| Dakwaan |
PRIMAIR ------------ Bahwa Terdakwa FAJRIANTO Alias FAJRIN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Kos tepatnya di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara:----- - Bahwa pada hari kamis, 09 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita saksi MOH. HENKI Alias HENKI (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) pada saat itu saksi MOH. HENKI Alias HENKI sedang berada dalam kamar kost yang beralamat di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali selanjutnya datang seorang Pria bernama JIRIN (DPO) dan mengatakan kepada saksi MOH. HENKI Alias HENKI “saya titip dulu ini (narkotika jenis sabu) kamu jualkan” selanjutnya saksi MOH. HENKI Alias HENKI mengatakan kepada saudara JIRIN “iya” lalu saksi MOH. HENKI Alias HENKI menerima narkotika jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu tersebut; - - - - - Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa datang menghampiri saksi MOH. HENKI Alias HENKI dan memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi MOH. HENKI Alias HENKI dimana uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang milik salah seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut; Bahwa selanjutnya, saksi MOH. HENKI Alias HENKI memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada terdakwa untuk terdakwa berikan kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya; Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wita datang 2 (dua) orang saksi penangkap yakni saksi RINEXTO G TANGDIONGAN dan saksi DAVID A SIMANGUNSONG sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali setelah itu saksi penangkap tersebut datang menghampiri saksi MOH. HENKI Alias HENKI lalu memanggil saksi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pada saat itu yakni saksi MUH. ADITYA untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan saat itu setelah itu para saksi penangkap mengatakan “dimana barangmu” selanjutnya saksi “MOH. HENKI Alias HENKI” mengatakan “tidak ada” selanjutnya saksi RINEXTO G TANGDIONGAN dan saksi DAVID A SIMANGUNSONG masuk ke dalam kamar kos-kosan milik saksi MOH. HENKI Alias HENKI untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 15 (lima belas) sachet narkotika jenis sabu di dalam sebuah dompet warna hitam di sebuah sela dinding dimana 15 (lima belas) sachet narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara JIRIN (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dan juga saksi MOH. HENKI untuk dijual; Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada kamar kost terdakwa yang berada tepat di sebelah kamar saksi MOH. HENKI dan menemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga sebagai alat untuk memasarkan narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan di bawah ke POLRES MOROWALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) bulan, dan hasil dari penjualan narkotika tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari; - Bahwa dari penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Jirin bersama dengan Saksi MOH. HENKI alias HENKI, Terdakwa tidak memperoleh keuntungan berupa uang, melainkan hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa; - - - - Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saudara Jirin, biasanya pembeli langsung datang menemui terdakwa dan saksi MOH. HENKI Alias HENKI di alamat kos terdakwa dan saksi MOH. HENKI Alias HENKI yakni di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Bahwa jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah 15 (lima belas) plastic cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu sedangkan jumlah narkotika yang sudah laku terjual adalah sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5223/NNF/XI/2025 Tanggal 12 November 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - 15 (lima belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7621 gram diberi nomor barang bukti 12344/2025/NNF; Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,6117 gram.; Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa FAJRIANTO Alias FAJRIN dan saksi MOH. HENKI Alias HENKI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana J.o UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------------ Bahwa Terdakwa FAJRIANTO Alias FAJRIN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Kos tepatnya di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara:----- - - - - - - Bahwa pada hari kamis 09 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita pada saat itu saksi MOH. HENKI Alias HENKI (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) dihampiri oleh Saudara JIRIN (DPO) untuk memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) sachet narkotika untuk dijual kembali setelah itu terdakwa dan saksi MOH. HENKI Alias HENKI menerima narkotika tersebut; Bahwa pada pukul 21.00 Wita terdakwa datang menghampiri saksi MOH. HENKI Alias HENKI dengan memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut adalah uang dari pembeli yang tidak diketahui identitasnya untuk membayar 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut; Bahwa selanjutnya, saksi MOH. HENKI Alias HENKI memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada terdakwa untuk terdakwa berikan kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya; Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita saat terdakwa dan saksi MOH. HENKI Alias HENKI sedang berada dalam kamar kos datang dua orang saksi penangkap yakni saksi RINEXTO G TANGDIONGAN dan saksi DAVID A SIMANGUNSONG sambil menunjukan surat perintah resmi dan membawa seorang saksi masyarakat yakni saksi MUH. ADITYA untuk menyaksikan dilakukannya penangkapan dan penggeledahan selanjutnya yakni saksi RINEXTO G TANGDIONGAN dan saksi DAVID A SIMANGUNSONG melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap saksi MOH. HENKI Alias HENKI sehingga didapati 15 (lima belas) sachet narkotika jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam selanjutnya saksi RINEXTO G TANGDIONGAN dan saksi DAVID A SIMANGUNSONG melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna biru milik terdakwa yang diduga merupakan sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5223/NNF/XI/2025 Tanggal 12 November 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - 15 (lima belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7621 gram diberi nomor barang bukti 12344/2025/NNF; Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,6117 gram.; Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa FAJRIANTO Alias FAJRIN dan saksi MOH. HENKI Alias HENKI (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang J.o Pasal 132 ayat (1) UU. R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------- |