Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Pso HIZKIA RENDY ENGGUNE SURATMAN LEBAGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIZKIA RENDY ENGGUNE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIDAYAT HASAN, SHHIZKIA RENDY ENGGUNE
Tergugat
NoNama
1SURATMAN LEBAGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 324.560.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian / kesepakatan bersama tertanggal 14 November 2022 yang di tanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat Sah dan Berharga.
  3. Menyatakan Perbuatan Penggugat yang tidak memenuhi isi perjanjian / kesepakatan bersama tertanggal 14 November 2022 adalah Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi kepada Penggugat adalah :

1) Ganti rugi berupa pembayaran yang tersebut pada Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 November 2022 = Rp. 50.000.000 [Lima Puluh Juta Rupiah].

2) Ganti rugi pengantian uang yang diserahkan Penggugat kepada pemilik Microminibus dengan TNKB DP 7644 KA = Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah].

3) Bunga morator sebagaimana diatur didalam Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata sebesar 6 % = Rp. 6.060.000 [enam juta enam puluh ribu rupiah]

4) Bunga Kompensatoir karena adanya kerugian riil dari perbuatan wanprestasi Penggugat yakni : Perbaikan mobil Isuzu Traga dengan No Polisi DP 8281 TD pada bengkel Hardy Mandiri Jaya auto body Repair adalah sebesar Rp. 85.000.000 [Delapan Puluh Lima Juta Rupiah] ditambah biaya Pengangkutan kendaraan [Towing] ke bengkel Hardy Mandiri Jaya auto body Repair dari kecamatan Pamona Selatan kabupaten Poso Sulawesi Tengah ke Kota Palopo Sulawesi Selatan adalah Sebesar Rp. 30.000.000 [Tiga Pulu Juta Rupiah] = Rp. 115.000.000,- [seratus lima belas juta rupiah].

5) Ganti rugi atas kerugian Penggugat yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya dari mobil Isuzu Traga dengan TNKB DP 8281 TD sebagaimana ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata. --- Dimana 1 [satu] mobil Isuzu Traga dengan TNKB DP 8281 TD sehari-harinya dipakai untuk usaha pemuatan material dll, yang setiap harinya dapat menghasilkan Rp. 500.000,- [lima ratus ribu rupiah] x sejak tanggal 7 November 2022 sampai sekarang bulan agustus 2023 saat didaftarkan gugatan ini adalah 287 hari. --- Sehingga Rp. 500.000,- [lima ratus ribu rupiah] x 287  = Rp. 143.500.000,- [seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah]. 

Jumlah kerugian keseluruhan = Rp. 324.560.000 [Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus enam puluh ribu Rupiah]

5. Meletakan sita jaminan pada rumah dan sawah sebagaimana pada posita angka 8 di atas sah dan berharga, untuk selanjutnya di lelang dan biayanya di gunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat.

6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak