| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa IRFAN Alias IRFAN pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kos yang beralamat di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wita, terdakwa sedang berada di dalam kost Saksi DAHLAN (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, selanjutnya Saksi DAHLAN mengatakan kepada terdakwa, “kamu antar saja istriku pulang”, lalu terdakwa menjawab, “minta pembeli bensin kalo begitu”, kemudian Saksi DAHLAN memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 (lima puulh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli bensin, setelah itu terdakwa mengatakan, “meminta juga saya uang panjar untuk pembayaran gaji harian ku, tetapi tidak usah kasi saya uang tapi kasi barang saja (Narkotika Jenis Sabu)”, selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu dari Saksi DAHLAN, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu ke dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marcopolo, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu yang telah terbungkus di dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marcopolo ke dalam saku celana pendek warna biru yang terdakwa gunakan;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 06.15 wita, saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI dari Satresnakroba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kos Saksi DAHLAN yang berada di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 07.30 wita, saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI menghampiri kos tersebut dan mendapati terdakwa sedang tidur di dalam kos, lalu saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI membangunkan terdakwa, kemudian saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang dilihat oleh saksi ANDI MUH. RAEHAN AL FAUZI. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI menemukan 1 (satu) buah celana pendek warna biru yang tergantung di dinding dalam kamar, kemudian mengatakan, “siapa celana ini”, lalu terdakwa menjawab, “saya punya pak”, selanjutnya saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI memeriksa 1 (satu) buah celana pendek warna biru dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marcopolo yang berisi 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah celana pendek warna biru pada saku bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam di atas lantai kamar kos. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2954/NNF/VI/2025 tangga cl 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Plt. Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1008 gram diberi nomor barang bukti 6846/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0503 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa IRFAN Alias IRFAN.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa IRFAN Alias IRFAN pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kos yang beralamat di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 06.15 wita, saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI dari Satresnakroba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kos Saksi DAHLAN yang berada di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 07.30 wita, saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI menghampiri kos tersebut dan mendapati terdakwa sedang tidur di dalam kos, lalu saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI membangunkan terdakwa, kemudian saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang dilihat oleh saksi ANDI MUH. RAEHAN AL FAUZI. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI menemukan 1 (satu) buah celana pendek warna biru yang tergantung di dinding dalam kamar, kemudian mengatakan, “siapa celana ini”, lalu terdakwa menjawab, “saya punya pak”, selanjutnya saksi DAVID dan saksi AHMAD RINALDI memeriksa 1 (satu) buah celana pendek warna biru dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marcopolo yang berisi 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah celana pendek warna biru pada saku bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam di atas lantai kamar kos. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil 1 (satu) buah botol merek Aqua, kemudian terdakwa mengisinya dengan air, lalu terdakwa melubangi penutup botol merek Aqua menjadi 2 (dua) lubang dengan menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa memasang 2 (dua) buah pipet dengan 1 (satu) buah pipet berukuran panjang dan 1 (satu) buah pipet berukuran pendek, setelah itu terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu ke dalam kaca pireks dan memasang kaca pireks tersebut ke 1 (satu) buah pipet berukuran pendek, kemudian terdakwa memegang botol merek Aqua dengan tangan kirinya dan pemantik api dengan tangan kanannya, lalu terdakwa membakar kaca pireks dengan pemantik api, selanjutnya terdakwa menghisapnya dan mengeluarkan asap melalui mulut dan hidung terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2954/NNF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Plt. Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1008 gram diberi nomor barang bukti 6846/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0503 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa IRFAN Alias IRFAN.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Morowali Nomor : BA/112/V/KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali pada tanggal 28 Mei 2025, menyatakan urine milik terdakwa IRFAN Alias IRFAN Positif (+) menggunakan Narkoba.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |