| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I FADEL MUHAMAD alias FADEL bersama-sama dengan Terdakwa II RISKI alias RIKI pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Poso melakukan penangkapan terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu di Jl. Trans Sulawesi Ds. Tokorondo Kec. Poso Pesisir Kab. Poso. Yakni Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa I yang sedang dalam perjalanan dari Kota Palu menuju ke Poso yang diduga saat itu membawa sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I di tempat tersebut yang disaksikan oleh Saksi AZIZ selaku kepala dusun, ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Selanjutnya, Terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan/interogasi terhadap Terdakwa I, diperoleh keterangan bahwa sebagian dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah pesanan yang sudah dibayar oleh Terdakwa II. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wita di Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso tepatnya di rumah Terdakwa II, dilakukan penangkapan terhadapnya dan Terdakwa II beserta barang bukti handphone miliknya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapatkan kronologi pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita dari Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Terdakwa I pergi ke Kota Palu seorang diri dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu. Setelah sampai di Kota Palu sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa I langsung membeli sabu dari seorang laki-laki di Kel. Kayumalue sebanyak 15 (lima belas) gram dengan membayar sejumlah Rp10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah membeli sabu, Terdakwa I pergi tinggal di rumah orang tuanya di Kota Palu dan saat berada di Kota Palu Terdakwa I mengkonsumsi sebagian dari sabu tersebut;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 22.18 Wita, Terdakwa I berkomunikasi via panggilan telepon Whatsapp dengan Terdakwa II, di mana saat itu Terdakwa II meminta tolong kepada Terdakwa I untuk dibelikan sabu, sehingga Terdakwa II mengirimkan uang sejumlah Rp6.000.000 (enam juta rupiah) untuk membeli sabu sebanyak 6 (enam) gram. Adapun Terdakwa II melakukan transfer uang kepada Terdakwa I menggunakan aplikasi DANA dengan bukti transfer masuk pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 22.17 Wita sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan pada tanggal 27 Juni 2025 sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa I kembali ke Poso namun terlebih dahulu singgah di Kel. Kayumalue untuk membeli sabu pesanan Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I melanjutkan perjalanan menuju ke Poso dan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Tokorondo Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadapnya;
- Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 11,33 gram;
- 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 1,20 gram; b. 1,18 gram.
- 2 (dua) lembar tissu yang berwarna putih dililit dengan selotip warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dan biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 1,18 gram; d. 1,17 gram;
- 1,17 gram; e. 1,16 gram;
- 1,22 gram; f. 1,18 gram.
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan SYMPHNC, di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,97 gram;
- 1 (satu) buah pipet bening yang ujungnya dililit selotip warna hitam dan selembar kertas warna putih yang telah dimodifikasi berbentuk sendok.
- 1 (satu) buah kemasan plastik bertuliskan Notpopular yang di dalamnya terdapat: 2 (dua) pak plastikmerk c-tik dan 1 (satu) buah penutup alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 13 Pro warna abu-abu, IMEI1: 353501493343495, IMEI2: 353501493161657, tanpa nomor SIM;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Tipe B6H A/T dengan Nopol: DN 5362 PH, nomor rangka: MH3SG5620LJ112980 dan nomor mesin: G3L8-0125505, warna biru, bersama kunci dan STNK;
- 1 (satu) unit handphone merek REALMI C2 warna hitam, IMEI1: 865587040527913, IMEI2: 865587040527905, dengan nomor SIM: 082274878975.
- Bahwa sebelumnya pada sekitar pertengahan bulan Juni 2025 di Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso Terdakwa II pernah membeli sabu langsung dari Terdakwa I sebanyak setengah gram seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Selain itu, berdasarkan keterangan Terdakwa I sabu yang dibeli/dipesan Terdakwa II akan dikonsumsi dan dijual kembali;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 124/11606/2025 tanggal 4 Juli 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 13,43 (tiga belas koma empat tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 124.A/11606/2025 tanggal 4 Juli 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 5,77 (lima koma tujuh-tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0173, tanggal 12 Juli 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I FADEL MUHAMAD alias FADEL dan Terdakwa II RISKI alias RIKI mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/145/VII/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa I FADEL MUHAMAD alias FADEL “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/146/VII/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa II RISKI alias RIKI “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I FADEL MUHAMAD alias FADEL bersama-sama dengan Terdakwa II RISKI alias RIKI pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Poso melakukan penangkapan terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu di Jl. Trans Sulawesi Ds. Tokorondo Kec. Poso Pesisir Kab. Poso. Dalam hal ini Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI sebagai aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Poso melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa I yang sedang dalam perjalanan dari Kota Palu menuju ke Poso yang diduga saat itu membawa sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I di tempat tersebut yang disaksikan oleh Saksi AZIZ selaku kepala dusun, ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Selanjutnya, Terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan/interogasi terhadap Terdakwa I, diperoleh keterangan bahwa sebagian dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah pesanan yang sudah dibayar oleh Terdakwa II. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wita di Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso tepatnya di rumah Terdakwa II, dilakukan penangkapan terhadapnya dan Terdakwa II beserta barang bukti handphone miliknya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapatkan kronologi pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita dari Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Terdakwa I pergi ke Kota Palu seorang diri dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu. Setelah sampai di Kota Palu sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa I langsung membeli sabu dari seorang laki-laki di Kel. Kayumalue sebanyak 15 (lima belas) gram dengan membayar sejumlah Rp10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah membeli sabu, Terdakwa I pergi tinggal di rumah orang tuanya di Kota Palu dan saat berada di Kota Palu Terdakwa I mengkonsumsi sebagian dari sabu tersebut;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 22.18 Wita, Terdakwa I berkomunikasi via panggilan telepon Whatsapp dengan Terdakwa II, di mana saat itu Terdakwa II meminta tolong kepada Terdakwa I untuk dibelikan sabu, sehingga Terdakwa II mengirimkan uang sejumlah Rp6.000.000 (enam juta rupiah) untuk membeli sabu sebanyak 6 (enam) gram. Adapun Terdakwa II melakukan transfer uang kepada Terdakwa I menggunakan aplikasi DANA dengan bukti transfer masuk pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 22.17 Wita sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan pada tanggal 27 Juni 2025 sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa I kembali ke Poso namun terlebih dahulu singgah di Kel. Kayumalue untuk membeli sabu pesanan Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I melanjutkan perjalanan menuju ke Poso dan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Tokorondo Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadapnya;
- Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 11,33 gram;
- 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 1,20 gram; b. 1,18 gram.
- 2 (dua) lembar tissu yang berwarna putih dililit dengan selotip warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dan biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 1,18 gram; d. 1,17 gram;
- 1,17 gram; e. 1,16 gram;
- 1,22 gram; f. 1,18 gram.
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan SYMPHNC, di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,97 gram;
- 1 (satu) buah pipet bening yang ujungnya dililit selotip warna hitam dan selembar kertas warna putih yang telah dimodifikasi berbentuk sendok.
- 1 (satu) buah kemasan plastik bertuliskan Notpopular yang di dalamnya terdapat: 2 (dua) pak plastikmerk c-tik dan 1 (satu) buah penutup alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 13 Pro warna abu-abu, IMEI1: 353501493343495, IMEI2: 353501493161657, tanpa nomor SIM;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Tipe B6H A/T dengan Nopol: DN 5362 PH, nomor rangka: MH3SG5620LJ112980 dan nomor mesin: G3L8-0125505, warna biru, bersama kunci dan STNK;
- 1 (satu) unit handphone merek REALMI C2 warna hitam, IMEI1: 865587040527913, IMEI2: 865587040527905, dengan nomor SIM: 082274878975.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 124/11606/2025 tanggal 4 Juli 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 13,43 (tiga belas koma empat tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 124.A/11606/2025 tanggal 4 Juli 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 5,77 (lima koma tujuh-tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0173, tanggal 12 Juli 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I FADEL MUHAMAD alias FADEL dan Terdakwa II RISKI alias RIKI mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/145/VII/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa I FADEL MUHAMAD alias FADEL “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/146/VII/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa II RISKI alias RIKI “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- |