Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2025/PN Pso CV. LINGTO PERKASA 1.KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
2.DARMAN BADA, S.T., M.M.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV. LINGTO PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD TAHIR MANUSAMA, S.H.CV. LINGTO PERKASA
Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
2DARMAN BADA, S.T., M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI MOROWALI UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.999.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali Utara) dan TERGUGAT II (Darman Bada, S.T., M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa pekerjaan Tanggul Pengaman Pantai / Batu Gajah Seksi I Desa Ungkea Kec. Petasia Timur yang dilaksanakan oleh Penggugat telah dilaksanakan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam SPK dan telah selesai 100% serta diterima dengan baik oleh TERGUGAT I yang diwakili oleh TERGUGAT II.
4. Menyatakan bahwa klaim TERGUGAT I yang menyatakan proyek dikerjakan sebelum adanya SPK adalah tidak benar, tidak berdasar secara hukum, dan bertentangan secara mutlak dengan dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi TERGUGAT I dan disetujui serta ditandatangani oleh TERGUGAT II sendiri.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.999.500.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per hari apabila para Tergugat tidak menjalankan isi Putusan.
8. Menyatakan TURUT TERGUGAT (Bupati Morowali Utara) untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak