Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Pso GEDEH WINGSANGGENI, S.H ERWIN GUTAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-79B/P.2.19/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEDEH WINGSANGGENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN GUTAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ERWIN GUTAWA pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar Pukul 02:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di desa labota, kecamatan bahodopi kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong , memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang di ambil., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa terdakwa ERWIN GUTAWA berangkat dari kosnya yang berada di daerah Makarti, Kecamatan Bahodopi dengan berjalan kaki menuju ke arah Desa Labota, kecamatan Bahodopi, dengan niat untuk mengambil motor milik orang lain;  
  • Selanjutnya dalam perjalanan, di pinggir jalan di dekat jembatan di desa Labota, kecamatan Bahodopi, terdakwa ERWIN GUTAWA melihat beberapa motor terparkir dipinggir jalan dibawah jembatan, selanjutnya terdakwa ERWIN GUTAWA mendekati kendaran bermotor merek YAMAHA Aerox 155 dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 warna hitam merah yang terparkir, selanjutnya Terdakwa ERWIN GUTAWA memastikan kondisi sekeliling dan mengecek stir kendaraan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian setelah Terdakwa ERWIN GUTAWA mengetahui stir kendaraan bermotor tersebut dalam keadaan terkunci, Terdakwa ERWIN GUTAWA mematahkan kunci stir motor tersebut dengan cara memutar paksa stir motor tersebut, kemudian Terdakwa ERWIN GUTAWA memotong kabel kunci kontak motor tersebut dengan mengunakan satu buah gunting yang sebelumnya telah Terdakwa ERWIN GUTAWA siapkan dari kos, setelah Terdakwa ERWIN GUTAWA memutuskan kabel Kunci kontak, kemudian terdakwa menyambungkan kabel motor tersebut hingga motor tersebut menyala dan membawa lari kendaran bermotor merek YAMAHA Aerox 155 dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 warna hitam merah milik Saksi korban ASBI;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ERWIN GUTAWA menjual motor tersebut kepada Saksi SYAMSINAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi HERMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengambil kendaran bermotor merek YAMAHA Aerox 155 dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 warna hitam merah milik Saksi korban ASBI tanpa se izin Saksi korban ASBI;
  • Bahwa satu unit kendaran bermotor  merek YAMAHA Aerox 155 dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 warna hitam merah adalah benar milik Saksi korban ASBI dan bukan milik Terdakwa ERWIN GUTAWA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban ASBI mengalami kerugian sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa ERWIN GUTAWA pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar Pukul 02:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Posomengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ERWIN GUTAWA berangkat dari kosnya yang berada di daerah Makarti, Kecamatan Bahodopi dengan berjalan kaki menuju ke arah Desa Labota, kecamatan Bahodopi, dengan niat untuk mengambil motor milik orang lain;
  • Selanjutnya dalam perjalanan, di pinggir jalan di jembatan di desa Labota, kecamatan Bahodopi, terdakwa ERWIN GUTAWA melihat beberapa motor terparkir dipinggir jalan dibawah jembatan, selanjutnya terdakwa ERWIN GUTAWA mendekati kendaran bermotor merek YAMAHA Aerox 155 dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 warna hitam merah yang terparkir, selanjutnya Terdakwa ERWIN GUTAWA memastikan kondisi sekeliling, kemudian Terdakwa ERWIN GUTAWA mengambil kendaran bermotor merek YAMAHA Aerox 155 dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 warna hitam merah milik Saksi korban ASBI;
  • Kemudian Terdakwa ERWIN GUTAWA menjual motor tersebut kepada Saksi SYAMSINAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi HERMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengambil kendaran bermotor merek YAMAHA Aerox 155 dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 warna hitam merah milik Saksi korban ASBI tanpa se izin Saksi korban ASBI;
  • Bahwa satu unit kendaran bermotor  merek YAMAHA Aerox 155 dengan Nomor Rangka : MH3SG4610LJ297773, Nomor Mesin : G3J1E-0490389 warna hitam merah adalah benar milik Saksi korban ASBI dan bukan milik Terdakwa ERWIN GUTAWA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban ASBI mengalami kerugian sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya