar menjadi 14 (empat belas) saset kecil;
  • Bahwa pada saat Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak menentukan harga per gramnya, melainkan mempercayakan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika Jenis Sabu tersebut dan hasil penjualan tersebut langsung diserahkan kepada Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah);
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang diberikan Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Terdakwa sudah sempat terjual kurang lebih sebanyak 3 (tiga) gram dengan total pendapatan Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), yang dimana uang tersebut langsung diberikan secara langsung kepada Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) dari hasil penjual, kemudain Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah memakai 2 (dua) gram narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 ada seseorang Lelaki bernama Yuda menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram, selanjutnya Terdakwa menjawab masih ada dan menyuruh Lelaki Yuda untuk bertemu Terdakwa di Lorong kos-kos an Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali pada pukul 15.30 Wita, selanjutnya pada sekira 15.30 Wita pada saat proses transaksi antara Lelaki Yuda (DPO)  dengan Terdakwa datang Saksi David dan Saksi Rinexto, melihat Saksi David dan Saksi Rinexto datang Lelaki Yuda langsung melarikan diri dan Terdakwa berusahan membuang narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok merek surya, bahwa Lelaki Yuda (DPO) tidak dapat terkejar oleh Saksi David dan Saksi Rinexto, maka kemudian Saksi David dan Saksi Rinexto mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat Saksi David dan Saksi Rinexto melakukan penggeledahan, mereka menemukan pembungkus rokok merek Surya terletak di tanah didepan Terdakwa yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) saset palstik bening narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram milik Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo bewarna biru metalik dikantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Morowali untuk dilakukan introgasi;
  • Bahwa Terdakwa Purnawan alias Pur bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5687/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 9 (Sembilan) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,9843 (tujuh koma sembilan delapan empat tiga) gram yang dikuasai Terdakwa Purnawan alias Pur dan didapatkan dari Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair:

--------Bahwa terdakwa Purnawan alias Pur pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Lorong kos-kos an Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wita Satresnarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa di sebuah rumah kos yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Saksi David dan Saksi Rinexto yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud, sesampainya di Lorong kos-kos an yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Saksi David dan Saksi Rinexto melihat Terdakwa dengan Lelaki Yuda (DPO) sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan, maka sebelum menghampiri Terdakwa dengan Lelaki Yuda (DPO), Saksi David dan Saksi Rinexto menghampiri Saksi Asrianto untuk menyaksikan Saksi David dan Saksi Rinexto melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian Saksi David dan Saksi Rinexto menghampiri Terdakwa dengan Lelaki Yuda (DPO), pada saat Saksi David dan Saksi Rinexto mendekat, Lelaki Yuda (DPO) berhasil melarikan diri, sehingga Saksi David dan Saksi Rinexto hanya berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya menunjukan Saksi David dan Saksi Rinexto Surat Perintah Penggeledahan Badan atau Pakaian Nomor : Sp.Dah/57/XII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba kepada Terdakwa, setelah itu Saksi David dan Saksi Rinexto melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian saat melakukan penggeledahan Saksi David dan Saksi Rinexto menemukan pembungkus rokok merek Surya terletak di tanah didepan Terdakwa yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) saset palstik bening narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram milik Saksi Nasrun (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo bewarna biru metalik dikantong celana Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa Purnawan alias Pur bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5687/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 9 (Sembilan) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,9843 (tujuh koma sembilan delapan empat tiga)  gram yang dikuasai Terdakwa Purnawan alias Pur dan didapatkan dari Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya