Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa JUFRI pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di samping kos tempat tinggal terdakwa di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, saat terdakwa sedang mandi, terdakwa mendengar suara keributan di luar kos, kemudian Terdakwa keluar dan melihat beberapa anggota security, termasuk saksi DEDI KUMAR, sedang mendekati dan menindih tubuh saksi ANDIR, selanjutnya terdakwa masuk kembali ke dalam kos, mengambil sebilah parang, lalu keluar dan berusaha menyuruh pergi saksi DEDI KUMAR, kemudian karena saksi tidak menghiraukan, terdakwa lalu mengarahkan parang tersebut dan mengayunkannya ke arah kepala bagian belakang saksi DEDI KUMAR hingga mengenai dan menyebabkan luka robek.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr.VERONIKA DEVI IRAWAN, luka yang dialami terdakwa tergolong berbahaya karena terletak pada area kepala dan luka yang dijahit mengindikasikan bahwa awal luka adalah jenis terbuka yang dapat beresiko terjadinya infeksi
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum oleh UPTD PUSKESMAS BAHODOPI dengan nomor 400.7.1/118.22/VER/UPTD/PKM-BHDP/VI/2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Veronika Devi Irawan pada tanggal 11 Juni 2025 diperoleh hasil kesimpulan yaitu bahwa mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dan luka yang telah dijahit teratur serta ditutup kassa, yang diakibatkan kekerasan benda tajam;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEDI KUMAR mengalami luka yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa JUFRI pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan” perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di samping kos tempat tinggal terdakwa di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, saat terdakwa sedang mandi terdakwa mendengar suara keributan dari luar kos tempat tinggal terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dan melihat saksi DEDI KUMAR bersama beberapa anggota security sedang mendekati dan menindih tubuh saksi ANDIR, setelah ituTerdakwa kembali masuk ke dalam kos, mengambil sebilah parang, kemudian keluar dan berusaha menyuruh pulang saksi DEDI KUMAR, kemudian karena tidak dihiraukan, terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi DEDI KUMAR hingga mengenai dan menyebabkan luka robek;
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Bahodopi Nomor 400.7.1/118.22/VER/UPTD/PKM-BHDP/VI/2025 yang ditandatangani oleh dr. Veronika Devi Irawan tanggal 11 Juni 2025, diperoleh kesimpulan bahwa korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala akibat kekerasan dengan benda tajam, dan luka tersebut telah dijahit serta ditutup kassa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DEDI KUMAR mengalami luka yang menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan secara fisik
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------- |