Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.G/2025/PN Pso HERMINNA RAMLI YAYASAN STIKES HUSADA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HERMINNA RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN STIKES HUSADA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-buki yang diajukan Penggugat.
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa tersebut.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat.
  6. Menghukum Tergugat dengan membayar Ganti rugi Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak