Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa AKBAR AMIR alias AKBAR pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekitar pukul 18.11 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di belakang masjid Nurul Falah di Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamaya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Terdakwa pergi ke masjid Nurul Falah yang berada di Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamaya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk beristirahat dan makan di area masjid tersebut, selanjutnya sekitar pukul 18.00 disaat waktu melaksanakan ibadah sholat maghrib Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA REVO warna Merah Hitam dengan nomor mesin : HB62E-1334723 nomor rangka : MHIHB62188K341212 nomor polisi : DN 4294 IC milik Saksi JUMARDIN BIN DULLAH Alias JUMARDIN yang tidak menggunakan kunci kontak sedang terparkir di belakang masjid, lalu Terdakwa pergi ke tempat 1 (satu) unit Sepeda Motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian membawanya pergi menuju ke arah Kota Palu, selanjutnya hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Poso di depan pertamina Tambrana.
- Bahwa didalam jok 1 (satu) unit Sepeda Motor tersebut juga terdapat barang-barang milik Saksi JUMARDIN BIN DULLAH Alias JUMARDIN berupa :
-
-
- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan LEVI’S
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Merk HONDA REVO warna Merah Hitam dengan nomor polisi : DN 4294 IC
- 1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) an. JUMARDIN DULLAH
- Bahwa Terdakwa AKBAR AMIR Alias AKBAR tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA REVO warna Merah Hitam dengan nomor mesin: HB62E-1334723 nomor rangka: MHIHB62188K341212 nomor polisi: DN 4294 IC milik Saksi JUMARDIN BIN DULLAH Alias JUMARDIN tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKBAR AMIR Alias AKBAR tersebut Saksi korban JUMARDIN BIN DULLAH Alias JUMARDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |