| Dakwaan |
PERTAMA --------Bahwa Terdakwa GUNADIR KADIR Alias ACO pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam penginapan yang beralamat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa 1nstagra melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------- Nama Lengkap : GUNADIR KADIR Alias ACO; Nomor Identitas : 7372031311400007; Tempat lahir : Makassar; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 13 November 1990; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Komp BTN Pattukku Blok B No.3, Kel. Watang Soreang, Kec. Soreang, Kota Parepare, Prov. Sulawesi Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SMA (Tamat). - Penyidik : Ditahan di Rutan Polres Morowali, Sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025; - Perpanjangan PU : Ditahan di Rutan Polres Morowali, Sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d 05 Desember 2025; - Perpanjangan Oleh PN ke 1 : Ditahan di Rutan Polres Morowali, Sejak tanggal 06 Desember 2025 s/d 04 Januari 2026; - Perpanjangan Oleh PN ke 2 : Ditahan di Rutan Polres Morowali, Sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026; - Penuntut Umum : Ditahan di Rutan Poso, Sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026; - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa menghubungi sepupu terdakwa 2nstagr saksi ANDI KAMAL yang berada di Kecamatan Bahodopi untuk menanyakan tentang lowongan pekerjaan yang berada di daerah Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 19.20 wita, terdakwa memesan 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu melalui 2nstagram kepada akun dengan nama SECRET PARADOX666, kemudian akun SECRET PARADOX666 mengarahkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut pada sekitar pukul 05.00 wita pada pinggir jalan poros Trans Sulawesi yang berada di Kota Parepare; - Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 04.00 wita, terdakwa berangkat dari Kota Parepare menuju Kabupaten Morowali, kemudian sekitar pukul 05.00 wita, terdakwa singgah di pinggir jalan poros Trans Sulawesi yang berada di Kota Parepare, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di selokan, kemudian terdakwa meletakkan uang sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah di selokan tersebut, setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Morowali; - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa tiba di kos Saksi ANDI KAMAL yang beralamat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kemudian terdakwa merasa kos Saksi ANDI KAMAL tidak memungkinkan untuk digunakan istirahat, oleh karena itu terdakwa memutuskan untuk menginap di Penginapan Kinawa, setelah itu terdakwa secara diam-diam mengambil 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu dari tas ransel milik terdakwa dan terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam kantung celana milik terdakwa, sementara itu terdakwa menitipkan tas ranselnya yang berisi pakaian dan berkas ijazah di kos Saksi ANDI KAMAL, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa tiba di Penginapan Kinawa untuk beristirahat; - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa keluar dari Penginapan Kinawa dan pergi ke penginapan lain yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 12.30 wita, terdakwa tiba di penginapan tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu dari kantung celana milik terdakwa, setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di bawah lemari kamar penginapan, selanjutnya terdakwa pergi ke kos Saksi ANDI KAMAL, sesampainya di kos, terdakwa bertemu dengan Saksi UMAR, lalu terdakwa berbincang bincang dengan Saksi UMAR mengenai pekerjaan, selanjutnya sekitar pukul 22.15 wita, terdakwa meminta Saksi UMAR untuk mengantarkan terdakwa ke penginapan, selanjutnya sekitar pukul 22.30 wita, terdakwa bersama Saksi UMAR tiba di penginapan, lalu terdakwa dan Saksi UMAR masuk ke dalam kamar penginapan; - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 wita, saksi RINEXTO dan saksi DAVID dari Satresnarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di sebuah penginapan yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kemudian saksi DAVID dan saksi RINEXTO menindaklanjuti informasi tersebut, lalu sesampainya di penginapan, saksi DAVID dan saksi RINEXTO mengetuk pintu kamar penginapan tersebut, kemudian Saksi UMAR membuka pintu kamar, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melihat 2 (dua) orang yaitu terdakwa dan Saksi UMAR yang berada di dalam kamar penginapan, lalu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tersebut, selanjutnya Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menemukan 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di bawah lemari dalam kamar penginapan, kemudian Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan, “siapa punya ini?”, lalu terdakwa menjawab, “saya pak”, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menemukan 1 (satu) unit telepon genggam Indonesia oppo warna hitam di dalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa, lalu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap Saksi UMAR, dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu di dalam penguasaan saksi UMAR, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menanyakan kepada terdakwa, “dimana lagi barang-barang kamu simpan”, lalu terdakwa menjawab, “tas ransel saya titip di kos ANDI KAMAL”, selanjutnya Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID pergi ke kos Saksi ANDI KAMAL yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita, Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID mendapati Saksi ANDI KAMAL sedang berbaring di depan kamar kosnya, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap Saksi ANDI KAMAL, dalam kamar kos serta di tas ransel milik terdakwa yang ternyata berisi pakaian dan berkas ijazah. Dari hasil penggeledahan tersebut, Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID tidak menemukan narkotika jenis sabu di dalam penguasaan saksi ANDI KAMAL. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa Saksi UMAR dan Saksi ANDI KAMAL tidak mengetahui 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa di bawah lemari dalam kamar penginapan; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4852/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : ? 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 45,9945 gram diberi nomor barang bukti 11394/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 45,9941 gram. ? Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa GUNADIR KADIR Alias ACO. Dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa GUNADIR KADIR Alias ACO pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam penginapan yang beralamat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------ - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 wita, saksi RINEXTO dan saksi DAVID dari Satresnarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di sebuah penginapan yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kemudian saksi DAVID dan saksi RINEXTO menindaklanjuti informasi tersebut, lalu sesampainya di penginapan, saksi DAVID dan saksi RINEXTO mengetuk pintu kamar penginapan tersebut, kemudian Saksi UMAR membuka pintu kamar, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melihat 2 (dua) orang yaitu terdakwa dan Saksi UMAR yang berada di dalam kamar penginapan, lalu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tersebut, selanjutnya Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menemukan 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di bawah lemari dalam kamar penginapan, kemudian Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan, “siapa punya ini?”, lalu terdakwa menjawab, “saya pak”, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merk oppo warna hitam di dalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa, lalu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap Saksi UMAR, dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu di dalam penguasaan saksi UMAR, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menanyakan kepada terdakwa, “dimana lagi barang-barang kamu simpan”, lalu terdakwa menjawab, “tas ransel saya titip di kos ANDI KAMAL”, selanjutnya Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID pergi ke kos Saksi ANDI KAMAL yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita, Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID mendapati Saksi ANDI KAMAL sedang berbaring di depan kamar kosnya, setelah itu Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap Saksi ANDI KAMAL, dalam kamar kos serta di tas ransel milik terdakwa yang ternyata berisi pakaian dan berkas ijazah. Dari hasil penggeledahan tersebut, Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID tidak menemukan narkotika jenis sabu di dalam penguasaan saksi ANDI KAMAL. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa Saksi UMAR dan Saksi ANDI KAMAL tidak mengetahui 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh terdakwa di bawah lemari dalam kamar penginapan; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4852/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : ? 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 45,9945 gram diberi nomor barang bukti 11394/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 45,9941 gram. ? Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa GUNADIR KADIR Alias ACO. Dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.----- ---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |