Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE Alias ELVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1120/P.19.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE Alias ELVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalur Dua Kolonodale, Desa Korolaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA di tangkap pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA berkomunikasi dengan Saudara SAHDAN (DPO) yang berada di Kab. Pinrang, Prov. Sulawesi Selatan melalui Handphone, dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA mengambil paket berisikan narkotika jenis shabu yang dikirim oleh Saudara SAHDAN (DPO), setelah itu Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA simpan di belakang pintu kamar mandi Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA dan nantinya akan Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA gunakan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 2468/NNF/VI/2025, tanggal 04 Mei 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet dalam bentuk plastik klip dalamnnya berisi kristal bening dengan berat netto 0,5251 gram dan diberi nomor barang bukti 5648/2025/NNF yang disita dari ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan surat keterangan hasil Permintaan Laboratorium No. 445/20250512258/V/LAB/RSUD K.dale/2025 yamg di tandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W. Sp.PK dan ATLM JENI R. TANOA, Amd. AK, pada tanggal 22 Mei 2025 dengan ini menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA dan positif mengandung amphetamine dan methamphetmaine.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalur Dua Kolonodale, Desa Korolaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalur Dua Kolonodale, Desa Korolaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, kemudian berdasarkan surat perintah dari Kapolres Morowali Utara, saksi SUMARDI Bersama saksi SULKIFLI dari Satresnarkoba polres morowali utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA, saksi SUMARDI bersama saksi SULKIFLI mendatangi sebuah Kost yang terletak di Jalur Dua Kolonodale, Desa Korolaki, Kecamatan petasia, Kab. Morowali Utara, kemudian pada saat masuk kedalam Kost tersebut mendapati terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA dan kemudian melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas, hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic cetik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,76 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong les putih, 2 (dua) buah sendok sabhu yang terbuat dari pipet plastik warna bening dan putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabhu (bong), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 Plus warna Rose Gold, yang di temukan di belakang pintu kamar mandi Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA, apabila 1 (satu) sachet plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA  yang Terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA dapatkan dari saudara SAHDAN (DPO), selanjutnya terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA dibawa ke polres morowali utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 2468/NNF/VI/2025, tanggal 04 Mei 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet dalam bentuk plastik klip dalamnnya berisi kristal bening dengan berat netto 0,5251 gram dan diberi nomor barang bukti 5648/2025/NNF yang disita dari ELVA NITA NDOBE Binti SUYAN NDOBE alias ELVA adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya