| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
- Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Tondo kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 104/1998 atas nama JUPRI dengan batas-batas:
- Utara : Berbatasan dengan FIRMAN / NADIR NANGGOLIFU
- Timur : Berbatasan dengan ASRI
- Selatan : Berbatasan dengan NADIR NANGGOLIFU
- Barat : Berbatasan dengan HARISTAN / JAFAR
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 104/1998 atas nama JUPRI yang terletak di Desa Tondo berukuran seluas 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 104/1998 yang terletak di Desa Tondo berukuran seluas 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) dari nama JUPRI menjadi atas nama RIDWAN atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 104/1998 yang terletak di Desa Tondo berukuran seluas 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) dari nama JUPRI menjadi atas nama RIDWAN atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono). |