Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Beach Hotel Desa Ipi Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 wita Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong telah menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Kel. Marsaoleh Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong menuju lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 20.30 Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong tiba di lokasi dan menemukan Yudin Alias Ato sedang berada di pinggir jalan Trans Sulawesi lalu Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong langsung menghampiri dan mengamankan Yudin Alias Ato, selanjutnya Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong melakukan penggeledahan terhadap Yudin Alias Ato dan menemukan 1 (satu) saschet yang diduga Narkotika jenis sabu yang di tangan sebelah kanan, 1 (satu) di kotak warna hitam dan 2 (dua) sachet di kotak warna coklat, setelah itu dilakukan interogasi terhadap Yudin alias ATO dan mendapatkan jawaban bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di Beach Hotel, Desa Ipi, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, sesampainya di lokasi Tersebut pada pukul 21.30 wita Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar Beach Hotel Desa dan mendapatkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu di dalam kotak warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo berwarna abuabu, selanjutnya Saksi Muh. Syukriadi dan Saksi David A. Simangunsong langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pemilik barang berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Candra (DPO);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0681/NNF/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9559 gram diberi nomor barang bukti 1542/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 0,8955 gram.
- Barang bukti tersebut milik Terdakwa KARLAN KARIM Alias KARLAN.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Beach Hotel Desa Ipi Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mengambil botol aqua dan dua batang pipet, kemudian Terdakwa melobang tutup botol aqua tersebut lalu Terdakwa memasukkan kedua ujung batang pipet tersebut yang telah Terdakwa rangkai sedemikian rupa, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam botol aqua yang telah Terdakwa isi air secukupnya dan mengambil serbuk sabu yang telah Terdakwa isi di dalam kaca pireks, kemudian salah satu ujung batang pipet tesebut Terdakwa hubungkan dengan kaca pireks, selanjutnya Terdakwa bakar kaca pireks tersebut dan ujung batang pipet yang satu Terdakwa hisap, kemudian asapnya Terdakwa keluarkan melalui hidung Terdakwa;
- Bahwa reaksi yang Terdakwa rasakan setelah menghisap sabu tersebut, yaitu merasa segar dan enak badan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: BA/02/I/KA/PB.01/2025/BNNKMorowali tanggal 06 Januari 2025 An. YUDIN Alias ATO dan KARLAN KARIM Alias KARLAN telah dilakukan pemeriksaan narkoba dengan sample urine terhadap Terdakwa dengan hasil (+) Methamphetamine atau (+) Amphetamine;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0681/NNF/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9559 gram diberi nomor barang bukti 1542/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 0,8955 gram.
- Barang bukti tersebut milik Terdakwa KARLAN KARIM Alias KARLAN.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------- |