| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Darlin Bin Amrun Alias Dali pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kost-kosan terdakwa di Kelurahan Bahontula, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7603 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 18.00 Wita terdakwa menghubungi seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000.,- kemudian terdakwa menanyakan keorang tersebut apakah ada sabu yang harga Rp200.000 kemudian dijawab orang tersebut “ada” kemudian menyampaikan nanti di infokan jam berapa di ambil, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita orang yang tidak diketahui namanya tersebut mengirimkan foto melalui Whatsapp yang berisikan tempat dimana terdakwa akan mengambil pesanan sabunya yakni di perempatan Lorong pelita Kolonodale, setelah itu terdakwa mengambilnya dan pergi kekosanya di Kelurahan bahontula dan kemudian mentransfer uang pesanannya sebanyak Rp200.000,- melalui dana, setelah itu terdakwa menggunakan sabu tersebut pada pukul 20.00 Wita sampai habis. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi penjual sabu yang tidak diketahui namanya tersebut dan bertanya “bang ada paket Rp1.000.000,-”? dan dijawab “ada” selanjutnya mengatakan nanti diinfokan dimana dan jam berapa kamu ambil, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menerima pesan dari penjual tersebut via Whatsapp berisikan gambar pesanan terdakwa yang disimpan dalam kotak tempatnya di sekitar Pelabuhan kapal kayu kolonodale setelah itu terdakwa mengambilnya dan pulanh ke kosannya, sesampainya di kosan terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengambil 7 paket dan menyimpannya didalam kotak obat warna bening yang dibukungkus lakban warna biru, kemudian 2 paket lainnya terdakwa simpan dalam dompet kecil warna hitam. Kemudian padahari jumat tanggal 22 Agustus 2025 terdakwa didatangi oleh 2 orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan kemudian memperkenalkan diri bahwa kedua lelaki tersebut adalah anggota satresnarkoba morowali utara yakni atas nama saksi Sumardi dan Sulkifli, kemudian saksi Sumardi menunjukkan surat perintah tugas yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 7 paket narkotika jenis sabu ditemukan dalam kotak obat warna biru, 2 paket lainnya ditemukan didalam dompet kecil warna hitam milik terdakwa, satu buah alat hisap sabu (Bong) dilantai kamar kos terdakwa, 1 buah handphone android merek redmi 10 warna hitam. Selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Morowali utara untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Darlin Bin Amrun Alias Dali tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 449/NNF/IX/2025 Tanggal 19 September 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa :
- 9 (sembilan) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,7603 gram yang diberi nomor barang bukti 10342/2025/NNF.
- barang bukti tersebut milik terdakwa Darlin Bin Amrun Alias Dali dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Darlin Bin Amrun Alias Dali pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kost-kosan terdakwa di Kelurahan Bahontula, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7603 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------
- Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Bahontula kec. Petasia Kab. Morowali Utara yang diduga dilakukan oleh terdakwa, kemudian atas informasi tersebut, saksi Sumardi dan saksi Sulkifli kemudian melaporkan hal tersebut kepada kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, selanjutnya atas perintah pimpinan saksi sumardi dan saksi Sulkifli melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dari informasi masyarakat tersebut, setelah itu pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Matandau Kel. Bahontula Kec. Petasia Kab. Morowali Utara tepatnya disebuah kos yang diduga tempat tinggal terdakwa dan melakukan penyergapan dan mendapati terdakwa selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket dan barang bukti lainnya yakni satu buah dompet kecil warna hitam tempat menyimpan dua paket narkotika jenis sabu, satu buah kotak obat warna bening yang dibungkus dengan lakban warna biru, satu buah rangkaian alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone merek redmi 10 warna hitam. Setelah itu terdakwa di amankan ke Polres Morowali utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Darlin Bin Amrun Alias Dali tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 449/NNF/IX/2025 Tanggal 19 September 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa :
- 9 (sembilan) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,7603 gram yang diberi nomor barang bukti 10342/2025/NNF.
- barang bukti tersebut milik terdakwa Darlin Bin Amrun Alias Dali dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------- |