| Dakwaan |
PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa A RUDIANSYA Alias JANGGO pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Mess PT. LAN tepatnya di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, “Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.00, Terdakwa sedang duduk di bawah kolong Mess PT. LAN tepatnya di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, kemudian datang Saksi ENDRA EDI SAPOETRA Alias CENDA selaku pengawas di PT. LAN dan bertanya kepada Terdakwa “MAU MASUK KERJAKAH, TAPI ADA ROLINGAN“, lalu Terdakwa menjawab “IYA SAYA MAU MASUK “, kemudian Saksi CENDA mengatakan “KALAU KAMU MAU MASUK , NAIK DULU TANYA TEMAN-TEMANMU DIATAS“, setelah itu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) mess PT. LAN lalu bertemu dengan Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan mengatakan “SAYA TIDAK DI GANTI KALAU BISA“, lalu Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA menjawab “KALAU TIDAK MAU DIGANTI, TURUN PIGI TANYA SANA SAMA PENGAWAS “, setelah itu Terdakwa kembali turun ke bawah kolong Mess PT. LAN dan bertemu kembali dengan Saksi CENDA lalu saya mengatakan “ BAGAIMANA INI, SAYA TIDAK MAU DIGANTI “ lalu Saksi CENDA menjawab “TIDAK BISA, TETAP DIROLING” kemudian Terdakwa langsung ke dapur mengambil nasi untuk makan dan kembali lagi duduk di bawah kolong mess PT LAN; - - - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 saat Terdakwa sedang makan, Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA turun dari lantai 2 (dua) mess PT. LAN lalu menghampiri Terdakwa dan bertanya ”KENAPA KAMU TIDAK MAU DIGANTI “, setelah mendengar kata-kata tersebut Terdakwa langsung emosi dan mengatakan “SAYA TIDAK MAU DIGANTI , selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA sehingga saat itu Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA langsung berlari ke arah halaman Mess PT. LAN, sesampainya di halaman Mess PT. LAN Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA mengatakan “SINI KALAU MAU, JANGAN PAKAI BADIK PAKAI TAGAN KOSONG SAJA “, setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA lalu mengeluarkan badik dari pinggangnya dan langsung menyerang menggunakan badik tersebut yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan dengan cara Terdakwa menusuk ke arah dada Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA, namun Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA masih menangkis dengan tangan kanan, kemudian Terdakwa menusuk lagi ke arah pinggang Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan saat itu Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA masih menangkis dengan tangan kiri, selanjutnya pada saat Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA berbalik badan ke kiri Terdakwa langsung menusuk lagi ke arah punggung Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan mengenai bagian punggung kiri Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA yang mana perbuatan Terdakwa disaksikan oleh beberapa karyawan perusahaan antara lain Saksi MOH SUGANDI Alias DANDI yang sedang makan di halaman Mess PT. LAN dan Saksi ILHAM dari jarak 5 meter; Bahwa selanjutnya, Terdakwa melihat Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA melarikan diri, kemudian Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA di bawa oleh Saksi CENDA dengan menggunakan mobil angkutan karyawan, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke kolong mess dan menyimpan badik Terdakwa di bawah kolong mess PT LAN, lalu tidak lama kemudian datang Saksi ISMAIL MUIN selaku Bhabinkamtibmas Desa Sambalagi menghampiri dan mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Bungku Selatan; Bahwa alasan Terdakwa mencabut dan menghunuskan sebilah badik secara berulang kali ke arah bagian vital tubuh korban sehingga mengenai bagian punggung kiri Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA karena Terdakwa merasa kesal dengan ucapan Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA; Bahwa perbuatan Terdakwa mengganggu Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dalam melakukan pekerjaannya dan menjalankan aktifitas sehari-hari; Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum et Revertum dari RSUD MOROWALI di Bungku Nomor : 812/321.6/RM/RSMW/2025, tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIZCKY NALDY EKA PUTRA dengan hasil pemeriksaan seorang pasien berjenis kelamin laki-laki datang ke rumah sakit umum daerah Morowali diantar oleh penyidik dan orang tua membawa surat permintaan visum menurut surat tersebut terjadi tindakan penganiayaan, Pasien datang dengan keluhan nyeri pada bagian punggung setelah ditusuk oleh rekan kerja pada minggu malam. Pemeriksaan Umum: - - Tampak Luka tusuk Regio Scapularis sinistra bermata satu ukuran 2 X 1 X 4 Cm dasar Lukja Otot, ada Perdarahan, ada Nyeri kemerahan disekitar Luka. Tampak Luka iris Regio Hemithoracal dextra setinggi Costa VII – VIII anterior ukuran 3 X 0,2 Cm, tepi Luka Rata, ada nyeri tekanan, tidak ada perdarahan. Kesimpulan: Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Luar dapat disimpulkkan bahwa Vulnus Ictum regio scapularis dan Vulnus Scissum regio hemithoracal dextra akibatkan oleh persentuhan benda tajam. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.--------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa A RUDIANSYA Alias JANGGO pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Mess PT. LAN tepatnya di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.00, Terdakwa sedang duduk di bawah kolong Mess PT. LAN tepatnya di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, kemudian datang Saksi ENDRA EDI SAPOETRA Alias CENDA selaku pengawas di PT. LAN dan bertanya kepada Terdakwa “MAU MASUK KERJAKAH, TAPI ADA ROLINGAN“, lalu Terdakwa menjawab “IYA SAYA MAU MASUK “, kemudian Saksi CENDA mengatakan “KALAU KAMU MAU MASUK , NAIK DULU TANYA TEMAN-TEMANMU DIATAS“, setelah itu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) mess PT. LAN lalu bertemu dengan Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan mengatakan “SAYA TIDAK DI GANTI KALAU BISA“, lalu Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA menjawab “KALAU TIDAK MAU DIGANTI, TURUN PIGI TANYA SANA SAMA PENGAWAS “, setelah itu Terdakwa kembali turun ke bawah kolong Mess PT. LAN dan bertemu kembali dengan Saksi CENDA lalu saya mengatakan “ BAGAIMANA INI, SAYA TIDAK MAU DIGANTI “ lalu Saksi CENDA menjawab “TIDAK BISA, TETAP DIROLING” kemudian Terdakwa langsung ke dapur mengambil nasi untuk makan dan kembali lagi duduk di bawah kolong mess PT LAN; - Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 saat Terdakwa sedang makan, Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA turun dari lantai 2 (dua) mess PT. LAN lalu menghampiri Terdakwa dan bertanya ”KENAPA KAMU TIDAK MAU DIGANTI “, setelah mendengar kata-kata tersebut Terdakwa langsung emosi dan mengatakan “SAYA TIDAK MAU DIGANTI , selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA sehingga saat itu Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA langsung berlari ke arah halaman Mess PT. LAN, sesampainya di halaman Mess PT. LAN Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA mengatakan “SINI KALAU MAU, JANGAN PAKAI BADIK PAKAI TAGAN KOSONG SAJA “, setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA lalu mengeluarkan badik dari pinggangnya dan langsung menyerang menggunakan badik tersebut yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan dengan cara Terdakwa menusuk ke arah dada Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA, namun Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA masih menangkis dengan tangan kanan, kemudian Terdakwa menusuk lagi ke arah pinggang Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan saat itu Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA masih menangkis dengan tangan kiri, selanjutnya pada saat Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA berbalik badan ke kiri Terdakwa langsung menusuk lagi ke arah punggung Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan mengenai bagian punggung kiri Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA yang mana perbuatan Terdakwa disaksikan oleh beberapa karyawan perusahaan antara lain Saksi MOH SUGANDI Alias DANDI yang sedang makan di halaman Mess PT. LAN dan Saksi ILHAM dari jarak 5 meter; - - - Bahwa selanjutnya, Terdakwa melihat Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA melarikan diri, kemudian Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA di bawa oleh Saksi CENDA dengan menggunakan mobil angkutan karyawan, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke kolong mess dan menyimpan badik Terdakwa di bawah kolong mess PT LAN, lalu tidak lama kemudian datang Saksi ISMAIL MUIN selaku Bhabinkamtibmas Desa Sambalagi menghampiri dan mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Bungku Selatan; Bahwa perbuatan Terdakwa mengganggu Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dalam melakukan pekerjaannya dan menjalankan aktifitas sehari-hari; Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum et Revertum dari RSUD MOROWALI di Bungku Nomor : 812/321.6/RM/RSMW/2025, tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIZCKY NALDY EKA PUTRA dengan hasil pemeriksaan seorang pasien berjenis kelamin laki-laki datang ke rumah sakit umum daerah Morowali diantar oleh penyidik dan orang tua membawa surat permintaan visum menurut surat tersebut terjadi tindakan penganiayaan, Pasien datang dengan keluhan nyeri pada bagian punggung setelah ditusuk oleh rekan kerja pada minggu malam. Pemeriksaan Umum: - - Tampak Luka tusuk Regio Scapularis sinistra bermata satu ukuran 2 X 1 X 4 Cm dasar Lukja Otot, ada Perdarahan, ada Nyeri kemerahan disekitar Luka. Tampak Luka iris Regio Hemithoracal dextra setinggi Costa VII – VIII anterior ukuran 3 X 0,2 Cm, tepi Luka Rata, ada nyeri tekanan, tidak ada perdarahan. Kesimpulan: Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Luar dapat disimpulkkan bahwa Vulnus Ictum regio scapularis dan Vulnus Scissum regio hemithoracal dextra akibatkan oleh persentuhan benda tajam. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.---------------------------------------------------- LEBIH SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa A RUDIANSYA Alias JANGGO pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Mess PT. LAN tepatnya di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- - - - Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.00, Terdakwa sedang duduk di bawah kolong Mess PT. LAN tepatnya di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, kemudian datang Saksi ENDRA EDI SAPOETRA Alias CENDA selaku pengawas di PT. LAN dan bertanya kepada Terdakwa “MAU MASUK KERJAKAH, TAPI ADA ROLINGAN“, lalu Terdakwa menjawab “IYA SAYA MAU MASUK “, kemudian Saksi CENDA mengatakan “KALAU KAMU MAU MASUK , NAIK DULU TANYA TEMAN-TEMANMU DIATAS“, setelah itu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) mess PT. LAN lalu bertemu dengan Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan mengatakan “SAYA TIDAK DI GANTI KALAU BISA“, lalu Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA menjawab “KALAU TIDAK MAU DIGANTI, TURUN PIGI TANYA SANA SAMA PENGAWAS “, setelah itu Terdakwa kembali turun ke bawah kolong Mess PT. LAN dan bertemu kembali dengan Saksi CENDA lalu saya mengatakan “ BAGAIMANA INI, SAYA TIDAK MAU DIGANTI “ lalu Saksi CENDA menjawab “TIDAK BISA, TETAP DIROLING” kemudian Terdakwa langsung ke dapur mengambil nasi untuk makan dan kembali lagi duduk di bawah kolong mess PT LAN; Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 saat Terdakwa sedang makan, Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA turun dari lantai 2 (dua) mess PT. LAN lalu menghampiri Terdakwa dan bertanya ”KENAPA KAMU TIDAK MAU DIGANTI “, setelah mendengar kata-kata tersebut Terdakwa langsung emosi dan mengatakan “SAYA TIDAK MAU DIGANTI , selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA sehingga saat itu Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA langsung berlari ke arah halaman Mess PT. LAN, sesampainya di halaman Mess PT. LAN Saksi MOH ASWAR OLII Alias BIMA mengatakan “SINI KALAU MAU, JANGAN PAKAI BADIK PAKAI TAGAN KOSONG SAJA “, setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA lalu mengeluarkan badik dari pinggangnya dan langsung menyerang menggunakan badik tersebut yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan dengan cara Terdakwa menusuk ke arah dada Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA, namun Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA masih menangkis dengan tangan kanan, kemudian Terdakwa menusuk lagi ke arah pinggang Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan saat itu Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA masih menangkis dengan tangan kiri, selanjutnya pada saat Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA berbalik badan ke kiri Terdakwa langsung menusuk lagi ke arah punggung Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA dan mengenai bagian punggung kiri Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA yang mana perbuatan Terdakwa disaksikan oleh beberapa karyawan perusahaan antara lain Saksi MOH SUGANDI Alias DANDI yang sedang makan di halaman Mess PT. LAN dan Saksi ILHAM dari jarak 5 meter; Bahwa selanjutnya, Terdakwa melihat Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA melarikan diri, kemudian Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA di bawa oleh Saksi CENDA dengan menggunakan mobil angkutan karyawan, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke kolong mess dan menyimpan badik Terdakwa di - bawah kolong mess PT LAN, lalu tidak lama kemudian datang Saksi ISMAIL MUIN selaku Bhabinkamtibmas Desa Sambalagi menghampiri dan mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Bungku Selatan; Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban MOH ASWAR OLII Alias BIMA sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum et Revertum dari RSUD MOROWALI di Bungku Nomor : 812/321.6/RM/RSMW/2025, tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIZCKY NALDY EKA PUTRA dengan hasil pemeriksaan seorang pasien berjenis kelamin laki-laki datang ke rumah sakit umum daerah Morowali diantar oleh penyidik dan orang tua membawa surat permintaan visum menurut surat tersebut terjadi tindakan penganiayaan, Pasien datang dengan keluhan nyeri pada bagian punggung setelah ditusuk oleh rekan kerja pada minggu malam. Pemeriksaan Umum: - - Tampak Luka tusuk Regio Scapularis sinistra bermata satu ukuran 2 X 1 X 4 Cm dasar Lukja Otot, ada Perdarahan, ada Nyeri kemerahan disekitar Luka. Tampak Luka iris Regio Hemithoracal dextra setinggi Costa VII – VIII anterior ukuran 3 X 0,2 Cm, tepi Luka Rata, ada nyeri tekanan, tidak ada perdarahan. Kesimpulan: Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Luar dapat disimpulkkan bahwa Vulnus Ictum regio scapularis dan Vulnus Scissum regio hemithoracal dextra akibatkan oleh persentuhan benda tajam. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.---------------------------------------------------- |